Konten dari Pengguna

Pengertian dan Hukum Murtad dalam Islam

R

Ruang Kajian

Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.

·waktu baca 4 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kuburan-kuburan kuno. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Kuburan-kuburan kuno. Foto: Pixabay

Murtad menjadi isu penting di tengah masyarakat yang majemuk. Pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan murtad dan bagaimana hukum orang murtad dalam Islam sangat diperlukan agar umat Islam dapat menjalani kehidupan yang sesuai syariat. Artikel ini mengulas definisi, hukum, serta keterkaitannya dengan hak asasi manusia menurut sumber Islam dan penjelasan ahli.

Definisi Murtad dalam Perspektif Islam

Dalam Islam, murtad berarti keluar dari agama Islam secara sadar setelah sebelumnya beriman. Menurut Sobhan dkk., dalam jurnal Murtad: Hubungannya dengan Hukum Islam dan HAM, murtad dipahami sebagai tindakan meninggalkan keyakinan Islam melalui ucapan, perbuatan, atau keyakinan baru yang bertentangan dengan ajaran.

Penjelasan Istilah dan Makna Murtad

Istilah murtad berasal dari kata ‘irtidad’ yang berarti kembali atau berpaling dari sesuatu. Secara istilah, murtad adalah perilaku meninggalkan agama Islam dengan sadar dan sengaja, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi.

Ciri-Ciri dan Bentuk Perilaku Murtad

Perilaku murtad dapat berupa pernyataan lisan, tindakan nyata, atau keyakinan dalam hati yang menolak ajaran Islam. Bentuknya bisa berupa mengingkari rukun iman, menolak kewajiban salat, atau memeluk agama lain.

Pandangan Ulama tentang Murtad

Mayoritas ulama sepakat bahwa murtad merupakan dosa besar dalam Islam. Mereka menegaskan pentingnya menegakkan hukum syariat agar umat Islam tetap berada pada jalan yang benar dan terhindar dari penyimpangan akidah.

Hukum Orang Murtad dalam Islam

Hukum bagi orang murtad dalam Islam bersifat tegas dan mengacu pada nash syar’i. Al-Qur’an menyebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 217:

yas'alûnaka ‘anisy-syahril-ḫarâmi qitâlin fîh, qul qitâlun fîhi kabîr, wa shaddun ‘an sabîlillâhi wa kufrum bihî wal-masjidil-ḫarâmi wa ikhrâju ahlihî min-hu akbaru ‘indallâh, wal-fitnatu akbaru minal-qatl, wa lâ yazâlûna yuqâtilûnakum ḫattâ yaruddûkum ‘an dînikum inistathâ‘û, wa may yartadid mingkum ‘an dînihî fa yamut wa huwa kâfirun fa ulâ'ika ḫabithat a‘mâluhum fid-dun-yâ wal-âkhirah, wa ulâ'ika ash-ḫâbun-nâr, hum fîhâ khâlidûn

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Namun, menghalangi (orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) Masjidilharam, dan mengusir penduduk dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) dalam pandangan Allah. Fitnah (pemusyrikan dan penindasan) lebih kejam daripada pembunuhan.” Mereka tidak akan berhenti memerangi kamu sampai kamu murtad (keluar) dari agamamu jika mereka sanggup. Siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya lalu dia mati dalam kekafiran, sia-sialah amal mereka di dunia dan akhirat. Mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.

Dalam ayat tersebut menjelaskan barang siapa murtad lalu mati dalam keadaan kafir, amal mereka sia-sia di dunia dan akhirat. Selain itu hadis Nabi pun menegaskan bahwa hukuman dunia bagi murtad adalah berat.

Dalil-Dalil Hukum Murtad dalam Al-Qur’an dan Hadis

Al-Qur’an dan hadis menjadi rujukan utama dalam penetapan hukum murtad. Dalam Surah An-Nahl ayat 106 dijelaskan bahwa orang yang menyatakan kafir setelah beriman kecuali dalam keadaan terpaksa, mendapat murka Allah dan azab besar.

mang kafara billâhi mim ba‘di îmânihî illâ man ukriha wa qalbuhû muthma'innum bil-îmâni wa lâkim man syaraḫa bil-kufri shadran fa ‘alaihim ghadlabum minallâh, wa lahum ‘adzâbun ‘adhîm

Artinya: Siapa yang kufur kepada Allah setelah beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa (mengucapkan kalimat kekufuran), sedangkan hatinya tetap tenang dengan keimanannya (dia tidak berdosa). Akan tetapi, siapa yang berlapang dada untuk (menerima) kekufuran, niscaya kemurkaan Allah menimpanya dan bagi mereka ada azab yang besar.

Sanksi Hukum bagi Orang Murtad Menurut Syariat

Sanksi utama bagi murtad menurut syariat adalah hukuman berat yang ditetapkan setelah melalui proses hukum. Penegakan hukuman ini bertujuan menjaga kemurnian akidah umat Islam dan stabilitas sosial.

Hikmah Penegakan Hukum atas Murtad

Hikmah penegakan hukum murtad adalah untuk melindungi masyarakat dari kerusakan moral dan menjaga solidaritas umat Islam. Hal ini dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap ajaran agama dan tatanan kehidupan bersama.

Murtad dan Hak Asasi Manusia (HAM)

Perdebatan tentang murtad kerap muncul dalam konteks hak asasi manusia modern. Banyak yang menyoroti apakah sanksi atas murtad sesuai dengan prinsip kebebasan beragama.

Polemik Hukum Murtad dalam Konteks HAM Modern

Dalam masyarakat global saat ini, hukum murtad sering dipertanyakan terkait kebebasan memilih agama. Sebagian pihak menilai adanya ketegangan antara syariat dan nilai-nilai HAM universal.

Pendekatan Hukum Islam terhadap HAM Terkait Murtad

Hubungan antara hukum murtad dan HAM dapat dipahami melalui penekanan pada tanggung jawab sosial dan perlindungan akidah. Islam memandang kebebasan beragama harus tetap dalam koridor menjaga ketertiban dan nilai dasar masyarakat.

Kesimpulan

Pengertian murtad dalam Islam adalah tindakan meninggalkan agama Islam secara sadar, dengan hukum yang tegas berdasarkan Al-Qur’an dan hadis. Umat Islam perlu memahami bahwa aturan ini bukan sekadar sanksi, tetapi juga upaya menjaga kemurnian akidah dan keharmonisan sosial.

Isu murtad menantang umat Islam dalam menerapkan prinsip halal living di era modern. Keseimbangan antara keyakinan, hukum agama, dan penghormatan terhadap hak asasi menjadi refleksi penting agar kehidupan tetap harmonis dan damai.

Reviewed by Ajid Fuad Muzaki S.Th.I