Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid Adalah Fardhu Kifayah
Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Membaca Al-Quran bukan sekadar melafalkan huruf-huruf Arab. Ada aturan khusus yang harus dipenuhi agar bacaan sesuai dengan tuntunan yang benar, yaitu ilmu tajwid. Tanpa pemahaman tajwid, bacaan Al-Quran bisa berubah makna atau bahkan menyimpang dari maksud aslinya.
Lalu, bagaimana hukum mempelajari ilmu tajwid dalam Islam? Apakah setiap muslim wajib menguasainya secara mendalam? Pembahasan berikut ini akan mengulas kedudukan ilmu tajwid serta perbedaan antara kewajiban mempelajari dan mengamalkannya.
Pengertian dan Kedudukan Ilmu Tajwid dalam Islam
Ilmu tajwid adalah ilmu yang mempelajari cara membaca Al-Quran dengan baik dan benar sesuai dengan makhraj serta sifat-sifat huruf. Makhraj sendiri merujuk pada tempat keluarnya huruf, sementara sifat huruf menentukan karakteristik bunyi yang harus diucapkan.
Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk membaca Al-Quran dengan tartil. Dalam Surah Al-Muzzammil ayat 4, disebutkan:
وَرَتِّلِ ٱلْقُرْءَانَ تَرْتِيلًا
Artinya: Dan bacalah Al-Quran itu dengan perlahan-lahan.
Ayat ini menjadi dasar pentingnya membaca Al-Quran secara tartil, yaitu dengan memperhatikan hukum tajwid, tempo, dan kejelasan setiap huruf. Membaca dengan tartil bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga ketepatan dalam melafal setiap huruf Arab sesuai aturannya.
Mempelajari tajwid penting untuk menjaga kemurnian bacaan Al-Quran dari generasi ke generasi. Kesalahan dalam mengucapkan huruf tertentu bisa mengubah arti ayat. Misalnya, perbedaan antara huruf ha dan kha yang terkesan sepele, namun bisa mengubah makna kata secara signifikan.
Oleh karena itu, ilmu tajwid berperan sebagai benteng dalam menjaga otentisitas Al-Quran. Menurut kitab klasik Al-Jazariyyah karya Ibnu al-Jazari, ilmu tajwid merupakan salah satu cabang ilmu yang sangat penting dalam kajian Al-Quran karena berkaitan langsung dengan cara umat Islam berinteraksi dengan Kitab Suci.
Hukum Mempelajari dan Mengamalkan Ilmu Tajwid
Hukum mempelajari ilmu tajwid adalah fardhu kifayah bagi umat Islam. Artinya, kewajiban ini bersifat kolektif. Jika sudah ada sebagian umat yang mempelajari dan menguasainya, maka gugur kewajiban bagi yang lain. Namun jika tidak ada seorang pun dalam suatu komunitas yang mempelajarinya, maka semua orang berdosa.
Konsep fardhu kifayah ini memastikan bahwa di setiap komunitas muslim selalu ada orang yang paham tajwid. Dengan begitu, ilmu ini tetap terjaga dan bisa diajarkan kepada generasi berikutnya. Keberadaan ahli tajwid di tengah masyarakat menjadi kebutuhan kolektif agar bacaan Al-Quran tetap sesuai standar yang ditetapkan sejak zaman Rasulullah SAW.
Di sisi lain, hukum mengamalkan tajwid ketika membaca Al-Quran adalah fardhu ain atau wajib bagi setiap individu muslim yang mampu membaca Al-Quran. Artinya, setiap orang yang membaca Al-Quran wajib menerapkan kaidah tajwid sesuai kemampuannya.
Perbedaan antara mempelajari dan mengamalkan ini penting dipahami. Mempelajari secara mendalam dari sisi teori bisa menjadi fardhu kifayah, namun praktik langsung saat membaca Al-Quran adalah kewajiban pribadi yang tidak bisa diwakilkan.
Para ulama sepakat melalui ijma bahwa membaca Al-Quran sesuai kaidah tajwid adalah wajib. Bagi yang mampu namun sengaja meninggalkan tajwid tanpa alasan syar'i, ia bisa dikenai dosa. Namun, ada pengecualian bagi mereka yang kesulitan mengucapkan huruf hijaiyah karena kondisi tertentu seperti cacat fisik atau bukan penutur asli bahasa Arab.
Menariknya, manfaat kolektif dari ilmu tajwid sangat terasa dalam kehidupan umat. Ketika sebagian orang menguasai tajwid dengan baik, mereka bisa menjadi guru, imam, atau qari yang membantu menjaga kualitas bacaan Al-Quran di masyarakat. Inilah salah satu hikmah dari hukum fardhu kifayah dalam mempelajari tajwid.
Revewed by Doel Rohim S.Hum.