Niat Wudhu Istihadhah: Tata Cara dan Hukumnya
Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Wanita Muslim yang mengalami istihadhah sering kali menghadapi kebingungan soal cara bersuci dan beribadah. Kondisi ini memerlukan pemahaman khusus, terutama terkait tata cara wudhu dan niat yang tepat agar ibadah tetap sah.
Istihadhah merupakan keluarnya darah di luar masa haid dan nifas. Berbeda dengan haid yang memiliki waktu tertentu, istihadhah bisa terjadi kapan saja dan berlangsung dalam waktu yang tidak menentu. Oleh karena itu, hukum bersucinya juga berbeda dan perlu dipahami dengan baik.
Pengertian Istihadhah dan Kewajiban Wudhu
Menurut syariat Islam, istihadhah adalah darah yang keluar dari rahim wanita di luar periode haid dan nifas. Darah ini memiliki hukum yang berbeda dengan darah haid. Wanita yang mengalami istihadhah tetap wajib menjalankan salat dan ibadah lainnya.
Perbedaan mendasar antara ketiga jenis darah ini terletak pada hukum bersucinya. Darah haid dan nifas membuat wanita tidak boleh salat, sedangkan istihadhah tidak menghalangi kewajiban tersebut. Wanita istihadhah hanya perlu berwudhu setiap kali hendak melaksanakan salat.
Dalil tentang hal ini tercatat dalam hadits yang mengisahkan Fatimah binti Abu Hubaisy. Beliau mengadukan kondisinya kepada Rasulullah SAW karena mengalami pendarahan terus-menerus. Rasulullah kemudian memberikan petunjuk agar beliau tetap berwudhu untuk setiap waktu salat.
Ketentuan batalnya wudhu bagi wanita istihadhah cukup jelas. Pertama, keluarnya darah istihadhah membatalkan wudhu yang sudah dilakukan. Kedua, wanita wajib mengulang wudhu untuk setiap waktu salat yang akan dikerjakan. Ketiga, salat tetap sah dilakukan meskipun darah masih keluar setelah berwudhu.
Hikmah dari pensyariatan wudhu berulang ini adalah untuk menjaga kesucian dalam beribadah. Meskipun kondisinya berbeda dari wanita pada umumnya, wanita istihadhah tetap mendapat jalan untuk menjalankan kewajiban tanpa hambatan.
Niat dan Tata Cara Wudhu bagi Wanita Istihadhah
Kedudukan niat dalam wudhu menjadi pembahasan penting di kalangan ulama. Sebagian besar ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa niat merupakan syarat sahnya wudhu. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap amalan bergantung pada niatnya.
Menurut buku Niat dalam Wudhu': Analisis Dalil dalam Kitab-Kitab Hadis dan Kitab-Kitab Fikih (2023). karya Mira Afriyanti, ada perbedaan pendapat ulama tentang kewajiban niat dalam wudhu. Pendapat pertama mewajibkan niat sebagai syarat mutlak sahnya wudhu. Pendapat kedua tidak mewajibkan niat secara mutlak, namun tetap menganjurkannya untuk kesempurnaan ibadah.
Lafal niat wudhu bagi wanita istihadhah sama dengan niat wudhu pada umumnya. Niatnya adalah Nawaitu al-wudhu-a li raf'il hadatsil ashghari fardhan lillahi ta'ala. Artinya, saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah Ta'ala.
Niat ini diucapkan dalam hati atau dilafalkan pelan sebelum membasuh wajah. Waktu melafalkan niat yang paling tepat adalah sesaat sebelum memulai rukun wudhu yang pertama. Tempat melafalkannya bisa di mana saja, yang penting sebelum air menyentuh wajah.
Tata cara praktis wudhu bagi wanita istihadhah memiliki beberapa langkah khusus. Pertama, membersihkan area kemaluan dan memasang pembalut atau kain penyerap. Kedua, melafalkan niat dengan khusyuk sebelum membasuh wajah. Ketiga, melakukan rukun wudhu secara tertib mulai dari membasuh wajah, tangan, mengusap kepala, hingga membasuh kaki.
Keempat, segera melaksanakan salat setelah berwudhu. Hal ini penting karena wudhu wanita istihadhah hanya berlaku untuk satu waktu salat. Jika waktu salat berikutnya tiba, wudhu harus diulang kembali meskipun tidak melakukan hal yang membatalkan wudhu selain keluarnya darah.
Keutamaan menjaga kesucian wudhu meskipun dalam kondisi istihadhah menunjukkan kemurahan Allah kepada hamba-Nya. Syariat Islam memberikan kemudahan tanpa menghilangkan esensi ibadah. Di sisi lain, wanita istihadhah tetap bisa menjalankan kewajiban dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Revewed by Doel Rohim S.Hum.