Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Donasi, Transparansi dan Korupsi
1 Desember 2024 13:15 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Rahman Tanjung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa yang anda rasakan, ketika memberikan sesuatu untuk seseorang dengan ikhlas, tetapi yang diberikan tersebut disalahgunakan atau digunakan untuk hal yang tidak sesuai peruntukannya?
ADVERTISEMENT
Mungkin anda akan merasa sedih, kecewa atau bahkan marah. Itulah yang dirasakan oleh para Donatur yang dengan tulus membantu Agus Salim, korban penyiraman air keras.
Kisah Agus dan Pratiwi Noviyanthi, sang influencer yang menginisiasi penggalangan dana untuk Agus, menjadi cerminan pahit tentang bagaimana niat baik bisa disalahgunakan dan kepercayaan publik bisa dengan mudah hancur.
Agus Salim, korban penyiraman air keras, kini namanya tengah viral dan kasusnya telah banyak diperbincangkan serta menghiasi berbagai media pemberitaan.
Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras yang dilakukan oleh bawahan Agus Salim bernama JJS alias Aji pada tanggal 1 September 2024, saat ia sedang berkendara motor bersama istrinya di Jalan Nusa Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Sehingga mengakibatkan Agus mengalami luka bakar mencapai 90% tubuhnya dan cairan kimia berbahaya itu juga menyebabkan gangguan penglihatan Agus.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut awalnya mendapatkan banyak simpati dari berbagai kalangan, salah satunya adalah Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi, seorang influencer yang memulai penggalangan dana untuk membantu Agus Salim yang membutuhkan biaya pengobatan akibat serangan tersebut. Total donasi yang terkumpul mencapai Rp1,5 miliar.
Simpati Masyarakat dan para Donatur berubah ketika timbul konflik antara Agus dan Teh Novi. Di mana Teh Novi curiga Agus menyalahgunakaan dana tersebut untuk keperluan pribadi bukan untuk pengobatan.
Agus merasa terkejut dan kecewa ketika Teh Novi menuduhnya menyalahgunakan dana donasi yang seharusnya digunakan untuk biaya pengobatan. Ia merasa bahwa tuduhan tersebut adalah bentuk pencemaran nama baik dan fitnah terhadap dirinya.
Sehingga, sebagai respons terhadap tuduhan tersebut, Agus pun melaporkan Teh Novi ke Polda Metro Jaya pada 19 Oktober 2024, atas dugaan pencemaran nama baik. Ia merasa terancam dan tidak aman akibat tuduhan tersebut.
ADVERTISEMENT
Meskipun Agus awalnya mengklaim bahwa semua dana donasi digunakan untuk pengobatan, beberapa sumber berita menyebutkan tentang mutasi rekening yang menunjukkan bahwa ia telah mentransfer sejumlah uang kepada keluarganya, yang memicu kekecewaan di kalangan Donatur. Hal inilah yang menyebabkan munculnya petisi dari Donatur yang meminta agar Agus mengembalikan dana tersebut.
Kasus ini tambah rumit dan melebar, ketika banyak pihak yang ikut terseret di dalamnya. Mulai dari Selebritis Denny Sumargo dan Pablo Benua, sampai dengan Pengacara Farhat Abbas dan Alvin Lim. Mereka masing-masing menyampaikan informasi dan fakta yang bisa menggiring opini masyarakat untuk pro atau kontra terhadap hal yang dilakukan Agus atau pun Teh Novi.
Informasi terkini, kasus ini bahkan telah membuat pihak Kementerian Sosial RI akan turut serta menanganinya.
ADVERTISEMENT
Respon Warganet terhadap perseteruan antara mereka sangat beragam, mencerminkan berbagai sudut pandang dan emosi yang muncul akibat konflik ini.
Video mediasi yang memperlihatkan Agus menangis dan Teh Novi yang meninggalkan forum mediasi menjadi viral di media sosial. Banyak Warganet membagikan video tersebut dan memberikan komentar emosional, baik mendukung maupun mengkritik kedua belah pihak. Reaksi ini menunjukkan bahwa publik sangat terlibat dalam drama kasus ini.
Perseteruan ini memicu diskusi luas di platform media sosial mengenai etika penggalangan dana dan akuntabilitas lembaga amal. Banyak netizen warganet mulai mempertanyakan bagaimana dana donasi dikelola dan pentingnya transparansi dalam penggalangan dana.
Transparansi dalam pengelolaan dana donasi memang harus diperhatikan, bahkan tidak menutup kemungkinan bila pengelolaan dana donasi yang tidak transparan bisa menuju ke arah korupsi.
ADVERTISEMENT
Walaupun dalam kasus Agus ini bukan mengarah pada korupsi dalam istilah Tindak Pidana Korupsi, karena Korupsi dalam hal tersebut adalah korupsi yang merugikan keuangan negara, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu: merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Namun demikian, apa yang terjadi dalam kasus Agus Salim tersebut bisa saja disebut sebagai suatu perbuatan korupsi, karena dianggap merupakan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain. Bahkan jika mengacu pada tiga tingkatan bentuk korupsi secara umum, yaitu: betrayal of trust (penghianatan kepercayaan), abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dan material benefit (mendapat keuntungan material), kasus itu mengarah ke betrayal of trust.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terjadi ketika Donatur percaya bahwa dana yang dikumpulkannya akan digunakan untuk pengobatan Agus Salim, tetapi ternyata sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini membuat donatur kehilangan kepercayaan dan merasa dikhianati.
Mengutip dari laman situs Merdeka.com, ternyata ada beberapa kasus penyelewengan dana donasi yang terjadi di Indonesia. Di antaranya adalah kasus penyelewengan dana oleh Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, yang mengungkapkan tentang sebagian besar dana yang seharusnya disalurkan untuk korban bencana digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus. Kasus ini menyebabkan pemerintah mencabut izin operasional ACT dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
Kasus lainnya adalah pada tahun 2021, di mana keluarga Akidi Tio mengumumkan akan menyumbangkan Rp2 triliun untuk penanganan COVID-19. Namun, setelah janji tersebut, tidak ada dana yang cair dan terungkap bahwa sumbangan itu adalah penipuan. Heriyanti, anak Akidi Tio, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong.
ADVERTISEMENT
Dari kasus Agus Salim dan contoh nyata kedua kasus tersebut, betapa diperlukannya pengelolaan yang baik dan transparan atas penggalangan dan penyaluran dana donasi. Sebab, bukan tidak mungkin bila pengelolaan dana donasi yang tidak transparan bisa menjadi awal munculnya korupsi.
Apalagi “transparansi” merupakan salah satu dari tiga prinsip anti korupsi yang penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi selain akuntabilitas dan kewajaran. Selain itu, tranparansi erat kaitannya juga dengan nilai “jujur” dan “tanggungjawab” yang merupakan sebagian dari Sembilan nilai-nilai anti korupsi.
Oleh karena itu, penggunaan dan pengelolaan dana donasi yang benar sesuai dengan aturan, sangat penting untuk memastikan bahwa sumbangan digunakan secara efektif dan transparan.
Kepercayaan adalah pondasi dari setiap hubungan, termasuk hubungan antara pendonor dan penerima bantuan. Donasi bukan sekadar transfer uang, melainkan sebuah tindakan kemanusiaan yang didasari oleh kepercayaan.
ADVERTISEMENT
Sebelum memberikan donasi, ada baiknya untuk melakukan riset terlebih dahulu mengenai lembaga yang Anda percayai. Laporkan setiap dugaan penyelewengan dana kepada pihak berwajib.
Kita bisa jadikan kasus ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aksi sosial. Bersama-sama, kita bisa memastikan bahwa setiap rupiah yang kita donasikan benar-benar digunakan untuk tujuan kemanusiaan.
Kasus Agus Salim memang menyadarkan kita akan pentingnya berhati-hati dalam menyalurkan donasi. Namun, di balik semua itu, keikhlasan dalam beramal tetap menjadi kunci utama. Ingatlah, hadis Nabi SAW yang mengajarkan kita bahwa “setiap amal perbuatan tergantung pada niat dan setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan niat yang ikhlas karena Allah, setiap rupiah yang kita sumbangkan akan menjadi ladang pahala. Mari terus beramal dengan bijak dan cerdas, agar kebaikan yang kita sebar bisa benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT