news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Peran Rahn dan Ijarah Sebagai Akad Pelengkap dalam Qardh di Perbankan Syariah

Rosita Dewi
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
7 Desember 2022 21:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rosita Dewi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : https://zamzambank.com/qard-current-account/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : https://zamzambank.com/qard-current-account/
ADVERTISEMENT
Peran rahn dan ijarah sebagai akad pelengkap dalam qardh di perbankan syariah, di era sekarang ini mungkin kita tidak asing lagi mendengar kata pinjaman, apalagi sekarang sangat mudah bagi masyarakat untuk melakukan pinjaman tidak hanya di perbankan saja, bahkan melalui gawai pun setiap orang bisa melakukan transaksi pinjaman ini melalui aplikasi pinjaman online. Tapi pernahkah kita sadari dari sekian banyak platform atau tempat yang tersedia jasa pinjaman didalamnya terdapat unsur haram atau riba?
ADVERTISEMENT
Sebagai umat muslim banyak sekali hal yang harus kita perhatikan ketika akan melakukan transaksi khususnya terkait pinjam-meminjam ini, sangat jelas bahwa islam mengharamkan segala hal yang terdapat riba di dalamnya. Sebagian besar orang tidak mengetahui akan hal ini, meskipun mayoritas masyarakat Indonesia beragama islam tetapi sekarang sistem konvensional yang banyak digunakan di perbankan.
Islam sangat mengatur segala hal agar segala sesuatu berdasarkan dengan Al-Quran dan tidak merugikan siapapun dalam pelaksanaannya, termasuk dalam transaksi pinjaman ini, maka dari itu tujuan penulisan ini agar dapat memberikan informasi kepada pembaca untuk mengetahui bagaimana cara melakukan transaksi pinjaman agar sesuai dengan syariat agama islam.
Pada dasarnya akad pinjam atau pinjaman dalam islam disebut dengan akad qardh, pengertian qardh ini adalah akad pinjaman sejumlah dana kepada nasabah dengan syarat atau ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang telah diterimanya pada waktu yang disepakati bersama. Dalam penerapannya akad Qardh ini jelas jauh berbeda dengan pinjam-meminjam di perbankan konvensional. Salah satunya yaitu dalam sistem perbankan pastinya menggunakan konsep kredit atau konsep bunga yang bisa saja berubah sewaktu-waktu dan bisa mengalami kenaikan atau mempengaruhi cicilan yang harus dibayarkan nasabah sedangkan pada sistem syariah jelas terlihat bahwa sejak awal tidak menggunakan konsep bunga didalamnya, sehingga jumlah cicilan yang harus dibayar tidak akan mengalami perubahan dari kesepakatan awal hingga akhir.
ADVERTISEMENT
Namun, seiring berjalannya waktu akad qardh ini menjadi pertimbangan kembali diperbankan syariah karena sistem nya yang tidak diperbolehkan mengambil keuntungan sama sekali dari hasil transaksi nya sehingga sedikit merugikan bagi perbankan, maka dari itu ada beberapa akad pelengkap yang bisa digunakan sebagai bagian dari akad qardh ini yaitu akad rahn (gadai) atau ijarah (sewa) yang dimana kedua belah pihak bisa mendapatkan keungtungan.
Akad pertama yaitu rahn atau gadai, akad satu ini bisa digunakan sebagai pelengkap dalam dalam akad qard. Rahn secara terminologi adalah barang jaminan, agunan dan runggahan. Dalam islam akad rahn ini merupakan sarana tolong-menolong bagi umat islam tanpa adanya imbalan. Penerapannya sebagai akad pelengkap yaitu nasabah bisa menggunakan akad ini dengan syarat ada suatu barang yang bisa dijadikan jaminan kepada pihak bank sebagai bahan pertimbangan bagi bank untuk meminjamkan uang. Selain itu perbankan dikatakan menerpakan konsep rahn ini bila memnuhi syarat-syarat nya yaitu ada rahin (orang yang memberikan gadai), murtahin (orang yang menerima gadai), marhun (harta yang digadaikan untuk menjamin utang) dan marhun bih (utang).
ADVERTISEMENT
Akad kedua yaitu ijarah, menurut undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka pemindahan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Akad ijarah pada intinya adalah akad sewa menyewa dimana pihak bank sebagai pemilik dan nasabah sebagai penyewa.
Dalam penerapannya sebagai akad pelengkap, akad ini merupakan akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah yang disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang diserahkan. Penerapannya hampir sama dengan rahn yang pada intinya harus ada barang/ harta benda yang berharga sebagai jaminan kepada pihak bank.
Barulah transaksi qardh di perbankan diperbolehkan mengambil keuntungan satu sama lain tapi dengan hasil kesepakatan dari kedua belah pihak atau perjanjian diawal yang tidak memberatkan nasabah.
ADVERTISEMENT
Jadi dalam hal ini bisa kita simpulkan bahwa transaksi peminjaman sejumlah dana di bank diperbolehkan dalam islam tetapi harus sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang sesuai dengan ajaran islam, dan dilengkapi dengan akad-akad pelengkap tadi yaitu rahn dan ijarah.
Pada data dibawah akan terlihat bagaimana minat masyarakat menggunakan media elektronik untuk mencari hal-hal yang berkaitan dengan qardh.
Gambar 1. Hasil pencarian terkait "Qardh" di Google Trends
Terlihat dari data diatas bahwa minat masyarakat untuk pencarian terkait dengan akad qardh ini dari bulan Desember 2021 hingga bulan November 2022 mengalami kenaikan dan penurunan yang cukup signifikan dan minat tertinggi berada pada posisi 100% pada tanggal 5-11 Juni 2022, dan yang paling sedikit pencarian berada pada tanggal 21-27 Agustus 2022 dengan posisi 0%.
Gambar2. Minat menurut wilayah dalam pencarian "Qardh" di Google Trends
Dari data diatas terlihat bahwa daerah Aceh berada di posisi tertinggi dalam pencarian terkait qardh yang mencapai 100% dan yang terakhir atau posisi paling bawah adalah wilayah Sumatera Selatan dengan posisi 17%.
ADVERTISEMENT