Hukum Salat Jenazah dan Tata Cara Pelaksanaannya
Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salat jenazah merupakan bentuk penghormatan terakhir kepada saudara seiman yang telah meninggal dunia. Ibadah ini memiliki kedudukan penting dalam syariat Islam karena menjadi salah satu hak muslim atas muslim lainnya. Dengan memahami hukum dan tata caranya, setiap muslim dapat menjalankan kewajiban ini dengan benar.
Allah SWT telah menegaskan pentingnya mendoakan jenazah muslim melalui berbagai dalil. Pelaksanaannya pun memiliki aturan yang jelas, mulai dari syarat hingga rukun yang harus dipenuhi. Memahami hal ini secara mendalam dapat membantu umat Islam menjalankan kewajiban dengan penuh kesadaran.
Pengertian dan Hukum Salat Jenazah dalam Islam
Salat jenazah adalah ibadah khusus yang dilakukan untuk mendoakan mayit muslim. Berbeda dengan salat wajib lainnya, salat jenazah tidak memiliki rukuk dan sujud. Ibadah ini menjadi kewajiban kolektif bagi seluruh kaum muslimin.
Menurut buku Tuntutan Praktis Penyelenggaraan Jenazah (2020) karya Dra. Hj. Rahmiati, M.A., hukum salat jenazah adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini bersifat kolektif. Jika sudah dilaksanakan oleh sebagian muslim, maka gugurlah kewajiban bagi muslim lainnya.
Namun jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, seluruh kaum muslimin di daerah tersebut berdosa. Minimal harus ada satu orang yang melaksanakan agar kewajiban terpenuhi. Semakin banyak yang ikut menyalatkan, semakin baik dan memberikan manfaat lebih bagi mayit.
Landasan hukum salat jenazah tertuang dalam Al-Quran dan hadis. Dalam surah At-Taubah ayat 84, Allah SWT berfirman yang artinya: Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan jenazah seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik.
Ayat ini menunjukkan bahwa salat jenazah hanya diperuntukkan bagi muslim yang wafat dalam keadaan beriman. Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim: Barangsiapa yang menyalati jenazah, maka ia akan mendapatkan pahala satu qirat, dan barangsiapa yang mengikutinya hingga dikubur, maka ia akan mendapatkan dua qirat.
Hadis ini menjelaskan besarnya pahala bagi yang menunaikan kewajiban tersebut. Satu qirat disebutkan setara dengan gunung Uhud. Oleh karena itu, banyak ulama menganjurkan umat Islam untuk ikut serta dalam salat jenazah.
Syarat dan Rukun Salat Jenazah
Pelaksanaan salat jenazah harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar sah. Mayit haruslah seorang muslim atau muslimah yang telah dimandikan dan dikafani. Orang yang menyalatkan juga harus dalam keadaan suci dari hadas dan najis, menghadap kiblat, serta menutup aurat.
Selain itu, orang yang menyalatkan harus mengetahui bahwa yang disalatkan adalah jenazah. Syarat ini penting agar niat dan pelaksanaan ibadah menjadi benar. Tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut, salat jenazah bisa menjadi tidak sah.
Rukun salat jenazah ada enam yang wajib dipenuhi. Pertama adalah niat di dalam hati untuk menyalatkan jenazah. Kedua, berdiri bagi yang mampu. Ketiga, takbiratul ihram sebagai tanda dimulainya salat.
Rukun keempat adalah membaca surah Al-Fatihah setelah takbir pertama. Kelima, membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW setelah takbir kedua. Keenam, membaca doa untuk mayit setelah takbir ketiga.
Setelah takbir keempat, dilanjutkan dengan salam untuk mengakhiri salat. Seluruh rangkaian ini dilakukan tanpa rukuk dan sujud. Posisi tangan bisa diletakkan di atas dada atau diluruskan di samping badan, tergantung mazhab yang diikuti.
Menurut Rahmiati, pelaksanaan salat jenazah sebaiknya dilakukan secara berjamaah. Imam berdiri sejajar dengan kepala mayit jika laki-laki, atau sejajar dengan tengah mayit jika perempuan. Makmum berbaris di belakang imam dengan tertib.
Doa yang dibacakan setelah takbir ketiga dapat disesuaikan. Jika mayit laki-laki, gunakan kata ganti laki-laki. Jika perempuan, gunakan kata ganti perempuan. Jika mayit adalah anak kecil, ada doa khusus yang dibaca untuk mendoakan kedua orang tuanya.
Revewed by Doel Rohim S.Hum.