Konten dari Pengguna

Apa Itu Namimah? Pengertian, Bahaya, dan Cara Mencegahnya dalam Islam

R

Ruang Kajian

Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Komunikasi Digital Foto by Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Komunikasi Digital Foto by Pexels

Namimah merupakan salah satu perbuatan tercela yang dilarang keras dalam ajaran Islam. Perilaku ini tidak hanya merusak hubungan antar manusia, tetapi juga dapat menghalangi seseorang untuk masuk surga.

Di era digital seperti sekarang, praktik namimah semakin mudah terjadi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Memahami konsep namimah secara mendalam dapat membantu umat Islam untuk menjaga lisan dan perilaku dalam bermedia sosial.

Pengertian Namimah dan Dalilnya dalam Islam

Menurut Imam Nawawi dalam Kitab Al-Azkar, namimah adalah perbuatan menyampaikan pembicaraan seseorang kepada orang lain dengan tujuan untuk merusak hubungan di antara keduanya. Perbuatan ini berbeda dengan ghibah yang lebih fokus pada pembicaraan buruk di belakang seseorang tanpa sepengetahuannya.

Larangan namimah disebutkan secara tegas dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Humazah ayat 1 yang berbunyi:

وَيْلٌ لِّكُلِّ هُمَزَةٍ لُّمَزَةٍ

Artinya: Kecelakaan besarlah bagi setiap pengumpat dan pencela.

Rasulullah SAW juga menegaskan ancaman bagi pelaku namimah dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Beliau bersabda:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ

Artinya: Tidak akan masuk surga orang yang suka namimah.

Hadits ini menunjukkan betapa seriusnya dosa namimah di mata Allah SWT. Pelaku namimah sering disebut dengan istilah nammam atau nak-nak dalam bahasa Indonesia.

Bentuk-bentuk namimah dalam kehidupan sehari-hari

Namimah tidak hanya terbatas pada ucapan lisan. Ada beberapa bentuk praktik namimah yang perlu diwaspadai:

1. Menyampaikan pembicaraan buruk seseorang kepada yang bersangkutan dengan niat memecah belah

2. Membuka aib atau rahasia pribadi orang lain tanpa izin

3. Memfitnah dan memprovokasi permusuhan antara dua pihak atau lebih

4. Menyebarkan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya atau hoaks

Menariknya, bentuk terakhir sangat relevan dengan fenomena penyebaran berita palsu di platform digital saat ini.

Bahaya Namimah dan Relevansinya di Era Digital

Imam Nawawi dalam kitab Al-Azkar menjelaskan berbagai dampak destruktif dari namimah. Perbuatan ini dapat merusak persaudaraan dan silaturahmi yang telah terjalin baik. Namimah juga menimbulkan permusuhan dan perpecahan dalam masyarakat.

Selain itu, namimah menghilangkan kepercayaan antar individu dan menciptakan suasana penuh prasangka buruk. Yang paling berbahaya, pelaku namimah terancam tidak bisa masuk surga karena dosanya yang besar.

Menurut penelitian Nur Muhammad Gasmi, konsep namimah memiliki korelasi kuat dengan fenomena hoaks di era digital. Penyebaran informasi tanpa tabayyun atau klarifikasi terlebih dahulu merupakan bentuk namimah modern. Viralitas konten negatif di media sosial dapat berdampak masif terhadap stabilitas sosial dan hubungan antar kelompok.

Cara mencegah namimah sesuai ajaran Islam

Islam memberikan pedoman konkret untuk menghindari praktik namimah:

1. Tabayyun atau memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya. Allah SWT memerintahkan hal ini dalam Surah Al-Hujurat ayat 6

2. Menahan lisan dan tidak mudah mempercayai kabar dari pelaku namimah

3. Menutup pintu bagi orang yang suka namimah dengan tidak mendengarkan atau menanggapi pembicaraannya

4. Berprasangka baik atau husnudzon kepada orang lain

5. Menasihati pelaku namimah dengan cara yang bijak dan penuh hikmah

Di dunia digital, prinsip anti-namimah dapat diterapkan dengan tidak membagikan berita tanpa mengecek sumbernya terlebih dahulu. Setiap muslim harus bertanggung jawab atas konten yang disebarkan di media sosial.

Melaporkan konten hoaks dan provokatif juga menjadi bagian dari amar makruf nahi munkar di era digital. Dengan demikian, setiap muslim dapat menjadi warga digital yang beretika dan menjaga kehormatan orang lain.

Revewed: Doel Rohim, S.Hum.