Konten dari Pengguna

Apakah Boleh Puasa di Hari Jumat? Ini Penjelasannya

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seseorang berbuka puasa foto by Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Seseorang berbuka puasa foto by Pexels

Banyak umat Islam yang masih bertanya-tanya soal hukum puasa di hari Jumat. Pertanyaan ini wajar muncul mengingat ada hadis yang menyebutkan larangan puasa pada hari tersebut. Namun, larangan ini ternyata memiliki pengecualian dan kondisi tertentu yang perlu dipahami lebih dalam.

Memahami hukum puasa di hari Jumat penting agar ibadah yang dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah SAW. Dengan begitu, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa sunnah tanpa kekhawatiran yang berlebihan.

Hukum Puasa di Hari Jumat Menurut Hadis Nabi

Rasulullah SAW memberikan penjelasan tegas terkait puasa di hari Jumat melalui beberapa hadis shahih. Hadis dari Abu Hurairah menyebutkan:

Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali dia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis lain diriwayatkan dari Juwairiyah binti Al-Harits, istri Nabi Muhammad SAW. Saat itu, Rasulullah menemui Juwairiyah yang sedang berpuasa pada hari Jumat. Rasulullah kemudian bertanya apakah ia berpuasa kemarin atau akan berpuasa besok. Ketika Juwairiyah menjawab tidak, Rasulullah melarangnya melanjutkan puasa tersebut.

Selain itu, ada hadis dari Muhammad bin Abbad yang menyatakan bahwa hari Jumat adalah hari makan, minum, dan berzikir kepada Allah. Ketiga hadis ini menunjukkan bahwa puasa di hari Jumat memiliki ketentuan khusus yang berbeda dengan hari-hari lainnya.

Menurut penelitian Desi Mita Septi dalam kajianya berjudul Studi Hadis-Hadis Terhadap Puasa di Hari Jum’at (Tabsyir: Jurnal Dakwah dan Sosial Humaniora, 2024), larangan ini bersifat makruh tanzih, bukan haram. Artinya, puasa Jumat yang dilakukan sendirian tanpa digabung dengan hari lain tidak disukai, tetapi tidak sampai membatalkan pahala puasa.

Ada beberapa hikmah di balik larangan ini. Pertama, untuk mengagungkan hari Jumat sebagai hari raya umat Islam. Kedua, mencegah sikap berlebihan dalam beribadah atau yang dikenal dengan istilah ghuluw. Ketiga, menjaga keseimbangan fisik agar tetap kuat saat menjalankan ibadah shalat Jumat.

Meski demikian, ada beberapa kondisi yang membolehkan puasa di hari Jumat. Puasa Jumat diperbolehkan jika digabung dengan puasa Kamis atau hari sebelumnya. Bisa juga digabung dengan puasa Sabtu atau hari sesudahnya. Terakhir, puasa Jumat juga sah jika bertepatan dengan puasa yang memiliki sebab khusus seperti puasa nazar atau qadha Ramadan.

Dalil dan Pendapat Ulama tentang Pengecualian Puasa Jumat

Para ulama sepakat bahwa pengecualian puasa Jumat berlaku dalam beberapa kasus tertentu. Salah satunya adalah puasa sunnah yang secara kebetulan jatuh pada hari Jumat.

Puasa Ayyamul Bidh yang jatuh pada tanggal 13, 14, atau 15 bulan Qamariyah boleh dilakukan meski bertepatan dengan Jumat. Begitu juga dengan puasa Senin-Kamis yang dilanjutkan ke hari Jumat. Puasa Daud atau puasa sehari kemudian tidak puasa sehari juga diperbolehkan jika jadwalnya jatuh di hari Jumat.

Di sisi lain, puasa enam hari di bulan Syawal dan puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah tetap sah meski jatuh pada hari Jumat. Semua puasa sunnah ini memiliki dalil dan sebab khusus sehingga tidak termasuk dalam larangan puasa Jumat yang dilakukan sendirian.

Untuk puasa wajib, hukumnya lebih jelas lagi. Qadha puasa Ramadan, puasa nazar, dan puasa kafarat tetap boleh dilakukan pada hari Jumat tanpa harus digabung dengan hari lain. Ini karena sifatnya yang wajib dan memiliki kewajiban tersendiri dalam syariat Islam.

Pendapat ulama mazhab juga cukup seragam dalam memahami hukum ini. Mazhab Syafii menyatakan bahwa puasa Jumat sendirian tanpa digabung hari sebelum atau sesudahnya hukumnya makruh. Mazhab Hanafi berpendapat serupa, meski makruh tetapi tidak membatalkan pahala puasa yang telah dilakukan.

Mazhab Maliki dan Hanbali juga memiliki pandangan yang tidak jauh berbeda. Intinya, semua mazhab sepakat bahwa larangan puasa Jumat berlaku jika dilakukan secara khusus tanpa ada sebab atau tanpa digabung dengan hari lain.

Oleh karena itu, umat Islam tidak perlu bingung saat ingin berpuasa di hari Jumat. Selama ada alasan yang jelas atau digabung dengan puasa di hari lain, maka puasa tersebut tetap sah dan tidak melanggar tuntunan Rasulullah SAW.

Revewed by Doel Rohim S.Hum.