Khimar: Pengertian, Sejarah, dan Hukum Menurut Quraish Shihab dan Buya Hamka
Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Khimar merupakan salah satu jenis penutup aurat yang sering dibahas dalam kajian Islam. Topik ini tidak hanya penting secara syariat, tetapi juga menarik dari segi sejarah dan budaya. Untuk memahami khimar secara menyeluruh, pembahasan artikel ini akan mengulas pengertian, perkembangan, hingga hukum memakai khimar menurut tokoh-tokoh tafsir terkemuka.
Apa yang Dimaksud dengan Khimar?
Khimar adalah istilah yang kerap muncul dalam pembahasan busana Muslimah. Dalam literatur Islam, istilah ini memiliki makna khusus dan telah menjadi bagian dari diskursus keagamaan sekaligus sosial.
Baca juga: Ramadhan: Ensiklopedia Lengkap Bulan Suci dalam Tradisi Islam dan Budaya Dunia
Definisi Khimar dalam Islam
Khimar secara bahasa berarti penutup kepala atau kerudung yang dipakai oleh perempuan. Dalam konteks agama, khimar digunakan untuk menutupi bagian kepala, leher, dan dada. Penjelasan ini sejalan dengan pendapat berbagai ulama yang menekankan fungsi khimar sebagai pelindung aurat perempuan, sesuai ajaran Islam.
Khimar dalam Al-Qur’an (Q.S. An-Nur: 31)
Khimar disebut secara jelas dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Q.S. An-Nur: 31. Ayat ini memerintahkan perempuan Muslimah agar menutupkan khimar ke bagian dada sebagai bentuk menjaga kehormatan dan kesopanan. Instruksi tersebut menjadi dasar utama dalam syariat terkait busana perempuan.
Interpretasi Khimar dalam Al-Qur’an
Menurut penjelasan dalam Journal of Qur'anic Studies: Interpretasi Khimar dan Jilbab dalam Al-Qur’an yang ditulis oleh Salman Abdul Muthalib dkk, khimar tidak hanya sekadar penutup kepala, tetapi juga menekankan prinsip kesopanan dan perlindungan diri. Interpretasi ini memberikan pemahaman bahwa khimar merupakan simbol identitas sekaligus ketaatan pada perintah agama.
Sejarah Khimar dan Perkembangannya
Sejarah khimar sangat erat kaitannya dengan kebiasaan masyarakat Arab sebelum dan sesudah Islam hadir. Perubahan makna serta praktik penggunaan khimar mencerminkan perkembangan pemahaman masyarakat terhadap aturan berbusana.
Asal-Usul dan Tradisi Penggunaan Khimar
Khimar sudah digunakan oleh perempuan Arab jauh sebelum datangnya Islam. Ia berfungsi sebagai penanda status sosial dan pelindung dari panas serta debu gurun. Seiring waktu, khimar mengalami transformasi dari tradisi budaya menjadi bagian dari syariat Islam.
Khimar pada Masyarakat Arab Pra-Islam hingga Islam Awal
Pada masa pra-Islam, khimar dikenakan secara longgar dan belum mengatur batas aurat secara ketat. Setelah Islam berkembang, penggunaan khimar diperjelas dan diatur lebih spesifik, terutama dalam hal cakupan aurat perempuan.
Menurut Wahyu Fahrul Rizki dalam jurnal Khimar dan Hukum Memakainya dalam Pemikiran M. Quraish Sihab dan Buya Hamka, khimar mengalami perubahan makna dan fungsi setelah Islam membawa aturan yang lebih jelas mengenai aurat dan etika berbusana. Khimar tidak lagi sekadar penutup kepala, tetapi menjadi simbol kepatuhan terhadap nilai agama dan moral.
Perbedaan Khimar dan Jilbab dalam Al-Qur’an
Istilah khimar dan jilbab seringkali dianggap sama, padahal keduanya memiliki perbedaan yang cukup mendasar dalam tafsir Al-Qur’an dan praktiknya.
Pengertian Jilbab dan Khimar dalam Perspektif Tafsir
Khimar merujuk pada kerudung yang menutupi kepala dan dada, sedangkan jilbab adalah pakaian luar yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Perbedaan ini penting untuk memahami cakupan aurat yang diatur dalam syariat Islam.
Dalam penjelasan Salman Abdul Muthalib dkk, dalam Journal of Qur'anic Studies: Interpretasi Khimardan Jilbabdalam Al-Qur’an disebutkan bahwa khimar dan jilbab memiliki fungsi yang saling melengkapi. Khimar menekankan area kepala dan leher, sedangkan jilbab lebih luas, meliputi seluruh tubuh sebagai pelindung utama dari pandangan luar.
Implikasi Syariat: Fungsi dan Cakupan Aurat
Perbedaan khimar dan jilbab berpengaruh pada pemahaman tentang batas aurat wanita Muslimah. Khimar menutup bagian atas, sementara jilbab berfungsi sebagai pelengkap yang menutupi bagian tubuh lain yang masih terbuka.
Hukum Memakai Khimar Menurut M. Quraish Shihab dan Buya Hamka
Dua tokoh tafsir terkemuka, M. Quraish Shihab dan Buya Hamka, memiliki pandangan yang mendalam terkait hukum memakai khimar. Keduanya menekankan pentingnya pemaknaan syariat yang kontekstual dan relevan.
Pandangan M. Quraish Shihab tentang Khimar
M. Quraish Shihab berpendapat bahwa berpakaian sopan dan menutup aurat adalah bagian dari etika Islam dan kesadaran beribadah untuk menjaga kehormatan, tetapi ia tidak mengkategorikan khimar atau jilbab sebagai perintah agama yang wajib secara hukum fikih yang mengikat bagi semua Muslimah di segala tempat dan waktu. Ia menekankan bahwa khimar dikenakan dengan penuh kesadaran sebagai bentuk ibadah dan penghormatan terhadap ajaran agama.
Pandangan Buya Hamka tentang Khimar
Buya Hamka menegaskan pentingnya khimar sebagai penutup aurat sesuai dengan ketentuan syariat. Ia melihat khimar sebagai bagian integral dari identitas Muslimah yang taat dan berakhlak mulia. Buya Hamka memandang khimar sebagai kewajiban, namun tetap menekankan nilai moral dan keikhlasan dalam menjalankannya.
Kesimpulan
Intisari Hukum dan Tafsir Khimar dalam Islam
Khimar merupakan penutup kepala dan dada yang menjadi bagian penting dalam busana Muslimah. Perintah memakai khimar termaktub jelas dalam Al-Qur’an dan diperkuat oleh pandangan ahli tafsir, sehingga memiliki dasar syariat yang kuat.
Relevansi Khimar di Era Modern
Di era sekarang, khimar tetap relevan sebagai simbol ketaatan dan identitas perempuan Muslimah. Pemaknaan dan penggunaannya dapat menyesuaikan perkembangan zaman tanpa mengurangi esensi ajaran yang terkandung di dalamnya.
Reviewed by Ajid Fuad Muzaki. S.Th.I