Apakah Vaksin Membatalkan Puasa? Penjelasan Lengkap
Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertanyaan tentang hukum vaksin saat puasa sering muncul, terutama ketika program vaksinasi bertepatan dengan bulan Ramadan. Banyak umat Islam yang bingung apakah suntikan vaksin termasuk hal yang membatalkan puasa atau tidak.
Perbedaan pendapat ulama dalam menyikapi masalah ini sebenarnya berakar pada dua pendekatan fikih yang berbeda, yaitu pendekatan tekstual dan substansial. Masing-masing memiliki dasar dan argumentasi yang perlu dipahami agar setiap Muslim dapat mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan kondisinya.
Hukum Suntik Vaksin Saat Berpuasa dalam Perspektif Fikih
Para ulama memiliki pandangan yang beragam terkait hukum vaksinasi saat berpuasa. Perbedaan ini muncul karena ada dua pendekatan berbeda dalam memahami pembatal puasa, yakni pendekatan tekstual dan pendekatan substansial.
Pendekatan tekstual atau zhahiriyah lebih menekankan pada pemahaman literal terhadap nash. Dalam hal ini, ulama yang menggunakan pendekatan ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan: أفطر الحاجم والمحجوم yang artinya Berbuka orang yang membekam dan yang dibekam. Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud.
Berdasarkan hadis tersebut, sebagian ulama berpendapat bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang alami atau buatan dapat membatalkan puasa. Mereka menganalogikan suntikan vaksin dengan makanan dan minuman yang masuk ke dalam tubuh.
Di sisi lain, pendekatan substansial lebih memperhatikan maqashid syariah atau tujuan dari syariat itu sendiri. Menurut penelitian Veni Sofia dkk dalam artikel jurnal yang berjudul Hukum Suntik Medis Saat Berpuasa: Analisis Fikih Terhadap Pendekatan Tekstual dan Substansial (An-Nafis: Jurnal Ilmiah Keislaman dan Kemasyarakatan, Th: 2026), pendekatan substansial lebih menekankan pada substansi dan tujuan ibadah puasa itu sendiri, bukan hanya pada aspek formalitas masuknya sesuatu ke dalam tubuh.
Tujuan utama puasa adalah menahan diri dari hawa nafsu, melatih kesabaran, dan mendekatkan diri kepada Allah. Vaksin tidak termasuk kategori makanan atau minuman yang memberikan nutrisi kepada tubuh. Selain itu, suntikan vaksin bersifat medis darurat untuk pencegahan penyakit, bukan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi atau kenikmatan.
Ulama kontemporer juga terbagi dalam menyikapi hal ini. Sebagian mazhab membolehkan vaksin saat puasa dengan alasan dharurat, terutama dalam kondisi pandemi atau wabah yang mengancam kesehatan masyarakat luas. Sebagian lainnya lebih berhati-hati dan melarang dengan pertimbangan kehati-hatian dalam beribadah.
Fatwa dari berbagai organisasi Islam, termasuk MUI, cenderung memberikan ruang kelonggaran dengan mempertimbangkan kondisi darurat kesehatan dan urgensi program vaksinasi massal yang tidak selalu bisa disesuaikan dengan jadwal individu.
Rekomendasi Praktis Vaksinasi Bagi Orang yang Berpuasa
Bagi yang ingin menghindari perbedaan pendapat atau khilafiyah, langkah terbaik adalah menjadwalkan vaksinasi di luar waktu puasa. Anda bisa memilih waktu sebelum sahur atau setelah berbuka agar tidak perlu menghadapi kebingungan hukum.
Koordinasi dengan petugas kesehatan juga sangat membantu. Banyak fasilitas kesehatan yang bersedia mengatur jadwal vaksinasi sesuai kebutuhan masyarakat, terutama saat bulan Ramadan. Memanfaatkan waktu berbuka untuk vaksinasi adalah solusi praktis yang bisa ditempuh.
Namun, ada kondisi tertentu yang membolehkan seseorang menerima vaksin saat berpuasa. Pertama, situasi darurat kesehatan atau wabah yang mengancam nyawa. Kedua, tidak tersedia waktu alternatif di luar jam puasa karena program vaksinasi massal dengan jadwal terbatas. Ketiga, adanya anjuran tenaga medis untuk segera divaksinasi demi keselamatan diri atau orang lain.
Terkait kewajiban qadha atau mengganti puasa, ini tergantung pada pendapat ulama yang diikuti. Bagi yang memilih vaksin saat puasa dengan mengikuti pendapat yang membolehkan, maka tidak ada kewajiban qadha. Namun, bagi yang mengikuti pendapat bahwa vaksin membatalkan puasa, maka wajib mengqadha puasa di hari lain.
Yang penting, tidak ada kewajiban fidyah dalam kasus ini karena vaksinasi bukan pembatalan puasa tanpa uzur. Niat dan keyakinan mengikuti pendapat ulama yang dipilih menjadi kunci dalam menjalankan ibadah dengan tenang dan penuh rasa tanggung jawab.
Revewed by Doel Rohim S.Hum.