Kompilasi Hukum Islam di Indonesia: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Isi Lengkap
Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi rujukan utama dalam penyelesaian perkara-perkara keislaman di Indonesia, terutama di lingkungan peradilan agama. Artikel ini memuat aturan yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariat serta menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Untuk memahami lebih jauh, mari simak penjelasan lengkap seputar apa itu KHI, cakupan pembahasannya, hingga contoh pasal penting di dalamnya. Baca juga: Ramadhan: Ensiklopedia Lengkap Bulan Suci dalam Tradisi Islam dan Budaya Dunia
Apa Itu Kompilasi Hukum Islam (KHI)?
Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan hasil kodifikasi hukum-hukum yang diterapkan secara khusus di Indonesia. Aturan ini dibuat untuk menjawab kebutuhan masyarakat muslim terhadap kepastian hukum dalam hal perkawinan, waris, hingga wakaf.
Definisi KHI dalam Hukum Islam
Menurut Kompilasi Hukum Islam yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, KHI adalah himpunan aturan hukum Islam yang disusun secara sistematis untuk dijadikan pedoman oleh peradilan agama di Indonesia. Penyusunan KHI didasarkan pada ajaran Alquran dan hadis, serta mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan KHI
KHI lahir sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat muslim agar memiliki pedoman hukum yang pasti dan seragam. Tujuan utamanya adalah memberikan payung hukum bagi para hakim agama, sehingga putusan yang dihasilkan lebih adil dan konsisten. Selain itu, KHI juga diharapkan memudahkan masyarakat dalam memahami hukum Islam yang berlaku secara nasional.
Landasan Hukum KHI di Indonesia
KHI memiliki kekuatan hukum karena dikeluarkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Dengan demikian, seluruh peradilan agama wajib menjadikan KHI sebagai acuan utama dalam memutus perkara yang berkaitan dengan hukum Islam.
Ruang Lingkup dan Materi yang Dibahas dalam KHI
Ruang lingkup Kompilasi Hukum Islam sangat luas dan menyasar hal-hal pokok dalam kehidupan beragama masyarakat muslim Indonesia. Dalam praktiknya, KHI menjadi referensi penting bagi penegakan hukum syariah di ranah keluarga dan sosial.
Topik Utama yang Dicakup oleh KHI
Sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam, ruang lingkup KHI meliputi beberapa aspek utama berikut:
Hukum Perkawinan
Bagian ini mengatur mulai dari syarat dan rukun nikah, hak dan kewajiban suami istri, perceraian, hingga pengasuhan anak. Aturan yang ditetapkan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak pihak terkait.
Hukum Waris
KHI menetapkan ketentuan pembagian harta warisan secara adil sesuai prinsip syariah. Dalam aturan ini, dijelaskan siapa saja ahli waris dan bagaimana pembagian dilakukan agar tidak menimbulkan sengketa.
Hukum Perwakafan
Aturan seputar wakaf juga dibahas secara rinci, mulai dari tata cara mewakafkan harta, hak dan kewajiban nadzir (pengelola wakaf), hingga perlindungan aset wakaf agar tetap sesuai peruntukan.
Prinsip-prinsip Penyusunan KHI
KHI disusun berdasarkan prinsip kemaslahatan, keadilan, dan kesesuaian dengan perkembangan masyarakat. Setiap materi dalam KHI selalu mempertimbangkan sumber syariat utama yaitu Alquran dan hadis, serta kearifan lokal yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Isi Pokok Kompilasi Hukum Islam
Isi pokok KHI memuat struktur yang sistematis, sehingga memudahkan pencarian dan penerapan hukum bagi aparat peradilan maupun masyarakat luas.
Struktur dan Sistematika KHI
Dalam naskah resmi KHI disebutkan bahwa isi pokok KHI terdiri atas tiga buku. Buku pertama membahas hukum perkawinan, buku kedua mengenai hukum waris, dan buku ketiga mengatur tentang wakaf. Setiap buku diuraikan lebih lanjut dalam bab dan pasal yang terstruktur.
Contoh Pasal Penting dalam KHI
Salah satu pasal penting dalam KHI adalah ketentuan tentang batas usia minimal pernikahan. Selain itu, terdapat pasal yang mengatur hak waris anak perempuan dan laki-laki secara proporsional, serta aturan pengelolaan wakaf yang transparan dan bertanggung jawab.
Pasal-pasal penting dalam buku KHI antara lain:
Pasal 14 mengatur rukun nikah, yang mencakup adanya calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab dan kabul.
Pasal 105 mengatur tentang pemeliharaan anak (hadhanah) dalam hal perceraian. Anak yang belum mumayyiz (belum 12 tahun) berhak diasuh ibunya, sedangkan anak yang sudah mumayyiz diberi hak memilih diasuh oleh ayah atau ibunya.
Pasal 171 huruf c mendefinisikan ahli waris sebagai orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang secara hukum.
Pasal 176 menyebutkan bahwa anak laki-laki dan anak perempuan ahli waris, bila semua atau sebagian dari mereka menjadi ahli waris, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan bagian anak perempuan. Jika hanya ada seorang anak perempuan, ia mendapat setengah bagian.
Pasal 209 mengatur tentang wasiat wajibah, di mana anak angkat dapat memperoleh wasiat wajibah paling banyak 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya
Implementasi KHI dalam Praktek Peradilan Agama
KHI telah menjadi acuan utama dalam menyelesaikan perkara di peradilan agama. Hakim agama wajib merujuk pada KHI saat memutus perkara, sehingga tercipta kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kesimpulan
Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia berperan penting sebagai pedoman hukum syariah yang sistematis dan mudah dipahami. Dengan ruang lingkup yang mencakup hukum perkawinan, waris, dan wakaf, KHI memberikan dasar hukum yang kuat bagi masyarakat muslim dan peradilan agama.
Penerapan KHI dalam praktik sehari-hari menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan kepastian hukum syariah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Melalui struktur yang jelas, KHI terus menjadi rujukan utama dalam mengatur hak dan kewajiban umat Islam di Indonesia.
Reviewed by Ajid Fuad Muzaki S.Th.I