Al Fatihah untuk Orang Meninggal: Hukum dan Adabnya
Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Membacakan surat Al Fatihah untuk orang yang telah meninggal dunia merupakan tradisi yang sangat mengakar di kalangan umat Muslim Indonesia. Praktik ini dilakukan dengan harapan pahala bacaan dapat sampai dan bermanfaat bagi mayit di alam kubur.
Namun, tahukah Anda bahwa tradisi ini ternyata memiliki landasan dalam khazanah keilmuan Islam? Pemahaman yang tepat tentang hukum dan tata caranya penting agar ibadah yang dilakukan sesuai tuntunan syariat.
Hukum Menghadiahkan Pahala Surat Al Fatihah kepada Mayit
Menghadiahkan pahala bacaan Al Fatihah kepada orang yang telah meninggal merupakan topik yang diperdebatkan di kalangan ulama. Menurut penelitian Khofifah Alawiyah yang berjudul Tradisi Menghadiahkan Pahala Surat Al-Fatihah Kepada Mayit (Basha’ir: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Tafsir (2023), terdapat perbedaan pandangan mengenai praktik ini.
Sebagian ulama membolehkan berdasarkan keumuman dalil dan praktik para salaf. Pandangan ini didukung oleh hadits yang diriwayatkan Muslim bahwa Rasulullah SAW bersabda: Apabila seorang manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan orang tuanya. Hadits ini menunjukkan bahwa doa untuk mayit dapat memberikan manfaat bagi mereka yang telah berpulang.
Ulama mazhab seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian ulama Syafiiyah membolehkan pengiriman pahala bacaan Al Quran kepada mayit. Argumentasinya adalah pahala merupakan milik pembaca yang berhak memberikannya kepada siapa saja, termasuk orang yang telah meninggal dunia. Konsep ini dikenal dengan istilah isale tsawab atau pengiriman pahala dalam fikih Islam.
Di sisi lain, sebagian ulama berpendapat bahwa praktik ini tidak memiliki dalil yang sharih atau jelas dari Nabi Muhammad SAW. Mereka lebih mengutamakan doa secara langsung tanpa mengaitkannya dengan bacaan tertentu. Namun demikian, mayoritas ulama kontemporer cenderung membolehkan selama tidak dianggap sebagai kewajiban dan tidak dilakukan secara berlebihan.
Yang perlu dipahami adalah bahwa pahala bacaan Al Fatihah yang dihadiahkan bersifat sukarela dan merupakan bentuk berbakti kepada orang tua atau saudara yang telah meninggal. Praktik ini menjadi wasilah atau perantara kebaikan yang insya Allah dapat bermanfaat bagi mayit di alam barzakh.
Tata Cara Menghadiahkan Pahala Al Fatihah untuk Mayit
Setelah memahami dasar hukumnya, penting untuk mengetahui bagaimana prosedur yang tepat dalam menghadiahkan pahala bacaan Al Fatihah. Tata cara ini bertujuan agar ibadah yang dilakukan lebih sempurna dan sesuai adab.
Prosedur yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Membaca surat Al Fatihah dengan tartil dan khusyuk sesuai kaidah tajwid yang benar
2. Setelah selesai membaca, membaca doa: Allahumma ausil tsawaba ma qaratu ila ruhi fulan yang artinya Ya Allah, sampaikanlah pahala bacaanku ini kepada ruh si fulan
3. Menyebut nama orang yang dituju dengan jelas dalam niat agar pahala sampai kepada yang dimaksud
4. Bacaan dapat dilakukan kapan saja, baik di rumah, saat ziarah kubur, atau tempat lainnya
Beberapa adab yang perlu diperhatikan saat menghadiahkan pahala Al Fatihah adalah niat yang ikhlas karena Allah semata, bukan untuk pamer atau mencari pujian. Bacaan harus dilakukan dengan benar agar pahalanya sempurna. Selain itu, praktik ini tidak boleh dijadikan ritual yang berlebihan atau mengarah pada bidah.
Menariknya, tradisi ini juga dapat dilakukan untuk siapa saja yang telah meninggal, tidak hanya untuk keluarga. Bahkan menghadiahkan pahala kepada kaum muslimin secara umum juga diperbolehkan. Yang terpenting adalah keikhlasan dan keyakinan bahwa Allah Maha Kuasa menyampaikan pahala tersebut kepada mayit.
Perlu diingat bahwa menghadiahkan pahala Al Fatihah sebaiknya tidak menggantikan amalan utama seperti sedekah, mendoakan secara langsung, atau melunasi hutang mayit. Praktik ini lebih tepat sebagai pelengkap dari berbagai bentuk kebaikan lain yang dapat dilakukan untuk orang yang telah berpulang.
Revewed by Doel Rohim S.hum.