Pengecualian Puasa: Panduan Lengkap Berdasarkan Ringkasan Hukum Seputar Puasa
Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Puasa di bulan Ramadhan menjadi ibadah penting bagi umat Muslim. Namun, tidak semua orang diwajibkan menjalankan puasa. Ada pengecualian puasa yang telah diatur dalam hukum Islam, termasuk siapa saja yang dikecualikan dan apa saja contoh puasa yang dilarang.
Artikel ini membahas aturan lengkap pengecualian puasa, syaratnya, serta jenis puasa yang diharamkan, merujuk pada buku Ringkasan Hukum-Hukum Seputar Puasa karya Abdullah Ibn Jarullah al-Jarullah.
Siapa Saja yang Dikecualikan dari Puasa
Pengecualian puasa menjadi salah satu aspek penting dalam memahami kewajiban ibadah Ramadhan. Tidak semua individu memiliki kemampuan atau kondisi yang memungkinkan untuk berpuasa. Menurut Ringkasan Hukum-Hukum Seputar Puasa oleh Abdullah Ibn Jarullah al-Jarullah, terdapat kelompok tertentu yang memperoleh keringanan berdasarkan syariat.
Golongan Orang yang Mendapat Keringanan Tidak Berpuasa
Beberapa golongan yang dikecualikan dari puasa antara lain:
Orang sakit yang dikhawatirkan kondisinya bertambah parah,
Wanita hamil atau menyusui,
Lansia yang tidak mampu berpuasa,
Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh.
Dalil dan Penjelasan dalam Kitab Ringkasan Hukum-Hukum Seputar Puasa
Pengecualian puasa didasarkan pada dalil Alquran surat Al-Baqarah ayat 184–185. Dalam ayat ini, Allah memberikan kemudahan bagi orang sakit dan musafir untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.
ayyâmam ma‘dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, wa ‘alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha‘âmu miskîn, fa man tathawwa‘a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta‘lamûn
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (QS. Al-Baqarah: 184)
syahru ramadlânalladzî unzila fîhil-qur'ânu hudal lin-nâsi wa bayyinâtim minal-hudâ wal-furqân, fa man syahida mingkumusy-syahra falyashum-h, wa mang kâna marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, yurîdullâhu bikumul-yusra wa lâ yurîdu bikumul-‘usra wa litukmilul-‘iddata wa litukabbirullâha ‘alâ mâ hadâkum wa la‘allakum tasykurûn
Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur (QS. Al-Baqarah: 185)
Menurut Ringkasan Hukum-Hukum Seputar Puasa, Orang yang memiliki udzur syar’i seperti sakit atau bepergian jauh diperbolehkan tidak berpuasa dan diwajibkan menggantinya di hari lain.
Syarat dan Ketentuan Pengecualian Puasa
Setiap keringanan dalam berpuasa memiliki syarat yang jelas. Seseorang yang ingin mendapatkan pengecualian puasa harus memenuhi ketentuan syariat yang telah ditetapkan. Penjelasan ini penting untuk memastikan bahwa keringanan benar-benar diberikan pada kondisi yang sesuai.
Syarat Umum untuk Mendapat Keringanan
Syarat utama pengecualian puasa adalah adanya udzur syar’i, seperti sakit berat, usia lanjut, atau sedang dalam perjalanan jauh yang melelahkan. Selain itu, wanita hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya atau bayinya juga termasuk dalam golongan ini.
Penjelasan tentang Qadha dan Fidyah untuk yang Dikecualikan
Bagi orang yang dikecualikan, terdapat dua pilihan, yakni mengganti puasa (qadha) di hari lain atau membayar fidyah. Qadha dilakukan apabila kondisi sudah memungkinkan, sedangkan fidyah berupa memberi makan kepada orang miskin, biasanya untuk lansia atau penderita penyakit kronis yang tidak ada harapan sembuh.
Berdasarkan penjelasan Abdullah Ibn Jarullah al-Jarullah, mereka yang tidak mampu berpuasa wajib membayar fidyah sebagai pengganti, sedangkan yang sementara tidak berpuasa karena sakit atau perjalanan wajib menggantinya di hari lain.
Contoh Puasa yang Diharamkan
Selain pengecualian puasa, Islam juga menetapkan larangan terhadap jenis puasa tertentu. Hal ini bertujuan menjaga kemurnian ajaran dan melindungi umat dari praktik ibadah yang tidak sesuai.
Jenis Puasa yang Tidak Diperbolehkan
Beberapa jenis puasa yang diharamkan misalnya puasa pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Selain itu, puasa pada hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) juga dilarang. Puasa wishal, yaitu puasa bersambung tanpa berbuka di malam hari, termasuk tindakan yang tidak diperbolehkan.
Penjelasan dan Dalil dari Kitab
Dalam kitab Ringkasan Hukum-Hukum Seputar Puasa, larangan ini mengacu pada hadits-hadits Nabi Muhammad SAW dan penjelasan para ulama yang menegaskan bahwa puasa pada hari-hari tertentu dapat membahayakan atau menyalahi aturan agama. Diharamkan berpuasa pada dua hari raya dan hari-hari tasyrik sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits-hadits shahih.
Kesimpulan
Pengecualian puasa merupakan ketentuan yang sangat penting dalam hukum Islam. Terdapat golongan yang memperoleh keringanan, seperti orang sakit, musafir, wanita hamil, dan lansia, dengan syarat yang telah diatur. Selain itu, ada pula puasa yang diharamkan, seperti pada hari raya dan hari tasyrik.
Memahami pengecualian puasa serta larangan-larangan yang ada sangatlah penting agar ibadah semakin bermakna dan sesuai dengan tuntunan syariat. Merujuk pada sumber yang shahih dan penjelasan para ulama menjadi strategi utama dalam menjalankan ibadah dengan benar.
Reviewed by Ajid Fuad Muzaki S.Th.I