Konten dari Pengguna

Bolehkah Tidur Setelah Subuh? Ini Penjelasannya

R

Ruang Kajian

Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seseorang sedang menjalankan sholat subuh foto by Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Seseorang sedang menjalankan sholat subuh foto by Pexels

Tidur setelah salat subuh sering menjadi pertanyaan bagi umat Islam. Sebagian meyakini bahwa kebiasaan ini dapat mengurangi keberkahan rezeki, sementara yang lain menganggapnya sebagai hal biasa. Pemahaman ini tidak hanya berdasar pada dalil agama, tetapi juga dipraktikkan secara turun-temurun di berbagai komunitas Muslim Indonesia.

Menurut penelitian Alwi Shobri dalam Studi Komparatif Living Hadis: Larangan Tidur setelah Subuh dalam Konteks Tradisi Desa Daleman Bangkalan dan Desa Pacarkeling Pasuruan (Alwi Shobri, Scientia: Jurnal Hasil Penelitian Tahun: 2024), praktik larangan tidur setelah subuh masih hidup di tengah masyarakat. Tradisi ini tidak sekadar ritual keagamaan, tetapi sudah menjadi bagian dari nilai kultural yang dipegang teguh hingga kini.

Dalil dan Hadis Tentang Larangan Tidur Setelah Subuh

Hadis yang sering dijadikan rujukan terkait larangan tidur setelah subuh adalah riwayat dari Sakhr bin Wadā'ah radhiyallahu anhu. Rasulullah SAW berdoa: Ya Allah, berkahilah umatku di pagi harinya. Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, menunjukkan pentingnya memanfaatkan waktu pagi untuk aktivitas produktif.

Para ulama memaknai waktu pagi atau al-bukrah sebagai periode setelah salat subuh hingga matahari terbit tinggi. Waktu ini dianggap sebagai momen penuh berkah untuk mencari rezeki dan memulai aktivitas. Dalam konteks historis, Nabi Muhammad SAW dan para sahabat membiasakan diri untuk tidak tidur setelah subuh dan langsung memulai aktivitas mereka.

Namun, pendapat ulama tentang hukum tidur setelah subuh tidaklah seragam. Sebagian menilai bahwa larangan ini bersifat makruh, bukan haram secara mutlak. Artinya, seseorang yang tidur setelah subuh tidak berdosa, tetapi kehilangan kesempatan memperoleh keberkahan waktu pagi.

Hikmah di balik larangan ini cukup jelas. Waktu pagi adalah saat tubuh dan pikiran masih segar setelah beristirahat di malam hari. Memanfaatkan waktu ini untuk bekerja, belajar, atau beribadah dapat meningkatkan produktivitas dan membawa keberkahan dalam kehidupan sehari-hari.

Praktik Living Hadis di Masyarakat Indonesia

Di Desa Daleman Bangkalan, masyarakat sangat memegang teguh larangan tidur setelah subuh. Mereka meyakini bahwa kebiasaan ini dapat mengurangi rezeki dan menimbulkan sifat malas. Orang tua mengajarkan anak-anak sejak dini untuk bangun setelah subuh dan memulai aktivitas, baik ke sawah, pasar, maupun sekolah.

Sementara di Desa Pacarkeling Pasuruan, tradisi serupa juga ditemukan dengan penekanan pada keberkahan waktu pagi. Masyarakat setempat memandang waktu setelah subuh sebagai waktu istimewa yang tidak boleh disia-siakan dengan tidur. Mereka menghubungkan praktik ini dengan keberhasilan ekonomi dan kelancaran urusan sehari-hari.

Kedua desa ini memiliki latar belakang sosial-budaya yang berbeda, namun sama-sama menjaga tradisi larangan tidur setelah subuh. Faktor yang mempengaruhi bertahannya praktik ini antara lain pendidikan agama yang kuat dari tokoh masyarakat, peran pesantren, serta nilai kultural yang diwariskan secara turun-temurun.

Menariknya, interpretasi masyarakat terhadap hadis ini bersifat kontekstual. Mereka tidak hanya memahami larangan secara tekstual, tetapi menghubungkannya dengan realitas kehidupan. Bagi petani, bangun pagi berarti bisa menggarap sawah sebelum panas. Bagi pedagang, waktu pagi adalah momen terbaik untuk memulai berjualan.

Di era modern, relevansi tradisi ini semakin terlihat. Penelitian menunjukkan bahwa orang yang memanfaatkan waktu pagi cenderung lebih produktif dan memiliki kesehatan yang lebih baik. Praktik living hadis di kedua desa tersebut membuktikan bahwa ajaran agama dapat beradaptasi dengan kebutuhan zaman tanpa kehilangan esensinya.

Revewed by Doel Rohim S.Hum.