Konten dari Pengguna

Hadits sebagai Sumber Hukum Kedua dalam Islam

R

Ruang Kajian

Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kumpulan kitan hadis foto by Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Kumpulan kitan hadis foto by Pixabay

Hadits memegang posisi penting dalam kehidupan umat Islam sebagai salah satu sumber hukum utama setelah Al-Qur’an. Pemahaman tentang fungsi hadits, termasuk dalil dan contohnya, sangat berpengaruh terhadap cara seseorang menjalankan ajaran agama.

Menurut penjelasan dalam jurnal karya Abu Azam Al Hadi yang berjudul Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam (Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, Vol., 23 No. 2, Th. 2020) memahami hadits sebagai sumber hukum kedua sangat diperlukan agar umat Islam tidak keliru dalam mengambil keputusan syariat.

Pengertian Sumber Hukum Kedua dalam Islam

Dalam hukum Islam, sumber hukum kedua merujuk pada hadits, yakni segala ucapan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW. Hadits dijadikan rujukan hukum ketika suatu permasalahan tidak ditemukan jawabannya secara tegas dalam Al-Qur’an.

Definisi Hadits sebagai Sumber Hukum

Hadits adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, atau ketetapan. Hadits menjadi panduan utama setelah Al-Qur’an dalam menentukan hukum bagi umat Islam.

Peran Hadits dalam Hukum Islam

Hadits berfungsi melengkapi, menjelaskan, dan bahkan merinci hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an. Dalam praktiknya, hadits sering menjadi penjelas dari ayat-ayat yang bersifat umum.

Dalil Pentingnya Hadits

Al-Qur’an sendiri telah memerintahkan umat Islam untuk menaati Rasulullah SAW. Salah satunya dalam surat An-Nisa’ ayat 59:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ

(Kewajiban taat kepada Allah dan Rasul menunjukkan keharusan mengikuti hadits).

Sebagaimana dijelaskan Abu Azam Al Hadi, hadits menjadi tolok ukur dalam memahami dan menerapkan syariat ketika Al-Qur’an tidak menyebutkan hukum secara eksplisit.

Contoh Sumber Hukum Islam

Sumber hukum Islam terdiri dari Al-Qur’an dan hadits. Keduanya menjadi rujukan utama dalam menetapkan berbagai hukum syariat.

Sumber Hukum Islam: Al-Qur’an dan Hadits

Al-Qur’an adalah sumber hukum pertama yang memuat aturan dasar agama. Sedangkan hadits digunakan sebagai sumber hukum kedua untuk memperjelas atau melengkapi aturan dari Al-Qur’an.

Contoh Praktis Penetapan Hukum dari Hadits

Sebagai contoh, tata cara shalat tidak dijelaskan rinci dalam Al-Qur’an, melainkan dijabarkan dalam hadits. Begitu pula aturan zakat, puasa, dan muamalah, semuanya diperjelas melalui hadits.

Abu Azam Al Hadi menegaskan, hadits menjadi dasar pengambilan hukum saat Al-Qur’an tidak memberikan penjelasan yang mendetail.

Kedudukan dan Fungsi Hadits sebagai Sumber Hukum Kedua

Hadits memiliki hubungan erat dengan Al-Qur’an dan berperan memperjelas sekaligus melengkapi aturan agama.

Hubungan Hadits dengan Al-Qur’an

Hadits tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi penjelas, pembatas, atau bahkan pengecualian dari hukum-hukum yang telah ada dalam Al-Qur’an.

Fungsi Hadits dalam Penetapan Hukum

Selain memperjelas, hadits juga berfungsi sebagai sumber hukum berdiri sendiri ketika suatu persoalan tidak diatur dalam Al-Qur’an.

Sebagaimana tercantum dalam tulisan Abu Azam Al Hadi, hadits menjadi rujukan utama dalam penetapan hukum Islam setelah Al-Qur’an.

Kesimpulan

Hadits sebagai sumber hukum kedua dalam Islam menempati posisi penting dalam menetapkan syariat, khususnya jika Al-Qur’an tidak memberikan jawaban rinci. Keberadaan hadits memperjelas, melengkapi, dan menuntun umat Islam dalam menjalankan ibadah dan bermasyarakat.

Memahami hadits sebagai sumber hukum kedua sangat penting agar umat Islam dapat menjalankan ajaran agama secara utuh. Dengan begitu, keputusan hukum yang diambil pun akan sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW.