Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Karutan jadi Narasumber Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Rutan Bantaeng
9 Februari 2023 12:28 WIB
Tulisan dari rutan bantaeng tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bantaeng - Kepala Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II B Bantaeng Kanwil Kemenkumham Sulsel, Ince Muh. Rizal, didampingi Pejabat Struktural dan Fungsional melakukan sosialisasi singkat terkait pengertian dan pengendalian gratifikasi pada Rutan Kelas II Bantaeng yang dimulai pada pukul 09:00 WITA. Rabu (08/02)
ADVERTISEMENT
Kegiatan tersebut terselenggara berkat kerja sama dengan Program Kerja Pembangunan ZI WBK WBBM pada area Penguatan Pengawasan yang juga turut serta membantu Kepala Rutan Bantaeng untuk memaparkan arahan singkat terkait gratifikasi.
Bertempat di Aula Serbaguna pengarahan tersebut disesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun beberapa poin yang menjadi arahan Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng antara lain : klasifikasi pemberian klasifikasi yang wajib untuk dilaporkan, serta contoh pemberian yang berkaitan atau tidak dengan tugas kedinasan.
“Sosialisasi tersebut dapat menjadi langkah pencegahan agar praktik gratifikasi tidak terjadi di Rutan Kelas II B Bantaeng serta memberi pengetahuan kepada seluruh jajaran tentang pemberian dari berbagai pihak yang termasuk dalam kategori gratifikasi,” Jelas Ince dalam paparannya.
ADVERTISEMENT
Kegiatan diakhiri dengan memberi kesempatan bagi 2 (dua) orang pegawai yang ingin mengajukan pertanyaan seputar gratifikasi kepada Narasumber.
Sosialisasi pengendalian gratifikasi tersebut akan diberikan secara berkala (triwulan) bagi seluruh jajaran dan warga binaan pemasyarakatan sebagai salah satu langkah pengendalian.
Kontributor : Humas Rutan Bantaeng