Bagaimana Hukum Khitbah dalam Islam? Ini Penjelasannya
Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Khitbah merupakan salah satu tahapan penting sebelum melangsungkan pernikahan dalam Islam. Proses ini sering dikenal dengan istilah lamaran atau peminangan yang dilakukan oleh pihak laki-laki kepada perempuan yang ingin dinikahinya.
Memahami hukum dan tata cara khitbah menjadi penting agar proses menuju pernikahan dapat dilakukan sesuai tuntunan syariat. Dengan begitu, persiapan menuju rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah dapat berjalan dengan baik dan penuh berkah.
Pengertian dan Hukum Khitbah Menurut Syariat Islam
Khitbah adalah pernyataan keinginan dari pihak laki-laki untuk menikahi seorang perempuan. Prosesnya berbeda dengan akad nikah karena khitbah hanya sebatas lamaran, belum sampai pada ikatan yang menghalalkan hubungan suami istri.
Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 235 yang artinya: Dan tidak ada dosa bagimu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan keinginan mengawini mereka dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan perjanjian kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan kepada mereka perkataan yang ma'ruf.
Ayat ini menjadi landasan bahwa Islam membolehkan proses khitbah dengan catatan dilakukan dengan cara yang baik dan sopan. Status hukum khitbah sendiri adalah mubah atau diperbolehkan, bahkan dianjurkan sebagai bagian dari persiapan pernikahan.
Menurut Dedi Sumanto dalam Jurnal Al-Himayah (Vol. 7, No. 2. Th.2023), khitbah merupakan pendahuluan sebelum akad nikah yang bertujuan untuk saling mengenal dan meneliti calon pasangan. Tujuan utamanya adalah ta'aruf, yaitu proses saling mengenal untuk memastikan kesesuaian antara kedua belah pihak.
Meskipun penting, khitbah tidak termasuk dalam rukun nikah. Artinya, boleh saja langsung melakukan akad nikah tanpa melalui khitbah terlebih dahulu. Namun sebagian besar ulama menganjurkan adanya proses ini agar kedua calon mempelai dapat mempersiapkan diri secara matang.
Adab dan Ketentuan Khitbah yang Harus Diperhatikan
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan khitbah. Pihak laki-laki yang melamar harus sudah baligh, berakal sehat, dan tidak sedang terikat dalam pernikahan dengan perempuan lain. Sementara itu, perempuan yang boleh dikhitbah adalah yang tidak sedang dalam ikatan pernikahan, tidak dalam masa iddah, dan tidak sedang dilamar oleh laki-laki lain.
Salah satu larangan penting dalam khitbah adalah khitbah atas khitbah. Artinya, seorang laki-laki tidak boleh melamar perempuan yang sudah dilamar oleh laki-laki lain, kecuali lamaran pertama sudah ditolak secara tegas atau dibatalkan. Larangan ini bertujuan menjaga adab dan menghindari konflik antar sesama Muslim.
Dalam proses khitbah, Islam membolehkan calon suami untuk melihat calon istrinya terlebih dahulu. Hal ini dimaksudkan agar laki-laki dapat mengetahui kesesuaian dan ketertarikan sebelum melanjutkan ke jenjang pernikahan. Tentu saja, melihat calon istri harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak melanggar batasan syariat.
Selain itu, proses khitbah sebaiknya menggunakan kata-kata yang ma'ruf atau baik dan sopan. Melibatkan wali atau keluarga dalam proses ini juga sangat dianjurkan agar semuanya berjalan dengan jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Penting juga untuk diingat bahwa khitbah tidak boleh disertai dengan ikatan yang mengikat seperti akad nikah. Sebab status khitbah hanya sebatas pernyataan niat, bukan ikatan resmi yang menghalalkan hubungan. Oleh karena itu, kedua belah pihak masih memiliki hak untuk menerima atau menolak lamaran tersebut tanpa ada konsekuensi hukum syariat.
Memahami hukum dan adab khitbah membantu umat Islam menjalani proses peminangan sesuai tuntunan agama. Dengan begitu, langkah awal menuju pernikahan dapat dilalui dengan penuh kehormatan, kejelasan, dan keberkahan.
Revewed: Doel Rohim, S.Hum.