Teken PKS dengan Pengadilan Agama, WBP Kini Bisa Sidang dan Mediasi via Online

rutan bantaeng
Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bantaeng, beralamat di Jalan Mawar No.9, Kel. Pallantikang, Kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng
Konten dari Pengguna
28 Februari 2023 20:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rutan bantaeng tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Humas Rutan Bantaeng
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Humas Rutan Bantaeng
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bantaeng – Meningkatkan berbagai kualitas pelayanan yang diterima oleh warga binaan dan masyarakat sekitar, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bantaeng Kanwil Kemenkumham Sulsel telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Agama Bantaeng, Selasa (28/02).
ADVERTISEMENT
Bertempat di Ruang Media Centre Pengadilan Agama pukul 10.00 WITA, penandatangan perjanjian kerjasama tersebut memuat tentang pelaksanaan persidangan dan mediasi melalui teleconference, dimana hal tersebut diinisiasi langsung oleh Ketua Pengadilan Agama, Sulastri Suhani dan disambut baik oleh kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal saat melakukan kunjungan silaturahmi di Rutan Bantaeng beberapa waktu lalu.
Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal, memberikan apresiasi kepada pihak pengadilan agama yang turut andil dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi warga binaan.
Sumber : Humas Rutan Bantaeng
“Alhamdulillah, dengan PKS ini, warga binaan yang tengah mendapatkan gugatan atau pun ingin menjalani mediasi tidak lagi harus berada di Pengadilan Agama, sebab kini sudah bisa dilaksanakan via telconference,” tutur Ince penuh syukur.
ADVERTISEMENT
Kepala Rutan Bantaeng tersebut juga mengungkapkan bahwa penandatanganan kerja sama tersebut secara tidak langsung membantu Rutan Bantaeng mengurangi risiko gangguan keamanan dan ketertiban yang bisa saja muncul jika persidangan harus dilaksanakan secara tatap muka.
Adapun perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat membantu para pihak (Rutan dan Pengadilan Agama Bantaeng) berperkara, khususnya yang sedang dalam masa tahanan untuk dapat melaksanakan proses persidangan dan mediasi secara online
_
Kontributor : Humas Rutan Bantaeng