Konten dari Pengguna

Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid? Ini Penjelasannya

R

Ruang Kajian

Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seorang sedang masuk di dalam masjid foto by Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Seorang sedang masuk di dalam masjid foto by Pexels

Pertanyaan tentang boleh tidaknya wanita haid masuk masjid sering menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Sebagian menganggap hal ini mutlak haram, sementara yang lain melihat adanya ruang kebolehan dalam kondisi tertentu.

Perbedaan pandangan ini sebenarnya sudah ada sejak masa ulama klasik. Dua imam besar mazhab, yaitu Imam al-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, memiliki pendapat yang berbeda soal ini. Memahami argumen keduanya dapat membantu umat Islam bersikap bijak tanpa harus memaksakan satu pendapat sebagai kebenaran tunggal.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Wanita Haid Masuk Masjid

Imam al-Syafi'i termasuk ulama yang melarang wanita haid berdiam di dalam masjid. Beliau berargumen bahwa haid termasuk hadas besar, sama seperti junub, yang mengharuskan seseorang menjaga kesucian tempat ibadah.

Dalil yang digunakan adalah hadis dari Aisyah radhiyallahu anha yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW bersabda bahwa tidak halal bagi orang yang junub dan wanita haid untuk memasuki masjid. Berdasarkan hadis ini, Imam al-Syafi'i menetapkan larangan tersebut sebagai bagian dari menjaga kehormatan rumah Allah.

Meski begitu, Imam al-Syafi'i memberi pengecualian. Wanita haid boleh melintas masjid jika hanya sekedar lewat tanpa berdiam lama di dalamnya. Ini menunjukkan bahwa larangan tersebut bukan mutlak dalam semua kondisi.

Di sisi lain, Imam Ahmad bin Hanbal memiliki pandangan yang lebih longgar. Beliau membolehkan wanita haid masuk masjid dengan alasan bahwa haid bukanlah najis pada tubuh perempuan, melainkan sekadar hadas yang mencegah ibadah tertentu seperti salat.

Imam Ahmad mendasarkan pendapatnya pada hadis yang diriwayatkan oleh Muslim. Dalam hadis tersebut, Nabi SAW meminta sajadah kepada Aisyah yang sedang haid untuk diambilkan dari masjid. Aisyah menjawab bahwa ia sedang haid, lalu Rasulullah bersabda bahwa haid bukanlah sesuatu yang ada di tangan Aisyah. Artinya, haid tidak menjadikan anggota tubuh najis.

Menurut penelitian Mulyana dalam artikel jurnal Muqaranah yang berjudul Menggugat Larangan Wanita Haid Berdiam dalam Masjid: Perbandingan Pandangan Imam al-Syafi’i dan Imam Ahmad (2022), perbandingan pandangan kedua imam ini menunjukkan dinamika ijtihad dalam memahami dalil-dalil terkait wanita haid di masjid. Perbedaan ini wajar karena keduanya menggunakan metode istinbath yang berbeda meski sama-sama merujuk pada Al-Quran dan hadis sahih.

Aplikasi Hukum untuk Wanita Haid yang Ingin Beraktivitas di Masjid

Dalam praktiknya, pandangan moderat yang banyak dianut saat ini membolehkan wanita haid masuk masjid dalam kondisi tertentu. Misalnya saat harus melintas untuk keperluan mendesak, atau mengikuti kajian ilmu yang penting dan tidak bisa ditunda.

Selain itu, banyak masjid modern yang memiliki area selain ruang salat utama. Area seperti aula serbaguna atau ruang pertemuan biasanya tidak termasuk dalam kategori musalla, sehingga lebih fleksibel untuk digunakan perempuan yang sedang haid.

Namun, ada beberapa adab yang sebaiknya dijaga. Pertama, menjaga kebersihan dengan menggunakan pembalut yang aman agar tidak ada risiko mengotori masjid. Kedua, tidak berlama-lama tanpa keperluan yang jelas karena tetap menghormati perbedaan pendapat yang ada. Ketiga, mengikuti aturan masjid setempat jika memang ada ketentuan khusus.

Yang terpenting adalah memahami bahwa perbedaan pendapat ulama adalah rahmat bagi umat. Tidak perlu memaksakan satu pandangan atau menghakimi mereka yang mengikuti pendapat berbeda. Mengutamakan kemaslahatan dan menjaga ukhuwah islamiyah jauh lebih utama daripada berdebat soal masalah ini.

Bagi wanita yang ingin beraktivitas di masjid saat haid, sebaiknya mempertimbangkan konteks lokal dan tidak memaksakan diri jika memang ada larangan atau keberatan dari pengurus masjid. Sebaliknya, pengurus masjid juga perlu memahami bahwa ada pendapat ulama yang membolehkan, sehingga tidak perlu bersikap terlalu keras.

Revewed by Doel Rohim S.Hum.