Konten dari Pengguna

Islam Kontemporer: Pengertian, Sejarah, dan Tokoh Ulama

R

Ruang Kajian

Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto by Istock
zoom-in-whitePerbesar
Foto by Istock

Islam kontemporer hadir sebagai respons atas dinamika zaman yang terus berubah. Topik ini membahas bagaimana pemikiran, hukum, dan peran ulama menyesuaikan diri dengan tantangan era modern. Artikel ini akan mengulas pengertian hukum Islam kontemporer, sejarah perkembangannya, serta tokoh-tokoh ulama yang berkontribusi penting.

Pengertian Hukum Islam Kontemporer

Memahami hukum Islam kontemporer sangat penting agar masyarakat mengenal bagaimana ajaran agama merespons isu-isu baru. Menurut buku Sejarah Pemikiran Muslim Kontemporer (2011) karya Dr Anwar Sanusi, hukum Islam kontemporer lahir dari kebutuhan untuk menafsirkan ajaran Alquran secara relevan dengan realitas masa kini.

Hukum Islam kontemporer merupakan prinsip-prinsip syariat yang diterapkan pada persoalan-persoalan modern. Para ahli fiqih mengembangkan ijtihad dengan merujuk Al Quran dan sunnah, namun tetap mempertimbangkan perkembangan zaman. Dengan demikian, hukum Islam tetap kontekstual.

Beberapa ciri khas hukum Islam kontemporer meliputi fleksibilitas dalam menafsirkan dalil, relevansi terhadap isu sosial, serta keterbukaan terhadap teknologi dan ilmu pengetahuan. Selain itu, keputusan yang diambil selalu mempertimbangkan maslahat umat.

Perbedaan dengan Hukum Islam Klasik

Sementara hukum Islam klasik cenderung berpegang pada tafsir lama, sedangkan hukum kontemporer mengedepankan ijtihad baru. Penyesuaian ini dilakukan agar ajaran agama tetap dapat menuntun umat dalam menghadapi tantangan globalisasi dan perubahan sosial yang pesat.

Menurut Dr Anwar Sanusi, “Hukum Islam kontemporer adalah hasil interaksi kreatif antara tradisi pemikiran Islam dan realitas kekinian yang terus bergerak dinamis.” Artinya, hukum ini tumbuh melalui dialog antara teks suci dan kebutuhan zaman.

Sejarah Islam Kontemporer

Istilah Islam kontemporer sebenarnya tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui proses sejarah yang panjang. Perubahan sosial, politik, serta kemajuan ilmu pengetahuan turut mendorong lahirnya pemikiran Islam yang lebih dinamis.

Munculnya Islam kontemporer bermula dari tantangan kolonialisme, modernisasi, dan globalisasi. Masyarakat Muslim menghadapi realitas baru yang menuntut penafsiran ulang terhadap ajaran agama agar tetap relevan.

Akhirnya hal itu memunculkan perkembangan pemikiran Islam modern yang ditandai oleh gagasan pembaruan (tajdid). Tokoh-tokoh seperti Jamaluddin al-Afghani dan Muhammad Abduh mendorong umat agar terbuka pada ilmu pengetahuan, tanpa kehilangan identitas keislaman.

Adanya perubahan sosial, seperti urbanisasi dan naiknya tingkat pendidikan, mau tidak mau membuat umat Islam semakin kritis terhadap tradisi. Faktor politik, seperti kemerdekaan negara-negara Muslim, juga berperan dalam membentuk pemikiran Islam yang inklusif dan progresif.

Sebagaimana dicatat Dr Anwar Sanusi, “Islam kontemporer berkembang sebagai respons terhadap tantangan modernitas dan kebutuhan untuk menegaskan identitas dalam dunia yang berubah.” Umat Islam aktif mencari solusi atas persoalan zaman.

Ulama Kontemporer: Siapa Saja Mereka?

Kehadiran ulama kontemporer sangat penting dalam membimbing umat menghadapi persoalan baru. Mereka berperan sebagai jembatan antara ajaran klasik dan kebutuhan masyarakat modern.

Ulama kontemporer sendiri adalah cendekiawan Muslim yang memahami ajaran agama dan mampu menafsirkan hukum Islam sesuai konteks kekinian. Mereka aktif berdialog dengan masyarakat dan merespons isu global.

Beberapa nama besar di kancah internasional adalah Yusuf al-Qaradawi, Tariq Ramadan, dan Amina Wadud. Mereka dikenal karena pemikiran progresif dan kontribusi terhadap wacana Islam global.

Sementara dari Indonesia, muncul nama seperti Quraish Shihab, KH. Hasyim Muzadi, KH. Abdurahman Wahid, Nurcholis Majid dan Prof. Komaruddin Hidayat. Ketiganya aktif memperkenalkan Islam yang ramah, toleran, dan relevan dengan masyarakat Indonesia.

Peran dan Kontribusi Ulama Kontemporer dalam Dunia Islam

Ulama kontemporer berkontribusi dalam merumuskan fatwa, pendidikan, dan advokasi isu sosial. Kehadiran mereka membantu umat memahami agama secara rasional dan terbuka, serta menjaga harmoni di tengah keragaman.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Dr Anwar Sanusi menegaskan bahwa “ulama kontemporer berfungsi sebagai agen perubahan yang membumikan nilai-nilai universal Islam dalam kehidupan sehari-hari masyarakat modern.”

Pada akhirnya Islam kontemporer merupakan upaya menyesuaikan ajaran agama dengan tantangan zaman. Melalui penafsiran hukum yang relevan dan peran ulama modern, umat Islam dapat menjawab isu-isu baru tanpa kehilangan akar syariat dari Alquran.

Sejarah panjang pemikiran Islam kontemporer menunjukkan bahwa dialog antara tradisi dan realitas sangat penting untuk membawa agama tetap hidup di tengah masyarakat yang terus berubah.

Reviwed by Doel Rohim S.Hum