Konten dari Pengguna

Riba dalam Islam: Pengertian, Jenis, dan Pandangan Fiqih Muamalah

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seseorang sedang memegang uang foto by Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Seseorang sedang memegang uang foto by Pexels

Riba menjadi isu penting dalam sistem muamalah Islam karena berkaitan langsung dengan keadilan dan keseimbangan ekonomi. Konsep larangan riba sudah ada sejak masa awal Islam, dan hingga kini masih menjadi rujukan utama dalam praktik keuangan syariah. Untuk memahami riba lebih dalam, penting melihat definisi, jenis-jenis, dan hikmah di balik larangannya.

Pengertian Riba dalam Islam

Secara bahasa, riba berarti “tambahan” atau “kelebihan” dalam suatu transaksi. Dalam istilah fiqih muamalah, riba merujuk pada tambahan yang diharamkan dalam transaksi tertentu, baik dalam pinjaman maupun pertukaran barang. Menurut jurnal Jurnal Al-'Adl (Jurnal Hukum Islam dan Politik Islam Riba dalam Perspektif Fiqih Muamalah (Vol. 12, No. 2, Th. 2019) oleh Evan Hamzah Muchtar, riba dilarang secara tegas berdasarkan dalil Al Quran seperti QS. Al-Baqarah ayat 275 (الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ) dan hadis Nabi Muhammad SAW. Larangan ini menunjukkan urgensi menjaga keadilan dalam transaksi keuangan umat Islam.

Jenis-jenis Riba Menurut Fiqih Muamalah

Pembagian riba dalam Islam didasarkan pada bentuk transaksi yang terjadi. Dua jenis utama riba yang paling dikenal adalah riba fadhl dan riba nasiah. Setiap jenis memiliki karakteristik dan contoh kasus yang berbeda, sehingga penting dipahami sebelum melakukan transaksi.

Riba Fadhl

Riba fadhl terjadi ketika ada kelebihan dalam pertukaran barang sejenis. Misalnya, menukar 1 kg beras dengan 1,2 kg beras. Dalam fiqih, pertukaran semacam ini dilarang jika tidak dilakukan secara setara dan tunai, karena dapat menimbulkan ketidakadilan.

Riba Nasiah

Riba nasiah muncul dalam transaksi pinjaman yang menghasilkan tambahan karena penundaan pembayaran. Contohnya, seseorang meminjam uang lalu membayar lebih dari nominal awal karena terlambat mengembalikan. Praktik ini banyak ditemukan pada sistem bunga pinjaman konvensional.

Hukum Riba dalam Islam

Hukum riba dalam Islam bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar. Dalam kitab “Fiqih Muamalah” dijelaskan bahwa riba diharamkan secara jelas melalui Al Quran dan hadis. Hukum ini berlaku untuk semua bentuk riba, baik yang tampak maupun tersembunyi, dengan tujuan melindungi umat dari praktik keuangan yang merugikan.

Hikmah dan Dampak Larangan Riba

Larangan riba membawa hikmah besar bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Salah satunya, mencegah penindasan ekonomi serta menjaga keseimbangan antara pihak pemberi dan penerima pinjaman. Selain itu, riba dapat menimbulkan ketimpangan sosial, memperlebar jurang kaya dan miskin, serta mengganggu stabilitas ekonomi.

Riba dalam Islam memiliki aturan yang tegas dan jelas, baik dari sisi pengertian, jenis, maupun hukumnya. Memahami larangan dan dampak riba sangat penting agar umat dapat menjalankan transaksi keuangan sesuai prinsip syariah. Dengan mematuhi aturan ini, keadilan dan kesejahteraan sosial akan lebih mudah terwujud dalam kehidupan bermuamalah.

Revewed by Doel Rohim S.Hum.