Kisah Imam Syafii: Perjalanan Hidup Ulama Besar
Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Imam Syafii merupakan salah satu ulama besar dalam sejarah Islam yang namanya tetap dikenang hingga kini. Beliau adalah pendiri mazhab Syafii, salah satu dari empat mazhab besar dalam fiqih Islam yang banyak dianut umat Muslim di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Perjalanan hidupnya penuh dengan lika-liku yang menginspirasi. Dari masa kecil yang penuh kesulitan hingga menjadi seorang mujtahid yang melahirkan metodologi hukum Islam yang sistematis. Kisahnya mengajarkan tentang kegigihan dalam menuntut ilmu dan keteguhan dalam menghadapi berbagai ujian kehidupan.
Masa Kecil dan Perjalanan Menuntut Ilmu Imam Syafii
Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafii lahir di Gaza, Palestina pada tahun 150 H. Kelahirannya bertepatan dengan wafatnya Imam Abu Hanifah, seorang tokoh besar mazhab Hanafi. Sejak kecil, ia sudah kehilangan ayah dan menjadi yatim.
Ibunya kemudian membawanya ke Makkah dalam kondisi sangat miskin. Meski hidup serba kekurangan, semangat belajarnya tidak pernah padam. Di usia 7 tahun, ia sudah hafal Al-Quran. Pencapaian luar biasa berikutnya adalah hafal kitab Al-Muwaththa karya Imam Malik di usia 10 tahun.
Menurut buku Biografi Imam Syafii (Th. 2007) karya Dr. Tariq Suwaidan, Imam Syafii tinggal bersama suku Bani Huzail selama 17 tahun. Tujuannya adalah mempelajari bahasa Arab fasih dan syair-syair Arab secara mendalam. Keputusan ini membentuk kemampuan linguistiknya yang kelak menjadi fondasi penting dalam memahami nash-nash Al-Quran dan hadis.
Setelah kembali ke Makkah, ia berguru kepada Muslim bin Khalid Az-Zanji, mufti Makkah. Sang guru bahkan memberikan izin fatwa kepadanya di usia yang masih sangat muda. Namun, pencapaian terbesar dalam fase ini adalah perjalanannya ke Madinah untuk menemui Imam Malik.
Di hadapan Imam Malik, Imam Syafii menunjukkan kemampuannya dengan membacakan hafalan kitab Al-Muwaththa secara sempurna. Imam Malik sangat terkesan dan menerimanya sebagai murid istimewa hingga wafatnya pada tahun 179 H. Dari sinilah ia menguasai mazhab ahli hadis yang berkembang di Hijaz.
Perjalanan hidupnya tidak selalu mulus. Ia pernah mengalami fitnah dan dipenjara karena tuduhan politik. Namun, kecerdasan dan kemampuan berargumentasinya di hadapan Khalifah Harun Ar-Rasyid membuatnya dibebaskan. Setelah itu, ia pergi ke Baghdad dan berguru kepada Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani, murid Imam Abu Hanifah.
Di Baghdad inilah penguasaan ilmunya semakin sempurna. Ia menguasai fiqih Irak yang dikenal dengan mazhab ahli ra'yu. Penguasaan terhadap dua tradisi besar ini, mazhab ahli hadis dari Hijaz dan mazhab ahli ra'yu dari Irak, menjadi modal utama dalam pembentukan mazhabnya sendiri.
Pembentukan Mazhab dan Warisan Intelektual Imam Syafii
Pada tahun 195 H, Imam Syafii mulai mengajar di Baghdad dan mengembangkan pemikirannya. Periode ini dikenal dengan mazhab qadim atau mazhab lama. Ia menyampaikan metodologi awal dalam berijtihad dan istinbath hukum kepada para muridnya.
Tahun 199 H menandai babak baru ketika ia hijrah ke Mesir. Di sinilah ia menyempurnakan metodologi ijtihadnya dan melahirkan mazhab jadid atau mazhab baru. Perbedaan antara kedua periode ini menunjukkan sikap terbuka dan dinamis dalam pencariannya terhadap kebenaran hukum Islam.
Karya monumentalnya adalah kitab Ar-Risalah, yang menjadi karya pertama dalam ilmu ushul fiqih. Kitab ini meletakkan dasar-dasar metodologi hukum Islam secara sistematis dan terstruktur. Selain itu, ia juga menulis kitab Al-Umm yang memuat pendapat-pendapat fiqihnya yang telah disempurnakan di Mesir.
Perannya sebagai pembina generasi ulama besar tidak bisa diabaikan. Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri mazhab Hanbali, pernah menjadi muridnya. Begitu juga dengan Al-Muzani dan Ar-Rabi bin Sulaiman yang menyebarkan ilmunya ke berbagai penjuru.
Prinsip dasar mazhab Syafii mencakup Al-Quran, As-Sunnah, Ijma, Qiyas, Istishab, dan Qoul Shahabi. Urutan ini menunjukkan hierarki sumber hukum yang jelas dan metodis. Pendekatan ini memadukan antara kehati-hatian dalam menggunakan hadis dan keterbukaan terhadap metode rasional dalam batas-batas syariat.
Sikap moderatnya terlihat dari kesediaannya mengubah pendapat dari mazhab qadim ke mazhab jadid ketika menemukan dalil yang lebih kuat atau konteks yang berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa ijtihad bukanlah sesuatu yang kaku, melainkan dinamis sesuai dengan perkembangan pemahaman dan kondisi umat.
Warisan intelektual Imam Syafii tidak hanya berupa kitab-kitab dan fatwa-fatwa. Yang lebih penting adalah metodologi berpikir yang ia wariskan. Pendekatan sistematis dalam memahami nash, keseimbangan antara tekstual dan kontekstual, serta keterbukaan untuk merevisi pendapat menjadi pelajaran berharga bagi generasi ulama setelahnya.
Revewed: Doel Rohim, S.Hum.