Konten dari Pengguna

Ijmak dalam Islam: Pengertian, Contoh, dan Jenis

R

Ruang Kajian

Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Muslim di Pakistan Foto by Pxabay
zoom-in-whitePerbesar
Muslim di Pakistan Foto by Pxabay

Ijmak menjadi salah satu istilah penting dalam kajian hukum Islam. Istilah ini sering muncul saat membahas sumber hukum dan perumusan fatwa keagamaan. Untuk memahami peranannya, penting mengetahui pengertian ijmak, contohnya, hingga jenis-jenis yang berkembang di tengah masyarakat muslim.

Pengertian Ijmak sebagai Sumber Hukum Islam

Istilah ijmak sering dijadikan rujukan dalam penetapan hukum Islam, sejajar dengan Al-Qur’an dan hadis. Menurut kajian dalam jurnal yang berjudul Konsep Dasar Ijmak sebagai Sumber Hukum Islam (Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 7, No. 1, Th. 2023) karya Ahmad Syaripudin, ijmak merupakan salah satu landasan kuat dalam pengambilan keputusan hukum yang mengikat umat Islam.

Definisi Ijmak Menurut Para Ulama

Para ulama mendefinisikan ijmak sebagai kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Islam pada suatu masa tertentu mengenai hukum suatu masalah setelah wafatnya Nabi Muhammad. Kesepakatan ini muncul sebagai respons atas kebutuhan masyarakat terhadap jawaban hukum yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an atau hadis.

Kedudukan Ijmak dalam Hukum Islam

Dalam struktur hukum Islam, ijmak menempati posisi penting setelah Al-Qur’an dan hadis. Keberadaannya dianggap sebagai bukti kebulatan pendapat kolektif para ahli agama, sehingga menghasilkan hukum yang sah dan dapat dijadikan pegangan dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Ijmak

Al-Qur’an dan hadis tidak secara langsung menyebut istilah ijmak, tetapi prinsip bermusyawarah dan persatuan pendapat terlihat dalam ayat-ayat seperti QS. An-Nisa: 59. Hadis Nabi juga menyebutkan pentingnya mengikuti jamaah atau kesepakatan mayoritas, yang kemudian melahirkan konsep ijmak dalam tradisi hukum Islam.

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa ijmak diposisikan sebagai sumber hukum otoritatif setelah Al-Qur’an dan hadis. Ini karena kesepakatan para ahli agama dianggap tidak mungkin bersepakat dalam kesalahan terkait urusan syariat.

Contoh-Contoh Ijmak dalam Sejarah Islam

Sepanjang sejarah, ijmak telah memainkan peran penting dalam penetapan hukum Islam, terutama pada masa-masa awal perkembangan umat Islam.

Ijmak pada Masa Sahabat

Salah satu contoh ijmak yang sering disebut adalah saat para sahabat sepakat mengumpulkan mushaf Al-Qur’an di masa Khalifah Utsman bin Affan. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kebutuhan umat, dan tidak ada satu pun sahabat yang menentangnya.

Ijmak Tabi’in dan Ulama Setelahnya

Setelah masa sahabat, muncul juga ijmak di kalangan tabi’in dan ulama generasi berikutnya. Salah satu contohnya adalah penetapan hukum tentang zakat pertanian dan perdagangan yang belum dirinci secara detail pada masa Nabi.

Contoh Praktis Ijmak dalam Penetapan Hukum

Selain urusan mushaf dan zakat, ijmak juga terlihat dalam penentuan hukum-hukum baru seperti ketentuan warisan, hukum pajak, hingga tata cara pemilihan pemimpin umat. Semua keputusan tersebut diambil melalui kesepakatan luas para ahli hukum Islam di masanya.

Menurut Ahmad Syaripudin, setiap ijmak yang pernah terjadi pada masa sahabat dan tabi’in menjadi contoh nyata bahwa ijmak bukan sekadar teori, tetapi juga praktik nyata yang berpengaruh dalam kehidupan umat Islam.

Jenis-Jenis Ijmak: Apa Itu Ijmak Qiyas?

Dalam perkembangan ilmu fikih, para ulama membedakan beberapa macam ijmak berdasarkan cara terbentuknya. Salah satunya adalah ijmak qiyas yang sering menjadi bahan diskusi di lingkungan pesantren dan akademisi.

Macam-Macam Ijmak (Ijmak Sharih, Sukuti, dan Qiyasi)

Secara umum, terdapat tiga macam ijmak: ijmak sharih (kesepakatan eksplisit), ijmak sukuti (kesepakatan diam-diam), dan ijmak qiyasi (kesepakatan berdasarkan analogi hukum/qiyas). Masing-masing jenis memiliki karakter dan kekuatan hukum yang berbeda.

Penjelasan Tentang Ijmak Qiyas

Ijmak qiyas adalah kesepakatan para ulama yang didasarkan pada analogi atau qiyas. Artinya, hukum yang belum ada ketentuannya secara langsung dalam Al-Qur’an dan hadis kemudian dianalogikan pada hukum yang telah ada, lalu disepakati bersama.

Perbedaan Ijmak dengan Qiyas

Ijmak merupakan hasil kesepakatan kolektif para ulama, sedangkan qiyas adalah metode penetapan hukum dengan membandingkan suatu masalah baru dengan kasus yang sudah ada hukumnya. Ijmak qiyas menjadi penghubung antara keduanya, sebab penetapan hukumnya tetap melalui kesepakatan bersama.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Ahmad Syaripudin menegaskan bahwa ijmak, termasuk ijmak qiyas, selalu berangkat dari kebutuhan aktual masyarakat dan pertimbangan mendalam para ahli hukum Islam.

Kesimpulan

Pentingnya Memahami Ijmak dalam Hukum Islam

Memahami ijmak sangat penting untuk mengetahui bagaimana umat Islam merespons perubahan dan kebutuhan hukum yang belum diatur secara jelas dalam Al-Qur’an dan hadis. Ijmak menjadi salah satu pilar kuat yang menjaga kesatuan pemahaman hukum di tengah perbedaan pendapat.

Ringkasan Pokok Pembahasan

Secara ringkas, ijmak adalah kesepakatan para ulama yang dijadikan sumber hukum setelah Al-Qur’an dan hadis. Dengan mempelajari contoh dan jenis-jenis ijmak seperti ijmak sharih, sukuti, dan qiyas, masyarakat bisa lebih memahami dinamika penetapan hukum dalam Islam.

Reviwed by Doel Rohim S.Hum.