Konten dari Pengguna

Apakah Bunga Bank Termasuk Riba? Analisis Perspektif Ulama Kontemporer

R

Ruang Kajian

Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebuah alat perbankan foto by Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah alat perbankan foto by Pexels

Perdebatan tentang status bunga bank dalam Islam masih menjadi topik hangat di kalangan ulama kontemporer. Persoalan ini muncul karena sistem perbankan modern tidak ada pada zaman Rasulullah SAW, sehingga memerlukan ijtihad untuk menentukan hukumnya. Sebagian ulama mengharamkan bunga bank dengan menyamakannya dengan riba, sementara kelompok lain berpendapat bahwa keduanya memiliki karakteristik berbeda.

Kontroversi ini melahirkan dua kubu dengan argumen yang cukup kuat. Di satu sisi, ada ulama yang menyatakan bunga bank sama dengan riba nasi'ah yang diharamkan. Di sisi lain, beberapa ahli berpendapat bahwa bunga bank memiliki konteks berbeda dari praktik riba jahiliyah yang secara tegas dilarang Al-Qur'an.

Perdebatan Ulama Tentang Status Bunga Bank dalam Islam

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat Ali Imran ayat 130: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Ayat ini menjadi landasan utama mengapa sebagian ulama mengharamkan bunga bank.

Namun, perlu dicermati bahwa ayat tersebut menyebutkan frasa berlipat ganda atau adh'afan mudha'afah. Menurut analisis Muh. Arafah dkk., dalam jurnal Tadayun yang berjudul Hukum Ekonomi Syariah (Volume/No: Vol. 4 No. 2 Tahun: 2023), konteks ayat ini merujuk pada praktik riba jahiliyah yang sangat menzalimi. Pada masa itu, utang bisa berlipat ganda berkali-kali karena penundaan pembayaran.

Kelompok ulama yang membolehkan bunga bank berargumen bahwa sistem perbankan modern berbeda fundamental dengan riba jahiliyah. Bunga bank memiliki persentase tetap yang disepakati di awal, bukan penggandaan yang tidak terbatas. Selain itu, tidak ada unsur eksploitasi seperti yang terjadi pada praktik riba di zaman Arab pra-Islam.

Muh. Arafah mencatat bahwa beberapa ahli berpendapat bunga bank dapat dibenarkan dengan syarat tertentu. Pertimbangannya adalah prinsip maslahah mursalah, yaitu kemaslahatan yang tidak disebutkan langsung dalam nash namun sejalan dengan tujuan syariah. Sistem ekonomi modern memerlukan lembaga keuangan yang dapat memfasilitasi kegiatan produktif umat.

Di sisi lain, kelompok yang mengharamkan tetap berpegang pada interpretasi bahwa semua bentuk tambahan dari pokok pinjaman adalah riba. Mereka berpendapat bahwa larangan riba bersifat mutlak tanpa memandang besaran atau konteksnya. Perbedaan pendapat ini menunjukkan kompleksitas persoalan bunga bank dalam kajian fiqih kontemporer.

Landasan Argumentasi Bunga Bank Bukan Riba yang Diharamkan

Argumentasi utama yang menyatakan bunga bank bukan riba terletak pada perbedaan karakteristik keduanya. Riba jahiliyah terjadi ketika seseorang tidak mampu membayar utang, lalu kreditur mengatakan: tambah waktu, tambah bayar. Praktik ini bisa membuat utang berlipat ganda tanpa batas hingga menghancurkan kehidupan ekonomi debitur.

Sementara itu, bunga bank merupakan kompensasi wajar atas pemanfaatan dana dengan persentase yang jelas dan disepakati sejak awal. Tidak ada unsur penggandaan yang tidak terkendali. Bank sebagai lembaga intermediasi menghubungkan pihak yang kelebihan dana dengan yang membutuhkan untuk kegiatan produktif.

Menariknya, analisis historis menunjukkan bahwa konteks sosial ekonomi Arab pra-Islam sangat berbeda dengan era modern. Riba jahiliyah menjadi alat penindasan kaum kaya terhadap kaum miskin. Korbannya sering terpaksa menjual harta bahkan kebebasan dirinya untuk melunasi utang yang terus membengkak.

Muh. Arafah menyimpulkan bahwa pengharaman mutlak terhadap bunga bank dapat menghambat perkembangan ekonomi umat Islam. Tanpa akses ke lembaga keuangan formal, masyarakat justru bisa terjebak pada praktik rentenir yang jauh lebih eksploitatif. Pertimbangan keadilan dan tidak adanya unsur kezaliman menjadi titik tekan dalam argumentasi ini.

Pendapat yang membolehkan bunga bank juga menekankan bahwa sistem perbankan modern diatur oleh regulasi ketat yang melindungi kedua belah pihak. Transparansi, kontrak yang jelas, dan mekanisme penyelesaian sengketa membuat hubungan antara bank dan nasabah lebih berkeadilan dibanding praktik riba di masa lalu.

Revewed by Doel Rohim S.Hum.