Mengenal Mazhab Maliki: Pendiri dan Ciri Khasnya
Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mazhab Maliki merupakan salah satu mazhab besar dalam tradisi hukum Islam. Mazhab ini memiliki sejarah panjang dan pengaruh yang masih terasa hingga kini, terutama di wilayah Afrika Utara dan sebagian Timur Tengah. Untuk memahami keistimewaannya, penting mengenal siapa pendirinya serta ciri khas yang membedakannya dari mazhab lain.
Pendiri Mazhab Maliki
Mazhab Maliki didirikan oleh Imam Malik bin Anas, seorang ulama terkemuka dari Madinah. Ia dikenal sebagai sosok yang sangat teliti dan berhati-hati dalam meriwayatkan hadits. Seperti disebutkan dalam buku Fikih Madzhab: Perbandingan Madzhab Maliki, Syafi'i, Hambali, dan Hanafi (2017) karya Abdurrohman Kasdi, Imam Malik memiliki pengaruh besar dalam perkembangan fiqih, khususnya karena kemampuannya memadukan ajaran hadits dan kebutuhan sosial masyarakat. Pengaruhnya meluas hingga menjadi rujukan utama dalam berbagai persoalan keagamaan di dunia Islam.
Karakteristik dan Ciri Khas Mazhab Maliki
Mazhab Maliki memiliki beberapa karakteristik unik dalam metode pengambilan hukumnya. Pendekatan ini lahir dari kebutuhan untuk menyesuaikan ajaran agama dengan kondisi nyata masyarakat pada masa Imam Malik.
Sumber Hukum Utama dalam Mazhab Maliki
Mazhab Maliki menggunakan Al-Qur’an, hadits, ijma’ (kesepakatan ulama), serta qiyas (analogi hukum) sebagai sumber hukum. Namun, yang menjadi pembeda adalah prioritas pada amalan penduduk Madinah. Berdasarkan penelitian di ResearchGate, amalan masyarakat Madinah dianggap sebagai sumber hukum penting setelah Al-Qur’an dan hadits. Tradisi Madinah dipercaya mewarisi praktik langsung dari masa Nabi Muhammad.
Metode Pemadukan Hadits dan Fiqih
Imam Malik dikenal sangat selektif dalam menerima hadits. Ia memadukan hadits dengan pertimbangan fiqih dan realitas sosial. Dalam buku yang sama, dijelaskan bahwa Imam Malik tidak hanya mengandalkan teks, tapi juga memperhatikan situasi masyarakat demi menghasilkan hukum yang relevan dan aplikatif.
Praktik Masyarakat Madinah sebagai Landasan
Salah satu ciri khas mazhab Maliki adalah mengutamakan praktik masyarakat Madinah sebagai landasan hukum. Contohnya, dalam menentukan aturan ibadah atau muamalah, pendapat yang berkembang di Madinah sering dijadikan acuan utama. Pendekatan ini menjaga keterkaitan antara hukum dan tradisi yang telah berjalan sejak masa Rasulullah.
Kesimpulan
Mazhab Maliki menawarkan pendekatan hukum Islam yang khas, dengan menempatkan praktik masyarakat Madinah dan kehati-hatian dalam meriwayatkan hadits sebagai ciri utamanya. Pendiri mazhab Maliki, Imam Malik bin Anas, dikenal karena integritas dan kontribusinya dalam membangun sistem fiqih yang relevan bagi umat. Memahami mazhab Maliki dapat menambah wawasan dalam melihat keragaman tradisi hukum Islam di dunia.
Revewed by Doel Rohim S.Hum.