Konten dari Pengguna

Konsensus dalam Islam: Definisi, Konteks, dan Istilah

R

Ruang Kajian

Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.

·waktu baca 4 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sekelompok orang sedang bermusyawarah untuk mencapai konsesus bersama. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Sekelompok orang sedang bermusyawarah untuk mencapai konsesus bersama. Foto: Pixabay

Konsensus menjadi bagian penting dalam tradisi hukum Islam. Istilah ini sering muncul ketika membahas cara ulama menetapkan suatu hukum yang berlaku di tengah masyarakat. Selain menjadi pijakan dalam bidang keagamaan, konsensus juga diterapkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan Islam.

Apa yang Dimaksud dengan Konsensus?

Memahami istilah konsensus sangat penting sebelum menelaah lebih jauh peran dan istilahnya dalam hukum Islam. Konsensus sering dipakai sebagai dasar dalam mengambil keputusan, baik di lingkungan sosial maupun keagamaan.

Secara umum, konsensus berarti kesepakatan bersama yang diambil oleh sekelompok orang setelah melalui diskusi atau pertimbangan. Kesepakatan ini biasanya dihasilkan untuk menentukan solusi atas suatu persoalan, sehingga semua pihak merasa terlibat dan dihargai pendapatnya.

Konsensus dalam Konteks Hukum Islam

Dalam hukum Islam, konsensus merujuk pada kesepakatan para ulama atau ahli hukum Islam atas suatu permasalahan syariat. Konsensus ini dijadikan sumber hukum setelah Al-qur'an dan hadis, sehingga posisinya sangat penting dalam penetapan hukum.

Menurut jurnal Konsensus Pendidikan Islam di Nusantara karya Lutfi Rachman, konsensus menjadi sarana untuk merumuskan prinsip yang dapat diterima bersama dalam komunitas Islam. Dengan demikian, keputusan yang diambil melalui konsensus cenderung lebih kuat dan diterima luas.

Konsensus dalam Islam: Makna dan Implementasinya

Dalam Islam, konsensus tidak hanya menjadi konsep, tetapi juga dipraktikkan dalam berbagai aspek kehidupan. Nilai-nilai konsensus diajarkan melalui Alquran dan menjadi bagian dari tradisi keilmuan Islam.

Sebagaimana dalam QS. Ali 'Imran Ayat 159:

fa bimâ raḫmatim minallâhi linta lahum, walau kunta fadhdhan ghalîdhal-qalbi lanfadldlû min ḫaulika fa‘fu ‘an-hum wastaghfir lahum wa syâwir-hum fil-amr, fa idzâ ‘azamta fa tawakkal ‘alallâh, innallâha yuḫibbul-mutawakkilîn

Maka, berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka akan menjauh dari sekitarmu. Oleh karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan (penting). Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal.

Al-qur'an mengajarkan pentingnya musyawarah dalam mengambil keputusan. Prinsip ini kemudian melahirkan tradisi konsensus di kalangan umat Islam. Konsensus dianggap sebagai wujud nyata dari nilai kebersamaan dan saling menghargai pendapat.

Konsensus sebagai Pilar Penetapan Hukum Islam

Konsensus memegang peranan penting dalam penetapan hukum Islam. Setelah dalil dari Al-qur'an dan hadis, keputusan yang diambil secara kolektif oleh para ulama menjadi rujukan utama dalam berbagai persoalan yang belum dijelaskan secara gamblang dalam sumber utama.

Contoh Penerapan Konsensus dalam Pendidikan Islam

Berdasarkan pandangan konsensus dalam pendidikan Islam, integrasi nilai-nilai keislaman dan ilmu pengetahuan modern dipahami sebagai bagian dari kesepakatan bersama umat Islam dalam menentukan arah dan tujuan pendidikan. Hal ini memperlihatkan bagaimana kesepakatan bersama mampu membentuk sistem pendidikan yang adaptif dan relevan dengan perkembangan zaman.

Istilah Konsensus Ulama dalam Hukum Islam

Konsensus di kalangan ulama memiliki istilah khusus dalam tradisi Islam. Istilah ini sering kali dijadikan tolok ukur dalam menetapkan hukum dan fatwa.

Pengertian Ijma’ sebagai Konsensus Ulama

Dalam hukum Islam, istilah untuk konsensus ulama adalah ijma’. Ijma’ berarti kesepakatan seluruh ulama pada suatu masa atas suatu hukum yang tidak ditemukan dalil pastinya dalam Al-qur'an maupun hadis. Ijma’ menjadi salah satu sumber hukum penting setelah kedua sumber utama tersebut.

Jenis-jenis Ijma’ dalam Tradisi Islam

Ijma’ terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu ijma’ sharih dan ijma’ sukuti. Ijma’ sharih terjadi ketika seluruh ulama secara eksplisit menyatakan kesepakatan, sedangkan ijma’ sukuti terjadi jika sebagian ulama menyetujui secara diam-diam tanpa pernyataan terbuka.

Peran Ijma’ dalam Pengembangan Hukum Islam

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ijma’ berperan besar dalam perkembangan hukum Islam. Ijma’ menjadi solusi kolektif atas berbagai persoalan baru yang muncul seiring perkembangan masyarakat Muslim. Keputusan bersama ini mampu menjaga fleksibilitas dan keberlanjutan hukum Islam di berbagai era.

Ringkasan Pentingnya Konsensus dalam Hukum Islam

Konsensus dalam hukum Islam merupakan mekanisme penting yang menjamin keberterimaan dan kekuatan suatu keputusan. Dengan melibatkan berbagai pihak, hasil keputusan akan lebih solid dan dapat diimplementasikan secara luas.

Hingga saat ini, konsensus tetap relevan sebagai landasan dalam menyelesaikan persoalan hukum, pendidikan, dan sosial di lingkungan Islam. Kemampuan untuk mencapai kesepakatan bersama menjadi modal utama dalam menjaga harmoni dan kemajuan umat.

Reviewed by Ajid Fuad Muzaki S.Th.I