Saya Tidak Korupsi, Hanya Terima Gratifikasi

Widyaiswara Ahli Madya BKPSDM Kabupaten Karawang, Dosen STIT Rakeyan Santang Karawang
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Rahman Tanjung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat mencari referensi untuk menyiapkan materi sosialisasi antikorupsi, saya menemukan sebuah potongan berita di internet yang menurut saya cukup menarik. Berita tersebut memuat pernyataan Rudi Rubiandini, mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), yang tersandung perkara korupsi pada 2013. Kepada wartawan, ia mengatakan, “Saya tidak melakukan korupsi, tetapi saya kelihatan masuk masalah gratifikasi.” Pernyataan tersebut diberitakan ANTARA pada Agustus 2013 dan kemudian dikutip kembali dalam artikel edukasi antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Membaca pernyataan tersebut, membuat pikiran saya terusik dan bertanya: bagaimana mungkin gratifikasi dipandang sebagai sesuatu yang berbeda dari korupsi? Padahal, dalam kondisi tertentu, gratifikasi merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.
Dari sana muncul pertanyaan yang relevan bagi kita, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN): apakah kita benar-benar memahami gratifikasi, atau selama ini hanya mengenalnya sebagai istilah dalam peraturan?
Pertanyaan ini penting karena pemberian tidak selalu hadir dalam bentuk uang di dalam amplop. Ia bisa berupa parcel, fasilitas, tiket perjalanan, diskon, atau sesuatu yang disebut sebagai tanda terima kasih.
Ketika pemberian semacam itu berkaitan dengan jabatan dan kewenangan, ASN perlu memahami batas antara pemberian yang wajar dan pemberian yang berisiko melanggar hukum. Dalam hal ini, literasi antikorupsi menjadi penting. Bukan sekadar kemampuan membaca peraturan, melainkan kemampuan memahami makna, mengenali risiko, dan menentukan tindakan yang tepat.
Tidak Sekadar Angka
Kita terkadang sering membaca angka dalam suatu laporan tanpa benar-benar memikirkan apa yang ada di baliknya. Padahal, setiap perkara korupsi bukan sekadar catatan statistik, melainkan juga persoalan penyalahgunaan kewenangan dan kepercayaan publik yang dikhianati.
Laporan Tahunan KPK mencatat sebanyak 116 perkara pada tahap penyidikan sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 48 perkara masuk kategori gratifikasi/penyuapan. Jika dibandingkan dengan keseluruhan perkara, jumlah itu mencapai sekitar 41,4 persen.
Angka tersebut tentu harus dibaca secara hati-hati. 48 perkara bukan berarti 48 perkara gratifikasi semata, karena KPK menggabungkan gratifikasi dan penyuapan dalam satu kategori. Di sinilah numerasi menjadi penting: bukan sekadar menghitung, tetapi memahami apa yang sebenarnya sedang dihitung.
KPK juga mencatat 115 penuntutan dan 87 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 2025. Angka 87 tersebut merupakan keseluruhan perkara yang inkracht, bukan khusus perkara gratifikasi/penyuapan. Namun, angka-angka itu menyisakan satu pertanyaan: mengapa praktik pemberian yang berkaitan dengan jabatan masih berulang?
Gratifikasi Bukan Sekadar Hadiah
Gratifikasi sering terdengar seperti kata yang sederhana: hadiah, pemberian, atau tanda terima kasih. Padahal, dalam hukum Indonesia, maknanya jauh lebih luas. Penjelasan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebut gratifikasi mencakup uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Namun, tidak setiap pemberian otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Persoalannya muncul ketika penerimanya adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara, pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam kondisi demikian, gratifikasi dipandang sebagai pemberian suap. Oleh karena itu, pertanyaan pentingnya bukan sekadar “Apa yang saya terima?”, tetapi juga “Mengapa saya menerimanya dan apa hubungan pemberian itu dengan jabatan saya?”
Ketika Pemberian Menciptakan Utang Budi
Mengapa sebuah pemberian bisa menjadi persoalan korupsi Jawabannya dapat ditelusuri melalui kajian Adam Graycar dan David Jancsics dalam tulisannya yang berjudul: Gift Giving and Corruption, terbitan Tahun 2017. Keduanya menjelaskan bahwa pemberian dapat memperkuat hubungan sosial sekaligus membangun harapan akan timbal balik (reciprocity).
Bayangkan ketika ada seorang pengusaha memberikan parcel mahal kepada ASN yang menangani perizinan usahanya. Pemberian itu disebut sebagai tanda terima kasih. Namun, ketika pengusaha tersebut kembali mengajukan izin dan berharap berkasnya diprioritaskan, ASN mungkin merasa sungkan menolak karena pernah menerima pemberian darinya.
Situasi tersebut menggambarkan bagaimana pemberian dapat membangun rasa berutang budi. Persoalannya menjadi lebih serius ketika rasa itu memengaruhi keputusan ASN atau mendorong penggunaan kewenangan jabatan untuk membalas pemberian.
Graycar dan Jancsics menekankan pentingnya membedakan pemberian pribadi dari pertukaran yang balasannya menggunakan sumber daya atau kewenangan pemerintah.
Oleh sebab itu, ASN perlu membaca bukan hanya bentuk pemberiannya, tetapi juga konteks, harapan, dan kemungkinan pengaruhnya terhadap pelaksanaan tugas.
Bukan Sekadar Hafal Aturan
Literasi antikorupsi tidak seharusnya berhenti pada kemampuan menyebut pasal atau menghafal definisi gratifikasi. Hal yang lebih penting adalah kemampuan menerjemahkan pengetahuan itu ketika berhadapan dengan situasi nyata.
Seorang ASN mungkin tahu bahwa gratifikasi dilarang. Namun, ketika seorang pengguna layanan memberikan parcel atau “tanda terimakasih” setelah urusannya selesai, pertanyaan sebenarnya baru dimulai: Apakah ini sekadar tanda terima kasih? Apakah ada kaitannya dengan jabatan? Apakah pemberian tersebut dapat memengaruhi objektivitas? Dan apa yang harus dilakukan?
Upaya membangun pemahaman tersebut juga dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang. Berdasarkan surat KPK tertanggal 7 September 2026, Kabupaten Karawang masuk dalam Tahap 2 Implementasi E-learning ASN Berintegritas Tahun 2026. Keikutsertaan ini menjadi kesempatan untuk memperkuat literasi antikorupsi ASN, mulai dari memahami nilai integritas hingga mengenali risiko korupsi dalam pelaksanaan tugas.
Namun, pembelajaran tidak cukup jika hanya berhenti pada penyelesaian materi atau pemenuhan kewajiban mengikuti pelatihan. Pengetahuan itu perlu diterapkan dalam keputusan sehari-hari, termasuk ketika ASN menghadapi pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pada akhirnya, ASN yang memiliki literasi antikorupsi bukan hanya mengetahui aturan, melainkan juga mampu membaca situasi, mengenali risiko, dan menentukan tindakan yang tepat.
Ketika Ragu, Jangan Menebak
Literasi antikorupsi juga berarti mengetahui apa yang harus dilakukan ketika kita tidak yakin apakah sebuah pemberian termasuk gratifikasi. Dalam situasi seperti itu, ASN tidak harus mengambil keputusan berdasarkan asumsi sendiri. Keraguan justru seharusnya menjadi alasan untuk berkonsultasi dan mencari kejelasan.
Data KPK memperlihatkan bahwa pelaporan gratifikasi masih menjadi hal penting dalam upaya menjaga integritas. Sepanjang 2025, KPK menerima 5.027 laporan gratifikasi, meningkat dibandingkan 4.221 laporan pada 2024. Kenaikan jumlah laporan ini tidak serta-merta berarti praktik gratifikasi meningkat, karena angka tersebut juga dapat dipengaruhi oleh kesadaran dan kepatuhan pelaporan.
Bagi ASN yang ragu, langkah awal yang dapat ditempuh adalah berkonsultasi dengan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansinya. Jika perlu melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi kepada KPK, pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi atau laman Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id, melalui email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau dengan mengikuti prosedur resmi KPK. Informasi juga dapat diperoleh melalui layanan konsultasi KPK pada Call Center 198.
Untuk penerimaan gratifikasi yang wajib dilaporkan, ketentuan umum menetapkan batas waktu paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Oleh karena itu, ASN sebaiknya tidak menunda konsultasi ketika menghadapi situasi yang meragukan.
Pesannya sederhana: jangan menebak dan jangan membiarkan keraguan berlalu tanpa tindakan. Konsultasikan, pahami prosedurnya, lalu gunakan mekanisme yang tersedia. Literasi antikorupsi bukan hanya membuat ASN tahu apa yang dilarang, tetapi juga tahu ke mana harus bertanya dan bagaimana bertindak secara tepat.
Belajar dari Negara Lain
Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa pencegahan gratifikasi tidak cukup mengandalkan moral pribadi. Australia, misalnya, mewajibkan lembaga dalam Australian Public Service memiliki register hadiah dan manfaat yang dipublikasikan. Mulai 31 Januari 2027, pemberian di atas A$100 kepada pejabat tertentu wajib masuk dalam register. Sistem ini dilengkapi panduan, mekanisme deklarasi, dan alat bantu pengambilan keputusan.
Singapura mengambil pendekatan yang menekankan konteks dan niat. Pemberian hadiah tidak otomatis dianggap korupsi, tetapi dapat menjadi tindak pidana apabila diberikan secara rahasia untuk memperoleh keuntungan khusus atau memengaruhi kewajiban resmi penerima. Karena itu, transparansi dan deklarasi menjadi bagian penting pencegahan.
Dari kedua pengalaman tersebut, Indonesia dapat mengambil satu pelajaran: integritas perlu didukung sistem yang membuat pemberian transparan, risiko mudah dikenali, dan keputusan ASN dapat dipertanggungjawabkan.
Menutup Celah dengan Literasi
Penguatan literasi antikorupsi ASN perlu bergerak dari sekadar sosialisasi menuju latihan membaca situasi dan mengambil keputusan. ASN perlu dibekali kemampuan mengenali konflik kepentingan, memahami mekanisme pelaporan, serta berani berkonsultasi ketika ragu.
Pada akhirnya, integritas membutuhkan pengetahuan untuk mengenali batas. Sebab sebelum mampu berkata “tidak” terhadap gratifikasi, seorang ASN harus terlebih dahulu mampu membaca bahwa sesuatu yang diterimanya memang harus ditolak.
