Konten dari Pengguna

Hukum Arisan dalam Islam: Pandangan dan Analisis

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seorang sedang berbagi makanan foto by Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Seorang sedang berbagi makanan foto by Pexels

Arisan merupakan salah satu tradisi yang banyak berkembang di masyarakat Indonesia. Selain menjadi sarana pengumpulan dana secara bergilir, arisan juga mempererat hubungan sosial antaranggota. Namun, dalam praktiknya, timbul pertanyaan mengenai hukum arisan dalam Islam. Artikel ini membahas pandangan Islam tentang arisan, dasar hukumnya, hingga rekomendasi agar tetap sesuai syariat.

Pengertian dan Sejarah Arisan

Membahas hukum arisan dalam Islam perlu dimulai dari pemahaman tentang pengertian dan sejarahnya. Menurut Anwar Hakim dalam jurnal Literasiologi Analisis Hukum Arisan dalam Perspektif Islam (Vol. 12, No. 4, Th. 2024), arisan merupakan sistem pengumpulan dana bersama secara berkala yang hasilnya diundi atau diberikan bergilir kepada anggota kelompok.

Definisi Arisan Menurut Sumber Islam

Dalam tinjauan Islam, arisan dapat dipahami sebagai bentuk tolong-menolong dalam masalah keuangan dengan cara yang disepakati bersama. Arisan bukanlah akad jual beli, melainkan bentuk kerja sama sosial berbasis kepercayaan dan keadilan.

Sejarah dan Perkembangan Tradisi Arisan di Masyarakat

Arisan telah menjadi bagian dari budaya masyarakat sejak lama. Perkembangannya tidak lepas dari kebutuhan bersama untuk saling membantu secara finansial, terutama dalam lingkup keluarga, lingkungan kerja, atau komunitas.

Praktik Arisan dalam Islam

Praktik arisan dalam Islam pada dasarnya mengikuti kesepakatan bersama dan nilai-nilai kejujuran. Sistemnya sederhana dan mudah dipahami oleh semua anggota.

Cara Kerja Arisan dan Implementasinya

Setiap anggota menyetorkan sejumlah uang secara rutin, lalu hasilnya diberikan bergilir atau melalui undian. Pelaksanaan ini didasarkan pada kesepakatan dan transparansi, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Jenis-jenis Arisan yang Sering Ditemui

Beberapa jenis arisan yang umum ditemukan antara lain arisan uang, arisan barang, dan arisan berbasis kebutuhan tertentu. Masing-masing memiliki aturan main yang berbeda, tetapi tujuannya tetap pada kebersamaan dan keadilan.

Analisis Hukum Arisan dalam Perspektif Islam

Penentuan hukum arisan dalam Islam mengacu pada prinsip syariah, yaitu keadilan, kejujuran, dan keterbukaan. Dalil-dalil yang berkaitan dengan tolong-menolong (التعاون على البر والتقوى) menjadi dasar utamanya.

Dalil dan Prinsip Syariah yang Terkait

Alquran menekankan pentingnya tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى (QS. Al-Maidah: 2). Prinsip ini relevan dalam pelaksanaan arisan yang murni untuk saling membantu.

Ketentuan Arisan yang Diperbolehkan dan Dilarang

Arisan diperbolehkan jika tidak mengandung unsur riba, penipuan, maupun perjudian. Jika ada tambahan imbalan atau keuntungan dari dana arisan, maka hal tersebut harus dihindari agar tetap sah secara syariat.

Pendapat Ulama Mengenai Hukum Arisan

Anwar Hakim menegaskan, arisan halal selama memenuhi prinsip keadilan dan transparansi. Sementara itu, jurnal Literasiologi menyampaikan arisan bisa menjadi haram bila mengandung riba atau unsur penipuan. Referensi dari Literasi Kita Indonesia juga menekankan pentingnya kejujuran dan keadilan dalam pelaksanaan arisan.

Ringkasan Hukum Arisan Menurut Islam

Hukum arisan dalam Islam adalah boleh, selama tidak mengandung unsur yang dilarang syariat seperti riba dan penipuan. Prinsip keterbukaan dan keadilan harus ditegakkan agar arisan tetap menjadi sarana tolong-menolong yang berkah.

Tips Mengikuti Arisan Sesuai Syariat Islam

Pastikan mengikuti arisan yang transparan, dan semua aturan disepakati bersama. Hindari arisan yang menawarkan keuntungan tambahan atau berisiko menimbulkan kerugian sepihak. Pilih kelompok yang dapat dipercaya serta selalu menjaga komitmen dan kejujuran antaranggota.

Revewed by Doel Rohim S.Hum.