Peradilan dalam Islam: Pengertian, Lembaga, dan Unsur-Unsur Pentingnya
Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peradilan menjadi salah satu aspek penting dalam sistem hukum Islam. Proses peradilan tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga menjaga ketertiban dan harmoni dalam masyarakat. Artikel ini membahas pengertian peradilan dalam Islam, lembaga-lembaga yang menjalankannya, serta unsur-unsur penting yang harus dipahami oleh setiap muslim.
Apa yang Dimaksud dengan Peradilan dalam Islam?
Peradilan dalam Islam memiliki peran sentral dalam menjaga keadilan dan menegakkan hukum di tengah masyarakat muslim. Dalam sejarahnya, peradilan berfungsi untuk menyelesaikan sengketa, menegakkan hak, serta memberikan perlindungan kepada pihak yang lemah. Peradilan adalah proses penegakan hukum yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat dan nilai keadilan universal.
Baca Juga: Hukum Islam: Kerangka Normatif, Sejarah, dan Penerapannya di Dunia Modern
Definisi Peradilan dalam Perspektif Hukum Islam
Peradilan dalam Islam diartikan sebagai mekanisme penyelesaian perkara yang didasarkan pada ajaran Al-qur'an dan Sunnah. Dalam sistem ini, seorang hakim (qadhi) memutuskan perkara dengan mengedepankan keadilan dan kebenaran sesuai prinsip-prinsip syariat.
Tujuan dan Fungsi Peradilan Islam
Peradilan bertujuan untuk menegakkan keadilan, menyelesaikan perselisihan, dan melindungi hak-hak individu maupun kelompok. Fungsi utamanya adalah memastikan setiap orang memperoleh haknya secara adil tanpa memandang latar belakang.
Landasan Hukum Peradilan Islam
Landasan utama peradilan Islam bersumber dari Al-qur'an dan hadis. Prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran menjadi fondasi dalam setiap keputusan peradilan.
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat (QS. An-Nisa: 58)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
Sesungguhnya para hakim pada hari kiamat nanti akan diangkat sebagai pemikul dosa, kecuali orang yang berijtihad kemudian dia benar, maka dia mendapat dua pahala. Dan orang yang berijtihad kemudian dia salah, maka dia mendapat satu pahala (HR. Bukhari dan Muslim)
4 Lembaga Peradilan dalam Islam
Lembaga peradilan dalam Islam memiliki struktur yang jelas, masing-masing dengan fungsi dan peran yang berbeda. Sistem ini telah digunakan sejak masa Nabi Muhammad dan berkembang sesuai kebutuhan zaman.
Daftar dan Penjelasan Singkat 4 Lembaga Peradilan
Qadhi
Qadhi adalah hakim yang bertugas memutuskan perkara perdata dan pidana berdasarkan hukum Islam. Qadhi memiliki wewenang luas dalam menyelesaikan sengketa antarpihak.
Mazalim
Mazalim merupakan lembaga yang menangani penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang oleh pejabat. Lembaga ini berperan sebagai pengawas keadilan bagi masyarakat.
Hisbah
Hisbah bertugas menjaga moralitas publik dan menegakkan nilai-nilai sosial Islam. Lembaga ini memastikan prinsip amar ma’ruf nahi munkar terlaksana dalam kehidupan sehari-hari.
Muhtasib
Muhtasib adalah pejabat yang mengawasi perdagangan, pasar, dan urusan umum lain agar sesuai dengan syariat Islam. Tugasnya meliputi pengawasan kualitas barang dan kejujuran dalam transaksi.
Perbedaan Fungsi dan Peran Antar Lembaga
Masing-masing lembaga memiliki peran khusus. Qadhi berfokus pada penyelesaian perkara hukum, Mazalim mengawasi penyalahgunaan kekuasaan, Hisbah bertugas pada aspek sosial, sedangkan Muhtasib menangani urusan ekonomi dan keadilan di pasar.
Relevansi Lembaga Peradilan Islam di Era Modern
Struktur lembaga peradilan Islam tetap relevan hingga kini. Meski telah mengalami penyesuaian, prinsip keadilan dan perlindungan hak tetap menjadi inti dalam berbagai sistem hukum modern yang terinspirasi dari nilai-nilai Islam.
Unsur-Unsur Peradilan Islam
Sistem peradilan Islam dibangun atas beberapa unsur penting yang saling melengkapi. Unsur-unsur ini menjadi penentu keabsahan dan kelancaran proses peradilan.
Penjelasan Unsur-Unsur Peradilan
Hakim (Qadhi)
Hakim bertugas memutuskan perkara secara adil berdasarkan syariat Islam. Integritas dan keilmuan menjadi syarat utama bagi seorang hakim.
Penggugat dan Tergugat
Kedua belah pihak yang berperkara disebut penggugat dan tergugat. Mereka berhak menyampaikan argumen serta bukti di hadapan hakim.
Kesaksian dan Bukti
Kesaksian saksi dan bukti fisik menjadi dasar pertimbangan bagi hakim dalam mengambil keputusan. Proses ini memastikan keputusan benar-benar adil.
Putusan atau Keputusan
Putusan hakim menjadi hasil akhir dari proses peradilan. Keputusan ini wajib dipatuhi semua pihak dan menjadi rujukan dalam perkara serupa di masa mendatang.
Syarat dan Etika dalam Peradilan Islam
Setiap proses peradilan harus dilakukan secara jujur, terbuka, dan tanpa diskriminasi. Etika seorang hakim dan para pihak sangat dijaga agar tidak terjadi penyimpangan selama persidangan.
Contoh Praktik Unsur Peradilan dalam Kasus Nyata
Dalam kasus perselisihan waris, unsur hakim, penggugat, tergugat, serta bukti sangat penting. Seperti dijelaskan dalam jurnal Peradilan Islam karya Haris, unsur-unsur ini memastikan setiap pihak memperoleh haknya secara adil dan transparan.
Kesimpulan dan Pentingnya Peradilan Islam dalam Kehidupan Modern
Peradilan dalam Islam menjadi tonggak utama penegakan keadilan dan perlindungan hak. Dengan struktur lembaga yang jelas dan unsur-unsur yang lengkap, sistem ini terbukti mampu menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara adil.
Penerapan prinsip peradilan Islam di era modern tetap memberikan inspirasi bagi pengembangan sistem hukum yang adaptif dan relevan. Nilai-nilai keadilan dan kejujuran menjadi kunci utama terciptanya masyarakat yang harmonis.
Reviewed by Ajid Fuad Muzaki S.Th.I