Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Quran? Ini Penjelasannya
Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertanyaan seputar bolehkah wanita haid membaca Al-Quran sering muncul di kalangan muslimah. Hal ini wajar mengingat masa haid bisa berlangsung hingga tujuh hari atau lebih, sehingga kekhawatiran akan terputusnya interaksi dengan kitab suci menjadi perhatian serius.
Menariknya, ulama Islam memiliki pandangan yang berbeda soal hukum ini. Ada yang mengharamkan secara tegas, namun ada pula yang membolehkan dengan dalil dan alasan tersendiri. Memahami perbedaan ini penting agar setiap muslimah bisa menjalankan ibadah sesuai keyakinan dan pemahaman yang dianutnya.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Membaca Al-Quran Saat Haid
Jumhur ulama atau mayoritas ulama dari mazhab Syafii, Maliki, dan Hanbali mengharamkan wanita haid membaca Al-Quran. Larangan ini didasarkan pada hadist yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Tidak boleh bagi orang junub dan wanita haid membaca Al-Quran sedikitpun.
Hadist ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan dijadikan dalil utama bahwa wanita dalam kondisi tidak suci, baik karena junub maupun haid, tidak diperkenankan membaca Al-Quran sama sekali. Jumhur ulama menyamakan status wanita haid dengan orang junub yang juga wajib bersuci sebelum membaca kitab suci.
Namun di sisi lain, Ibnu Hazm dan beberapa ulama lainnya membolehkan wanita haid membaca Al-Quran. Menurut mereka, hadist yang dijadikan dalil larangan tersebut memiliki kelemahan dalam sanad sehingga tidak mencapai derajat shahih. Ibnu Hazm berpendapat tidak ada dalil yang kuat dan jelas dari Al-Quran maupun hadist shahih yang secara tegas melarang wanita haid membaca Al-Quran.
Perbedaan pandangan ini juga muncul dari cara ulama menilai qiyas atau analogi antara kondisi haid dengan junub. Bagi yang mengharamkan, keduanya dianggap sama dalam hal kewajiban bersuci sebelum membaca Al-Quran. Sementara bagi yang membolehkan, haid adalah kondisi alami yang tidak bisa dihindari dan berbeda dengan junub yang bisa segera dihilangkan dengan mandi.
Implikasi praktisnya, bagi muslimah yang mengikuti pendapat jumhur ulama, sebaiknya menahan diri dari membaca Al-Quran secara langsung. Namun muslimah tetap boleh mengingat atau merenungkan ayat-ayat dalam hati tanpa melafadzkannya dengan lisan.
Alternatif Ibadah dan Interaksi dengan Al-Quran Bagi Wanita Haid
Meski ada larangan membaca Al-Quran bagi sebagian pendapat, bukan berarti wanita haid terputus total dari kitab suci. Ada beberapa alternatif yang tetap memungkinkan muslimah untuk dekat dengan Al-Quran selama masa haid.
1. Membaca terjemahan Al-Quran
Wanita haid diperbolehkan membaca terjemahan Al-Quran dalam bahasa Indonesia atau bahasa lainnya. Yang dibaca bukan lafadz asli berbahasa Arab, sehingga tidak masuk kategori membaca Al-Quran secara langsung. Cara ini memungkinkan muslimah tetap memahami makna dan kandungan ayat-ayat suci tanpa melanggar larangan.
2. Mendengarkan bacaan Al-Quran
Mendengarkan murottal atau tilawah dari orang lain, aplikasi, atau media digital lainnya sangat dianjurkan. Aktivitas ini tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga menjadi cara efektif menjaga koneksi spiritual dengan Al-Quran. Mendengarkan bacaan orang lain tidak termasuk dalam kategori larangan karena yang membaca bukan diri sendiri.
3. Membaca dzikir dan doa
Muslimah tetap boleh mengucapkan tasbih, tahmid, takbir, istighfar, dan doa-doa masnun yang bersumber dari Al-Quran atau hadist. Aktivitas ini tidak dikategorikan sebagai membaca Al-Quran secara langsung, melainkan bentuk dzikir dan doa yang tetap diperbolehkan dalam kondisi haid.
Selain itu, wanita haid juga boleh mempelajari tafsir, membaca buku-buku keislaman, atau mengikuti kajian yang membahas ayat-ayat Al-Quran. Semua cara ini tetap menjaga hubungan dengan kitab suci tanpa melanggar pendapat ulama yang mengharamkan membaca Al-Quran saat haid.
Revewed by Doel Rohim S.hum.