Konten dari Pengguna

Menjaga Marwah Konstitusi dalam Diplomasi: Menimbang Pengakuan Terhadap Israel

Fahcrur Rozi Al Fahdli

Fahcrur Rozi Al Fahdli

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Andalas

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fahcrur Rozi Al Fahdli tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam dinamika politik global yang semakin kompleks, isu pengakuan Indonesia terhadap Israel kembali menjadi sorotan publik. Di tengah perubahan lanskap geopolitik Timur Tengah, wacana normalisasi hubungan diplomatik dengan Israel dipandang oleh sebagian kalangan sebagai langkah strategis untuk memperluas jejaring ekonomi dan memperkuat posisi Indonesia dalam tatanan global. Namun, gagasan ini tidak hanya menimbulkan perdebatan dari sisi politik luar negeri, tetapi juga mengusik sendi-sendi konstitusional dan moral bangsa yang berakar kuat pada semangat anti-penjajahan sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wacana ini memperoleh momentum baru setelah Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada September 2025 menyatakan bahwa Indonesia siap mengakui Israel apabila negara tersebut terlebih dahulu mengakui kemerdekaan dan kenegaraan Palestina serta memberikan jaminan keamanan bagi rakyatnya. Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa Indonesia “mendesak pengakuan terhadap Palestina dan penghentian tragedi kemanusiaan di Gaza,” seraya menambahkan, “setelah Israel mengakui kemerdekaan Palestina, Indonesia akan segera mengakui Israel dan mendukung jaminan keamanan Israel.” Pernyataan tersebut bukan sekadar retorika diplomatik, melainkan menyiratkan potensi pergeseran fundamental dalam arah politik luar negeri Indonesia yang selama ini konsisten mendukung perjuangan Palestina sebagai bangsa terjajah dan menolak segala bentuk penjajahan sebagaimana amanat konstitusi.

Prabowo saat pidato di Sidang Umum PBB (Foto: Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
zoom-in-whitePerbesar
Prabowo saat pidato di Sidang Umum PBB (Foto: Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Pernyataan itu semakin sarat makna ketika ditempatkan dalam konteks konflik Palestina-Israel yang telah berlangsung lebih dari tujuh dekade. Sejak perang 1948 hingga sekarang, konflik tersebut tidak hanya menimbulkan ketegangan geopolitik di Timur Tengah, tetapi juga menjadi simbol ketimpangan global antara kekuatan militer dan hak asasi manusia. Data dari United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (UNOCHA) menunjukkan bahwa sejak tahun 1967, lebih dari 5 juta warga Palestina hidup di bawah pendudukan militer Israel dengan berbagai pembatasan mobilitas, akses ekonomi, dan pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis. Dalam laporan terbaru UNOCHA (Mei-Juni 2025), tingkat malnutrisi akut di kalangan bayi baru lahir di Gaza meningkat dari 9% menjadi 17%, sementara lebih dari 2.000 warga sipil tewas akibat eskalasi konflik hanya dalam tiga bulan terakhir.

Kondisi tragis ini memperlihatkan bahwa pernyataan Presiden Prabowo tidak dapat dilepaskan dari realitas kemanusiaan yang masih berlangsung di lapangan. Ketika Indonesia berbicara tentang kemungkinan pengakuan terhadap Israel, persoalan tersebut tidak semata menyentuh ranah diplomatik atau politik luar negeri, tetapi juga menguji sejauh mana komitmen bangsa terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal yang telah menjadi bagian integral dari jati diri konstitusionalnya.

Dalam kerangka konstitusional, setiap tindakan pengakuan diplomatik harus diletakkan dalam bingkai hukum yang sah. Pasal 11 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Artinya, pengakuan terhadap suatu negara bukanlah keputusan sepihak eksekutif, melainkan memerlukan legitimasi legislatif sebagai bentuk kedaulatan rakyat. Pernyataan Presiden Prabowo yang bersifat kondisional belum tentu menyalahi hukum, tetapi membuka ruang interpretasi konstitusional yang perlu diantisipasi. Pengakuan terhadap Israel, bila dilakukan tanpa mekanisme persetujuan DPR, dapat dianggap sebagai pelampauan kewenangan konstitusional yang bertentangan dengan prinsip checks and balances dalam sistem presidensial Indonesia.

Lebih dari sekadar aspek formal, semangat moral konstitusi juga menjadi pijakan fundamental dalam isu ini. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.” Kalimat ini bukan sekadar deklarasi normatif, melainkan sumber nilai yang membentuk arah politik luar negeri Indonesia. Oleh karena itu, pengakuan terhadap Israel yang masih mempertahankan pendudukan atas wilayah Palestina berpotensi melanggar nilai moral konstitusi.

Sementara itu, dalam perspektif hukum internasional, pengakuan suatu negara didasarkan pada keberadaan wilayah, penduduk tetap, pemerintahan yang efektif, dan kapasitas untuk menjalin hubungan internasional sebagaimana diatur dalam Konvensi Montevideo Tahun 1933. Israel memenuhi semua kriteria tersebut, namun masalah muncul ketika legitimasi teritorialnya bertentangan dengan hak bangsa Palestina atas kemerdekaan yang juga diakui PBB sejak Resolusi 181 Tahun 1947. Dalam kerangka inilah, posisi Indonesia menjadi unik mendukung solusi dua negara (two-state solution) sebagai bentuk keadilan yang seimbang, tetapi menolak pengakuan Israel sebelum Palestina benar-benar merdeka.

Lebih lanjut, dukungan terhadap solusi dua negara memang masih menjadi konsensus internasional, namun dukungan publik di wilayah konflik menurun tajam. Berdasarkan hasil survei Gallup tahun 2025 mencatat hanya 33% warga Palestina di Tepi Barat mendukung solusi dua negara, sementara di Israel hanya 27% yang setuju. Rendahnya dukungan ini menandakan tantangan besar dalam implementasi kebijakan luar negeri berbasis idealisme internasional. Bagi Indonesia, langkah untuk mengakui Israel tanpa memastikan kesiapan sosial politik kedua bangsa justru dapat melemahkan kredibilitas diplomatik dan moral negara di mata dunia.

Pernyataan Presiden Prabowo di PBB, jika dibaca secara hati-hati, sebenarnya tidak menegaskan perubahan haluan, melainkan membuka ruang diplomasi bersyarat. Namun, secara politik dan hukum, “pengakuan bersyarat” tersebut mengandung konsekuensi serius. Pertama, jika Israel tidak memenuhi syarat kemerdekaan Palestina, Indonesia tetap berada dalam posisi status quo tidak mengakui Israel. Kedua, jika Israel memenuhi syarat itu, maka pengakuan Indonesia harus melalui mekanisme persetujuan DPR untuk memperoleh legitimasi hukum. Ketiadaan mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan konstitusional di dalam negeri, terutama di tengah tingginya solidaritas publik terhadap Palestina.

Dalam perspektif teori keadilan John Rawls, kebijakan yang adil adalah yang memberikan keberpihakan kepada pihak yang paling lemah. Dalam hal ini, rakyat Palestina adalah pihak yang paling menderita akibat pendudukan dan konflik berkepanjangan. Oleh karena itu, setiap langkah diplomatik yang diambil Indonesia harus berpihak pada mereka yang tertindas, bukan pada kepentingan pragmatis politik global. Konsep ini juga sejalan dengan pandangan constitutional morality yang dikemukakan oleh Mahfud MD, bahwa kebijakan pemerintah harus mencerminkan nilai-nilai konstitusional, bukan sekadar ketaatan formal terhadap prosedur hukum.

Oleh karena itu, Indonesia dapat mengambil jalan diplomasi konstitusional yang menjembatani nilai idealisme dan realitas politik global. Pertama, Indonesia dapat memperkuat peran dalam forum multilateral seperti PBB, OKI, dan Gerakan Non-Blok untuk mendorong implementasi nyata solusi dua negara, termasuk jaminan keamanan bagi kedua pihak. Kedua, pengakuan terhadap Israel dapat dijadikan langkah akhir setelah pemenuhan syarat substantif: pengakuan Palestina sebagai negara merdeka, penarikan pasukan Israel dari wilayah pendudukan, dan komitmen internasional atas keamanan kedua negara. Ketiga, Indonesia dapat memperkuat diplomasi kemanusiaan melalui peningkatan bantuan pangan, medis, dan pendidikan di Gaza dan Tepi Barat sebagai bentuk nyata solidaritas terhadap Palestina. Keempat, keterlibatan DPR dalam setiap tahapan diplomasi menjadi kunci untuk memastikan legitimasi konstitusional dan transparansi kebijakan luar negeri.

Dengan strategi demikian, Indonesia tidak kehilangan posisi moralnya sebagai bangsa yang menolak penjajahan, tetapi tetap mampu menunjukkan kedewasaan diplomatik dalam kancah global. Pengakuan terhadap Israel bukan lagi langkah yang emosional atau reaktif, melainkan hasil dari proses panjang diplomasi yang konstitusional, terukur, dan berkeadilan. Sehingga, Indonesia dapat menjaga marwah konstitusinya, memperjuangkan keadilan bagi Palestina, sekaligus memainkan peran strategis dalam mewujudkan perdamaian dunia yang sejati.