Konten dari Pengguna

Hukum Tato dalam Islam: Dalil, Fikih, dan Penghapusannya

R

Ruang Kajian

Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.

·waktu baca 3 menit

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seorang memanggul kucing foto by Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Seorang memanggul kucing foto by Pexels

Dalam kehidupan sehari-hari, tato sudah akrab dijumpai sebagai bagian dari seni tubuh dan ekspresi diri. Di tengah tren ini, umat Islam kerap bertanya bagaimana pandangan syariat terhadap praktik tersebut. Pertanyaan seputar hukum tato dalam Islam, status ibadah, hingga perlu tidaknya menghapus tato pun sering muncul.

Landasan Hukum Tato dalam Perspektif Fikih

Pembahasan hukum tato dalam Islam berangkat dari definisi tato sebagai gambar atau tulisan yang dimasukkan ke dalam lapisan kulit secara permanen. Dalam skripsi M. Shofiyul Kamal yang berjudul Pandangan Hukum Islam terhadap Praktik Seni Tato (Studi Analisis Pendapat Tokoh Agama) (2018), dijelaskan bahwa ulama klasik menilai tato termasuk perbuatan tercela karena mengubah ciptaan Allah dan menyakiti tubuh. Dari sini, ulasan fikih berkembang ke dalil Alquran, hadis, dan kesepakatan ulama.

Dalil Alquran, Hadis, dan Ijma Ulama tentang Tato

Alquran memuat larangan umum mengubah ciptaan Allah, antara lain dalam QS. An-Nisa’ [4]:119:

﴿وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ﴾

Ayat ini dipahami sebagai peringatan agar tidak merusak atau memodifikasi tubuh tanpa alasan yang dibenarkan. Selain itu, terdapat hadis yang melaknat perempuan yang mentato dan meminta ditato, yang dijadikan dasar kuat pengharaman dalam fikih klasik. Dalam kajian yang sama disebutkan bahwa para fuqaha memandang dalil-dalil tersebut cukup jelas sehingga lahir ijma bahwa tato permanen termasuk perbuatan yang dilarang.

Analisis Hukum Tato: Haram Mutlak atau Ada Rukhshah?

Secara umum, mayoritas ulama menilai tato permanen haram karena mengandung unsur menyakiti diri dan mengubah ciptaan Allah tanpa kebutuhan syar’i. Namun demikian, diskusi kontemporer mulai membahas kemungkinan keringanan pada kondisi darurat, misalnya tindakan medis tertentu yang menyerupai tato untuk tujuan terapi. Sementara itu, hiasan sementara di permukaan kulit seperti henna dipandang berbeda karena tidak menembus kulit dan akan hilang sendiri, sehingga banyak yang menganggapnya boleh selama tidak mengandung unsur maksiat.

Konsekuensi Hukum dan Praktik Penghapusan Tato

Setelah memahami dasar hukumnya, muncul pertanyaan lanjutan tentang dampak tato terhadap ibadah dan perlu tidaknya dihapus. Di sisi lain, perkembangan teknologi penghapus tato juga menimbulkan pertimbangan baru terkait risiko medis. Karena itu, pembahasan konsekuensi hukum dan praktik penghapusan tato menjadi penting bagi muslim yang sudah terlanjur memilikinya.

Status Ibadah (Shalat, Wudhu) bagi Muslim yang Bertato

Tato permanen tertanam di bawah lapisan kulit, sehingga air wudhu tetap bisa menyentuh permukaan kulit di atasnya. Menurut penjelasan dalam skripsi tersebut, hal ini membuat wudhu dan shalat orang bertato tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi. Sementara itu, bagi yang baru mengetahui hukumnya, sikap yang dianjurkan adalah bertaubat, menyesali perbuatan, dan bertekad tidak mengulanginya, sambil terus menjaga kualitas ibadah sehari-hari.

Hukum Menghapus Tato dan Batasan Medisnya

Menghapus tato dipandang sebagai bentuk upaya membersihkan diri dari perbuatan yang dinilai maksiat. Dalam kesimpulan penelitian di UIN Sunan Kalijaga tersebut ditegaskan bahwa menghapus tato dianjurkan selama tidak menimbulkan bahaya serius bagi kesehatan, karena tujuan utamanya adalah menghilangkan bekas perbuatan yang salah tanpa menimbulkan mafsadah yang lebih besar. Oleh karena itu, konsultasi dengan dokter, mempertimbangkan risiko luka, infeksi, atau efek samping lain menjadi langkah yang bijak sebelum memutuskan tindakan penghapusan.

Kesimpulan

Pembahasan hukum tato dalam Islam menunjukkan bahwa tato permanen pada dasarnya dinilai haram karena mengubah ciptaan Allah dan menyakiti tubuh tanpa kebutuhan yang dibenarkan. Meski begitu, muslim yang sudah terlanjur bertato tetap sah ibadahnya dan diarahkan untuk bertaubat serta memperbaiki komitmen keagamaannya.

Terkait penghapusan, syariat mendorong usaha menghilangkan tato selama prosedurnya aman dan tidak membahayakan jiwa. Dengan memahami dalil, fikih, dan pertimbangan medis secara seimbang, umat Islam dapat mengambil sikap yang lebih tenang dan bertanggung jawab dalam menyikapi hukum tato dalam Islam.

Revewed by Doel Rohim S.Hum.