Konten dari Pengguna

Hukum Sulam Alis dalam Islam: Pandangan Madzhab Syafi'i dan Hambali

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Potret seorang perempuan melaukan sulam alis foto by Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Potret seorang perempuan melaukan sulam alis foto by Pexels

Sulam alis menjadi salah satu tren kecantikan yang banyak diminati perempuan masa kini. Teknik ini dilakukan dengan cara menusukkan jarum pada area alis untuk menanamkan pigmen warna agar tampak lebih tebal dan rapi. Meski tujuannya untuk mempercantik penampilan, sulam alis memunculkan pertanyaan penting bagi umat Islam terkait hukumnya dalam syariat.

Pembahasan mengenai hukum sulam alis tidak bisa dilepaskan dari hadits Nabi Muhammad SAW yang melarang praktik an-nams atau mencabut alis. Namun, apakah sulam alis termasuk dalam kategori larangan tersebut? Jawabannya ternyata berbeda menurut pandangan ulama dari berbagai madzhab, khususnya Syafi'i dan Hambali.

Pengertian Sulam Alis dan Dasar Hukum dalam Islam

Sulam alis adalah prosedur kecantikan modern yang melibatkan penusukan jarum pada kulit area alis untuk menanamkan pigmen berwarna. Berbeda dengan mencabut atau mencukur alis yang menghilangkan rambut, sulam alis justru menambahkan warna pada kulit tanpa menghilangkan bulu alis yang sudah ada.

Dalam Islam, dasar hukum terkait sulam alis merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud. Rasulullah SAW bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

Artinya: Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato, an-namishat yang mencabut bulu alis dan al-mutanamishat yang minta dicabuti alisnya, dan al-mufallijat yang merapatkan gigi untuk kecantikan yang mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menjadi landasan utama pembahasan hukum sulam alis karena menyebutkan larangan terhadap an-namishat atau praktik mencabut alis. Pertanyaannya kemudian muncul, apakah sulam alis bisa dikategorikan sama dengan an-nams yang disebutkan dalam hadits tersebut?

Menurut penelitian Ria Oktaviani dkk. yang berjudul Mikropigmentasi Sulam Alis dan Bibir dalam Fikih: Prinsip Hajiz dan Taghyir Khalqillah (Qolamuna: Jurnal Studi Islam, Th. 2026) para ulama menganalisis hadits ini dari sudut pandang taghyir khalqillah atau mengubah ciptaan Allah. Konsep ini terbagi menjadi dua kategori penting.

Pertama, taghyir secara haqiqi yaitu perubahan permanen pada bentuk asli ciptaan Allah. Kedua, taghyir secara hukmi yakni perubahan yang bertentangan dengan ketentuan syariat meski tidak mengubah bentuk fisik secara permanen.

Illat atau alasan hukum pelarangan an-nams dalam hadits mencakup tiga aspek. Pertama adalah aspek taghyir khalqillah yang mengubah bentuk asli. Kedua adalah aspek tashabbuh atau menyerupai perbuatan yang dilarang. Ketiga adalah aspek mudarat atau bahaya kesehatan yang mungkin ditimbulkan.

Perbandingan Pandangan Madzhab Syafi'i dan Hambali tentang Hukum Sulam Alis

Madzhab Syafi'i memiliki pendapat tegas terkait sulam alis. Ulama Syafi'iyah mengategorikan sulam alis sebagai haram mutlak karena termasuk dalam praktik an-nams yang dilarang. Argumentasi ini dibangun berdasarkan qiyas atau analogi dengan praktik mencabut atau mencukur alis yang secara eksplisit disebutkan dalam hadits.

Menurut pandangan Syafi'i, sulam alis dianggap sebagai bentuk taghyir khalqillah yang permanen. Hal ini karena pigmen warna tertanam dalam lapisan kulit dan tidak mudah hilang. Bahkan untuk tujuan kecantikan atau menutupi kekurangan fisik, tidak ada rukhsah atau keringanan yang diberikan dalam madzhab ini.

Di sisi lain, Madzhab Hambali memiliki pandangan yang sedikit berbeda dan lebih fleksibel. Ulama Hanabilah tidak langsung mengharamkan sulam alis secara mutlak. Mereka melihat dari sudut pandang illat atau alasan hukum yang menjadi dasar larangan.

Menurut Hambali, jika sulam alis dilakukan tanpa menghilangkan rambut alis yang sudah ada dan tidak menimbulkan mudarat atau bahaya kesehatan, maka hukumnya bisa menjadi makruh atau bahkan mubah dalam kondisi tertentu. Pendapat ini didasarkan pada analisis bahwa illat pelarangan an-nams adalah penghilangan rambut alis, bukan penambahan warna pada kulit.

Menariknya, Madzhab Hambali memberikan pertimbangan tambahan terkait niat dan kondisi. Jika sulam alis dilakukan semata untuk kesombongan atau meniru budaya tertentu yang bertentangan dengan Islam, maka tetap diharamkan. Namun jika tujuannya untuk merapikan penampilan secara wajar tanpa berlebihan, hukumnya bisa lebih ringan.

Perbedaan pendapat kedua madzhab ini menunjukkan pentingnya memahami konteks dan illat hukum dalam Islam. Bagi perempuan Muslim yang ingin melakukan sulam alis, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama terpercaya untuk mendapatkan panduan yang sesuai dengan kondisi dan madzhab yang dianut.

Revewed by Doel Rohim S.Hum.