Konten dari Pengguna

Riba Fadhl Adalah: Pengertian, Contoh, dan Bedanya dengan Riba Nasi'ah

R

Ruang Kajian

Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.

·waktu baca 3 menit

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seseorang sedang memegang uang foto by Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Seseorang sedang memegang uang foto by Pexels

Memahami jenis-jenis riba dalam Islam sangat penting bagi setiap Muslim yang ingin menjalankan transaksi ekonomi sesuai syariat. Salah satu jenis riba yang sering terjadi tanpa disadari adalah riba fadhl, yaitu pertukaran barang sejenis dengan takaran atau kadar yang berbeda dalam transaksi tunai.

Berbeda dengan riba nasi'ah yang berkaitan dengan penangguhan pembayaran, riba fadhl terjadi meski transaksi dilakukan secara kontan. Fatkhul Wahab dalam artikel jurnalnya yang berjudul Iqtishodia Jurnal Ekonomi Syariah (2017) Vol.02, No. 02:26-41) menegaskan bahwa riba fadhl memiliki karakteristik khusus karena melibatkan pertukaran barang ribawi yang sejenis namun tidak seimbang dalam timbangan atau takaran.

Pengertian Riba Fadhl dan Dasar Hukumnya

Riba fadhl adalah transaksi tukar-menukar barang sejenis yang dilakukan secara tunai namun dengan jumlah atau kualitas berbeda. Misalnya menukar 1 kg emas murni dengan 1,2 kg emas campuran secara langsung. Meski transaksi dilakukan kontan, ketidaksamaan takaran inilah yang menjadikannya terlarang.

Dasar hukum pengharaman riba fadhl bersumber dari hadist Nabi Muhammad SAW. Dalam hadist yang diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit, Rasulullah bersabda:

Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama takaran dan timbangannya serta dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sekehendakmu asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim)

Hadist ini menjelaskan dua syarat utama dalam pertukaran barang sejenis. Pertama, takaran atau timbangannya harus sama persis. Kedua, penyerahan dilakukan secara tunai tanpa penundaan.

Selain itu, ada hadist dari Abu Sa'id al-Khudri tentang larangan menukar kurma kualitas baik dengan kurma kualitas buruk dalam jumlah berbeda. Saat ada yang menukar dua sha' kurma jelek dengan satu sha' kurma bagus, Rasulullah melarangnya karena termasuk riba.

Illat atau alasan hukum pengharaman riba fadhl adalah untuk mencegah eksploitasi dan ketidakadilan dalam pertukaran. Perbedaan mendasar dengan riba nasi'ah terletak pada waktu penyerahan. Riba nasi'ah terjadi karena ada tempo pembayaran, sedangkan riba fadhl terjadi karena ketidaksamaan takaran meski transaksi tunai.

Contoh Riba Fadhl dalam Transaksi Sehari-hari dan Cara Menghindarinya

Dalam kehidupan sehari-hari, riba fadhl bisa terjadi tanpa disadari. Berikut beberapa contoh praktisnya:

1. Menukar uang Rupiah pecahan besar dengan pecahan kecil dengan nilai tidak sama, misalnya uang 100 ribu ditukar 95 ribu dalam pecahan kecil.

2. Menukar beras kualitas premium 10 kg dengan beras kualitas biasa 12 kg secara langsung.

3. Transaksi tukar tambah emas tanpa memisahkan transaksi jual dan beli dengan jelas.

4. Menukar 1 kg emas 24 karat dengan 1,2 kg emas 22 karat secara tunai.

Berdasarkan hadist Nabi SAW, barang-barang yang terkena hukum riba fadhl adalah emas dan perak sebagai alat tukar, serta makanan pokok seperti gandum, kurma, garam, dan sya'ir. Para ulama kemudian mengembangkan kategori ini mencakup barang-barang sejenis yang memiliki fungsi sama.

Untuk menghindari riba fadhl, ada beberapa solusi syariah yang bisa diterapkan. Pertama, lakukan dua transaksi terpisah yakni jual kemudian beli. Misalnya dalam tukar tambah emas, jual dulu emas lama, terima uangnya, baru beli emas baru.

Kedua, menukar dengan barang berbeda jenis. Jika ingin menukar emas dengan perak, tidak ada masalah meski nilainya berbeda asalkan dilakukan tunai. Ketiga, pastikan takaran atau timbangan sama persis jika menukar barang sejenis.

Hikmah pengharaman riba fadhl sangat berkaitan dengan menjaga keadilan ekonomi. Dengan melarang pertukaran tidak seimbang, Islam melindungi pihak yang lebih lemah dari eksploitasi. Stabilitas nilai tukar dalam masyarakat juga terjaga karena setiap orang diperlakukan adil dalam transaksi ekonomi.

Revewed by Doel Rohim S.Hum.