Konten dari Pengguna

Hukum Gadai dalam Islam: Pengertian, Dasar Syariah, dan Praktiknya di Indonesia

R

Ruang Kajian

Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seseorang memegang uang foto by Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Seseorang memegang uang foto by Pexels

Gadai atau ar-rahn merupakan salah satu praktik muamalah yang sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Dalam kehidupan modern, kebutuhan akan pinjaman dana sering kali muncul, dan gadai menjadi solusi yang dianggap aman bagi kedua belah pihak.

Islam membolehkan praktik gadai sebagai bentuk jaminan dalam transaksi utang-piutang. Namun, ada aturan dan prinsip syariah yang harus dipenuhi agar transaksi ini sah dan tidak terjerumus ke dalam riba. Memahami hukum gadai dalam Islam sangat penting bagi umat Muslim agar bisa menjalankan praktik ini sesuai tuntunan agama.

Pengertian dan Dasar Hukum Gadai dalam Islam

Gadai dalam bahasa Arab disebut ar-rahn, yang secara etimologi berarti tetap, kekal, atau jaminan. Secara terminologi syariah, ar-rahn adalah menjadikan suatu benda sebagai jaminan atas utang yang dapat dibayar dari nilai benda tersebut jika orang yang berutang tidak mampu melunasinya.

Dalam transaksi gadai syariah, ada lima rukun yang harus dipenuhi agar sah. Pertama adalah rahin atau orang yang menggadaikan barang. Kedua adalah murtahin atau orang yang menerima gadai. Ketiga adalah marhun atau barang yang digadaikan. Keempat adalah marhun bih atau utang yang diberikan. Kelima adalah sighat atau ijab qabul antara kedua pihak.

Perbedaan mendasar antara gadai syariah dan konvensional terletak pada sistem bunga. Gadai konvensional mengenakan bunga atas pinjaman, sedangkan gadai syariah hanya membebankan biaya administrasi dan pemeliharaan barang yang disebut ujrah. Hal ini sesuai dengan larangan riba dalam Islam.

Landasan hukum gadai dalam Islam bersumber dari Al-Quran dan hadis. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 283 yang artinya: Jika kamu dalam perjalanan dan bermuamalah tidak secara tunai, sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang.

Ayat ini menunjukkan bahwa gadai diperbolehkan, terutama ketika tidak ada saksi atau penulis dalam transaksi utang. Selain itu, Rasulullah SAW sendiri pernah mempraktikkan gadai. Diriwayatkan dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan menggadaikan baju besinya (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menjadi bukti konkret bahwa gadai adalah praktik yang sah dalam Islam.

Para ulama sepakat melalui ijma bahwa hukum gadai adalah jaiz atau boleh. Menurut Dewi Noviarni dalam kajianya yang berjudul Gadai dalam Hukum Islam di Indonesi (2021), praktik ar-rahn disyariatkan untuk memberikan rasa aman bagi pemberi pinjaman dan memudahkan peminjam mendapatkan dana tanpa harus khawatir melanggar aturan agama.

Hikmah dari disyariatkannya gadai adalah menjaga kepercayaan dalam transaksi ekonomi. Pemberi pinjaman merasa aman karena ada jaminan, sementara peminjam tetap bisa memenuhi kebutuhan mendesak tanpa terjerat riba.

Implementasi Hukum Gadai Syariah di Indonesia

Di Indonesia, praktik gadai syariah diatur melalui Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah atau KHES yang menjadi landasan hukum formal. Selain itu, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau DSN-MUI mengeluarkan fatwa khusus terkait gadai. Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 mengatur tentang rahn secara umum, sementara Fatwa No. 26/DSN-MUI/III/2002 secara spesifik membahas rahn emas.

Lembaga seperti Pegadaian Syariah menjadi salah satu pelopor dalam menerapkan sistem gadai berbasis syariah di Indonesia. Selain Pegadaian Syariah, beberapa lembaga keuangan syariah lainnya juga menawarkan layanan serupa dengan mengikuti ketentuan yang sama.

Mekanisme gadai syariah di Indonesia menggunakan dua akad sekaligus. Akad utama adalah akad rahn sebagai bentuk jaminan, dan akad ijarah untuk biaya penitipan atau pemeliharaan barang gadai. Barang yang dapat digadaikan antara lain emas, kendaraan, elektronik, dan barang berharga lainnya yang memiliki nilai ekonomis serta dapat diperjualbelikan.

Dalam praktiknya, gadai syariah melarang adanya tambahan bunga atas pinjaman. Yang diperbolehkan hanya biaya administrasi dan pemeliharaan barang yang wajar sesuai dengan akad ijarah. Prinsip ini menjadi pembeda utama dengan gadai konvensional yang menerapkan sistem bunga.

Hak dan kewajiban kedua belah pihak juga diatur dengan jelas. Rahin atau pemberi gadai berhak mendapatkan kembali barangnya setelah melunasi utang dan wajib membayar biaya pemeliharaan. Sementara murtahin atau penerima gadai berhak menahan barang hingga utang dilunasi dan wajib menjaga barang tersebut dengan baik.

Perbedaan mencolok antara gadai syariah dan konvensional terletak pada kepatuhan terhadap prinsip syariah, terutama terkait larangan riba dan gharar atau ketidakpastian. Gadai syariah dirancang untuk memberikan keadilan dan transparansi bagi kedua belah pihak, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Revewed by Doel Rohim S.Hum.