Konten dari Pengguna

Ijma: Pengertian, Dasar Hukum, dan Macam-macamnya

R

Ruang Kajian

Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seseorang membaca al-qur'an. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Seseorang membaca al-qur'an. Foto: Pixabay

Ijma merupakan salah satu konsep penting dalam hukum Islam yang sering menjadi rujukan dalam penetapan hukum. Banyak ulama sepakat bahwa ijma memiliki kedudukan tinggi sebagai dalil setelah Al-Quran dan sunnah. Memahami pengertian, dasar hukum, serta macam-macam ijma sangat penting bagi siapa saja yang ingin mendalami fikih Islam secara menyeluruh.

Pengertian Ijma dalam Islam

Istilah ijma sering kali muncul dalam diskusi hukum Islam. Secara sederhana, ijma berarti kesepakatan para ulama pada satu masa mengenai satu hukum syariat. Ijma menjadi salah satu pondasi penting dalam penetapan hukum yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Quran atau hadis.

Definisi Ijma Menurut Ulama

Para ulama mendefinisikan ijma sebagai konsensus atau kesepakatan seluruh mujtahid dari umat Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW terhadap suatu hukum syariat. Dalam praktiknya, hanya pendapat ulama yang memenuhi syarat sebagai mujtahid yang dianggap sah dalam ijma.

Karakteristik Ijma Sebagai Dalil Syar’i

Ijma memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dari sumber hukum lain. Salah satunya adalah keharusan adanya kesepakatan bulat tanpa ada penentangan dari satu pun mujtahid. Selain itu, ijma bersifat mengikat dan tidak bisa dibatalkan oleh generasi berikutnya.

Penjelasan Ijma dari Tajun Nasher, Lc

Menurut buku Ijma’ Sebagai Dalil Syar’i Ketiga karya Tajun Nasher, Lc, ijma didefinisikan sebagai “kesepakatan semua mujtahid umat Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW atas sesuatu hukum syar’i pada satu masa.” Definisi ini menegaskan pentingnya unsur kesepakatan dan peran mujtahid dalam proses ijma.

Dasar Hukum Ijma dalam Syariat Islam

Ijma mendapat legitimasi kuat dalam syariat Islam. Banyak ayat Al-Quran dan hadis yang digunakan para ulama untuk menegaskan eksistensi ijma sebagai sumber hukum. Selain itu, ijma diakui sebagai salah satu dalil utama setelah Al-Quran dan sunnah.

Dalil-dalil Al-Quran yang Mendukung Ijma

Beberapa ayat Al-Quran sering dijadikan dasar bagi keberlakuan ijma. Salah satunya adalah Surat An-Nisa ayat 59 yang memerintahkan umat Islam untuk menaati Allah, Rasul, dan ulil amri (pemimpin/ahli ilmu). Ini menjadi landasan bagi ulama dalam menetapkan hukum secara kolektif.

Dalil Hadis Terkait Legalitas Ijma

Selain Al-Quran, hadis juga menegaskan pentingnya ijma. Salah satu hadis yang sering dikutip berbunyi, “Umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan,” (HR. Tirmidzi). Hadis ini memperkuat posisi ijma sebagai prinsip hukum yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Ijma Sebagai Dalil Syar’i Ketiga setelah Al-Quran dan Sunnah

Dalam urutan prioritas, ijma menempati posisi ketiga setelah Al-Quran dan sunnah. Artinya, jika suatu perkara tidak ditemukan jawabannya dalam Al-Quran atau hadis, maka ijma menjadi rujukan berikutnya dalam penetapan hukum.

Menurut Tajun Nasher, Lc dalam buku Ijma’ Sebagai Dalil Syar’i Ketiga, ijma dijadikan dalil syar’i setelah Al-Quran dan sunnah, karena telah disepakati oleh para ulama sebagai sumber hukum yang kuat dan mengikat.

Macam-macam Ijma dan Contohnya

Dalam khazanah hukum Islam, ijma terbagi menjadi beberapa jenis. Pembagian ini bertujuan untuk mempermudah pemahaman masyarakat terhadap bentuk-bentuk ijma yang terjadi di tengah para ulama.

Ijma Sharih (Ijma Jelas/Tegas)

Ijma sharih merupakan kesepakatan yang diungkapkan secara jelas dan tegas oleh seluruh mujtahid pada satu masa. Setiap mujtahid menyatakan persetujuannya secara lisan atau tulisan tanpa keraguan.

Ijma Sukuti (Ijma Diam-diam)

Berbeda dengan ijma sharih, ijma sukuti terjadi ketika sebagian besar mujtahid menyatakan pendapatnya, sementara sisanya diam tanpa menyatakan penolakan. Diamnya para ulama pada masa tersebut dianggap sebagai tanda setuju.

Perbedaan dan Implikasi Hukum Dua Macam Ijma

Ijma sharih biasanya dianggap lebih kuat karena seluruh mujtahid menyatakan persetujuan secara terbuka. Sedangkan ijma sukuti kadang diperdebatkan keabsahannya karena hanya didasarkan pada sikap diam. Namun, kedua jenis ijma ini tetap menjadi pertimbangan penting dalam penetapan hukum Islam.

Sebagaimana dijelaskan dalam buku karya Tajun Nasher, Lc, ijma terbagi menjadi dua bentuk utama: ijma sharih dan ijma sukuti. Penjelasan ini membantu memperjelas perbedaan serta konteks penerapan masing-masing jenis ijma.

Penutup

Ringkasan Pentingnya Ijma dalam Hukum Islam

Ijma memegang peran vital dalam pengembangan hukum Islam. Sebagai sumber hukum ketiga setelah Al-Quran dan sunnah, ijma memberikan solusi atas persoalan baru yang belum diatur secara eksplisit dalam dua sumber utama. Ini menjadi bukti fleksibilitas hukum Islam dalam merespons dinamika zaman.

Relevansi Ijma di Era Modern

Di tengah perkembangan zaman, ijma tetap relevan sebagai sarana menemukan solusi atas persoalan kontemporer. Kesepakatan para ulama yang kolektif menjadi jaminan keutuhan dan kesatuan umat dalam menjalankan syariat. Oleh karena itu, memahami ijma sangat penting bagi umat Islam saat ini.

Reviewed by Ajid Fuad Muzaki S.Th.I