Maslahah Mursalah: Pengertian, Contoh, dan Pandangan Ulama Klasik
Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Maslahah Mursalah merupakan salah satu konsep penting dalam khazanah hukum Islam yang sering menjadi bahan diskusi para ulama klasik hingga saat ini. Istilah ini kerap muncul ketika membahas soal penetapan hukum baru yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Alquran maupun hadits. Pemahaman mengenai maslahah mursalah sangat penting, terutama dalam konteks kehidupan modern yang terus berkembang.
Pengertian Maslahah Mursalah
Maslahah Mursalah telah menjadi istilah kunci dalam pembahasan hukum Islam, terutama ketika membahas solusi atas persoalan yang tidak dijumpai secara langsung dalam nash syariat. Konsep ini menekankan pada kemaslahatan umum dan menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan suatu hukum yang belum ada ketentuannya.
Definisi Maslahah Mursalah
Secara sederhana, maslahah mursalah dapat diartikan sebagai kemaslahatan yang tidak disebutkan secara khusus dalam Alquran dan hadits, namun tidak pula bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Kemaslahatan di sini mencakup segala bentuk manfaat yang bertujuan menjaga kebaikan hidup manusia, baik dalam aspek agama, jiwa, akal, keturunan, maupun harta.
Pengertian Menurut Abdul Wahab Khalaf
Menurut buku Al-Mashlahah sebagai Sumber Hukum Islam: Studi Pemikiran Imam Malik Dan Najm Al-Din Al-Thufi karya Dr. H. Muhammad Taufiq, Lc., M.H., maslahah mursalah diartikan sebagai kemaslahatan yang tidak mendapatkan persetujuan maupun penolakan secara eksplisit oleh syariat, tetapi sejalan dengan tujuan utama syariat dalam menjaga kemaslahatan manusia. Dengan kata lain, jika suatu masalah membawa manfaat dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam, maka dapat dipertimbangkan sebagai dasar hukum.
Maslahah Mursalah sebagai Sumber Hukum Islam
Dalam tradisi hukum Islam, maslahah mursalah sering dimanfaatkan untuk menjawab tantangan zaman yang terus berubah. Ulama klasik menempatkan konsep ini sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan hukum.
Konsep Maslahah dalam Hukum Islam
Maslahah secara umum berarti sesuatu yang membawa manfaat atau kebaikan. Dalam konteks hukum Islam, maslahah menjadi landasan dalam menjaga lima pokok utama kehidupan: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Jika suatu kebijakan atau aturan mampu mewujudkan kelima hal tersebut tanpa bertentangan dengan prinsip syariat, maka dianggap sebagai maslahah.
Studi Pemikiran Imam Malik
Menurut pemikiran Imam Malik yang dibahas dalam buku tersebut, maslahah mursalah berperan sebagai sumber hukum alternatif ketika nash tidak memberikan jawaban secara jelas. Imam Malik meyakini bahwa syariat Islam bersifat dinamis dan mampu menyesuaikan perkembangan zaman melalui prinsip kemaslahatan. Oleh karenanya, banyak kebijakan di masa beliau yang diambil berdasarkan pertimbangan manfaat umum.
Studi Pemikiran Najm Al-Din Al-Thufi
Najm Al-Din Al-Thufi menegaskan dalam sumber yang sama bahwa maslahah mursalah bahkan bisa mengalahkan dalil-dalil lain jika memang sangat mendesak demi kemaslahatan umat. Ia menekankan bahwa kepentingan masyarakat harus diutamakan, selama tidak ada larangan tegas dalam Alquran dan hadits. Pandangan ini memperkuat posisi maslahah mursalah sebagai solusi hukum di tengah perubahan sosial yang cepat.
Contoh Penerapan Maslahah Mursalah
Konsep maslahah mursalah terbukti relevan hingga kini, terutama dalam menghadapi isu-isu kontemporer yang tidak pernah dibahas di masa lampau. Penerapannya sering kali dijumpai dalam berbagai kebijakan publik.
Contoh Praktis dalam Kehidupan Modern
Beberapa contoh penerapan maslahah mursalah di era modern antara lain:
Pendirian lembaga asuransi sosial untuk melindungi masyarakat dari risiko ekonomi
Penerapan aturan lalu lintas demi keselamatan dan ketertiban umum
Penggunaan teknologi informasi dalam administrasi zakat dan wakaf
Pembuatan aturan kesehatan masyarakat, seperti vaksinasi wajib saat pandemi
Semua contoh tersebut tidak dijelaskan secara rinci dalam sumber-sumber klasik. Namun, karena membawa manfaat besar dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat, maka dianggap sah berdasar maslahah mursalah.
Pandangan Imam Syafi’i terhadap Maslahah Mursalah
Sikap para ulama terhadap maslahah mursalah memang beragam, termasuk Imam Syafi’i yang memiliki pandangan tersendiri. Pemahaman tentang posisi beliau penting untuk melihat batasan penggunaan konsep ini.
Penjelasan Sikap Imam Syafi'i
Dalam buku yang sama dijelaskan bahwa Imam Syafi'i memiliki pandangan berbeda terhadap penggunaan maslahah mursalah. Ia cenderung berhati-hati dan membatasi penggunaan konsep ini agar tidak melanggar ketentuan syariat yang sudah jelas. Imam Syafi’i lebih memilih rujukan langsung kepada nash, sehingga maslahah mursalah hanya dipakai jika benar-benar tidak ditemukan dalil yang jelas dan tidak bertentangan dengan prinsip agama.
Kesimpulan
Maslahah mursalah menjadi konsep kunci dalam perkembangan hukum Islam, terutama saat menghadapi persoalan yang tidak dijelaskan langsung dalam Alquran dan hadits. Pandangan para ulama seperti Imam Malik dan Najm Al-Din Al-Thufi memberi ruang bagi penerapan prinsip kemaslahatan dengan tetap menjaga koridor syariat.
Sementara itu, Imam Syafi’i menekankan kehati-hatian dalam menggunakan maslahah mursalah sebagai sumber hukum. Dengan memahami berbagai sudut pandang ini, masyarakat dapat melihat bagaimana hukum Islam tetap relevan dan responsif menjawab kebutuhan zaman, termasuk di bulan Ramadhan dan kehidupan sehari-hari.
Dalam konteks bulan Ramadhan, pembahasan terkait hal ini dapat ditelusuri lebih lanjut melalui ruang kajian ramadhan ensiklopedia lengkap bulan suci.
Reviewed by Ajid Fuad Muzaki S.Th.I