Konten dari Pengguna

Niat Jamak Dzuhur dan Ashar: Panduan Lengkap Sesuai Kemenag

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seseorang sedang menjalankan sholat foto by Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Seseorang sedang menjalankan sholat foto by Pexels

Shalat lima waktu kadang terasa berat dijaga tepat waktu ketika seseorang sedang bepergian jauh atau terhalang cuaca. Dalam kondisi seperti ini, Islam memberi keringanan berupa shalat jamak. Niat jamak Dzuhur dan Ashar menjadi salah satu hal yang perlu dipahami agar ibadah tetap sah dan tenang di hati.

Pengertian Jamak Dzuhur dan Ashar Serta Syarat-Syaratnya

Secara sederhana, shalat jamak adalah mengumpulkan dua shalat fardu dalam satu waktu. Menurut artikel Kementerian Agama RI Tata Cara Shalat Jamak dan Qashar yang Benar Bagi Musafir (2022), dua shalat itu bisa dimajukan ke waktu shalat pertama (jamak taqdim) atau diakhirkan ke waktu shalat kedua (jamak ta’khir) dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi. Untuk Dzuhur dan Ashar, keduanya dikerjakan tetap empat rakaat, hanya saja waktunya digabung.

Keringanan ini berlaku terutama saat safar atau perjalanan jauh yang mubah, bukan untuk maksiat. Di sisi lain, sebagian ulama juga membolehkan jamak karena hujan lebat atau kondisi menyulitkan lain, selama benar-benar menghambat seseorang menuju masjid atau menjaga waktu shalat. Jarak safar umumnya dipahami setara perjalanan puluhan kilometer, dengan durasi tinggal yang tidak terlalu lama di satu tempat, sehingga status musafir masih melekat.

Syarat Sah Jamak Dzuhur dan Ashar

Beberapa syarat umum yang perlu dipenuhi antara lain: berstatus musafir, perjalanan yang ditempuh bukan untuk maksiat, serta sudah keluar dari batas tempat tinggal atau kota. Selain itu, hati tetap harus menjaga niat karena Allah dan tidak menjadikan jamak sebagai kebiasaan tanpa alasan syar’i.

Untuk jamak taqdim, ada syarat khusus: shalat dilakukan tertib (Dzuhur dulu baru Ashar), dikerjakan berurutan tanpa jeda panjang, niat jamak Dzuhur dan Ashar sudah ada sejak shalat pertama, dan seluruh rangkaian dilakukan di waktu Dzuhur. Sedangkan untuk jamak ta’khir, niat menjamak sudah ada sejak masih di waktu Dzuhur, lalu kedua shalat dikerjakan di waktu Ashar dengan tertib.

Lafaz Niat Jamak Dzuhur dan Ashar Serta Tata Cara Pelaksanaannya

Secara prinsip, niat jamak berada di dalam hati. Lafaz Arab yang biasa dibaca hanya membantu menghadirkan kesadaran bahwa seseorang sedang menggabungkan dua shalat. Dalam praktik, ada perbedaan kecil antara niat jamak taqdim dan ta’khir untuk Dzuhur–Ashar, terutama terkait waktu pelaksanaan dan kapan keputusan menjamak itu diambil.

Penempatan niat jamak taqdim dilakukan di awal shalat Dzuhur, karena kedua shalat akan dikerjakan di waktu Dzuhur. Sementara itu, untuk jamak ta’khir, keputusan menjamak sudah ada sejak waktu Dzuhur, meski lafaz niat baru diucapkan saat mulai shalat di waktu Ashar. Dengan cara ini, ibadah terasa lebih terarah dan tidak sekadar menggabungkan shalat karena malas.

Niat Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar

Contoh lafaz niat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar yang sering diajarkan adalah:

“Ushalli fardha zhuhri arba‘a raka‘atin majmū‘an ilaihal ‘ashra taqdiman lillāhi ta‘ālā.”

Artinya kurang lebih: “Aku niat shalat fardu Dzuhur empat rakaat yang dijamak dengan Ashar taqdim karena Allah Taala.” Setelah itu, seseorang melaksanakan shalat Dzuhur empat rakaat seperti biasa, salam, lalu langsung berdiri melaksanakan shalat Ashar empat rakaat, tanpa jeda yang panjang.

Urutannya: Dzuhur dahulu, kemudian Ashar, semuanya di waktu Dzuhur. Muwalah atau berurutan ini menjadi bagian penting, sehingga tidak diselingi aktivitas lain yang terlalu lama dan memutus rangkaian dua shalat tersebut.

Niat Jamak Ta’khir Dzuhur dan Ashar

Untuk jamak ta’khir, contoh lafaz niat yang sering digunakan adalah:

“Ushalli fardha zhuhri arba‘a raka‘atin majmū‘an ilaihal ‘ashra ta’khīran lillāhi ta‘ālā.”

Maksudnya, seseorang meniatkan shalat Dzuhur empat rakaat yang digabung dengan Ashar secara ta’khir karena Allah Taala. Keputusan menjamak sudah ada sejak waktu Dzuhur, meskipun pelaksanaannya dilakukan penuh di waktu Ashar.

Urutannya tetap sama: shalat Dzuhur empat rakaat lebih dulu, salam, lalu dilanjutkan shalat Ashar empat rakaat di waktu Ashar. Dengan begitu, kewajiban dua shalat tersebut tetap terpenuhi, hanya waktunya yang digabung sesuai rukhshah atau keringanan yang diajarkan syariat.

Kesimpulan

Memahami niat jamak Dzuhur dan Ashar membantu seorang muslim menjaga shalat ketika dalam perjalanan atau kondisi sulit. Keringanan ini memiliki syarat yang jelas, baik terkait status musafir maupun aturan tertib antara dua shalat.

Selama niat dijaga dan tata cara jamak taqdim maupun ta’khir diikuti dengan benar, ibadah tetap sah dan tenang dijalankan. Dengan bekal pengetahuan ini, seseorang bisa lebih bijak memanfaatkan rukhshah tanpa meninggalkan kewajiban shalat lima waktu.

Revewed by Doel Rohim S.Hum.