Konten dari Pengguna

Sholat yang Bisa Dijamak: Panduan Lengkap Menurut Syariat Islam

R

Ruang Kajian

Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seseorang sedang sholat foto by Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Seseorang sedang sholat foto by Pexels

Dalam ajaran Islam, jamak sholat merupakan salah satu bentuk kemudahan yang Allah berikan kepada umat. Praktik ini memungkinkan umat Muslim menggabungkan dua waktu sholat fardhu dalam satu waktu tertentu ketika mengalami kondisi yang menyulitkan.

Memahami ketentuan jamak sholat sangat penting agar pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan syariat. Banyak umat yang masih belum mengetahui secara detail kapan boleh menjamak, sholat mana saja yang bisa digabungkan, serta bagaimana tata caranya yang benar.

Pengertian dan Dasar Hukum Jamak Sholat

Jamak sholat adalah penggabungan dua waktu sholat fardhu yang dilakukan dalam satu waktu. Ada dua jenis jamak yang dikenal dalam fikih Islam, yaitu jamak taqdim dan jamak ta'khir.

Jamak taqdim berarti menggabungkan dua sholat di waktu sholat pertama. Misalnya mengerjakan sholat Ashar bersamaan dengan Dzuhur di waktu Dzuhur. Sementara jamak ta'khir adalah menggabungkan dua sholat di waktu sholat kedua, seperti mengerjakan Dzuhur bersamaan dengan Ashar di waktu Ashar.

Dasar hukum jamak sholat bersumber dari hadist shahih yang diriwayatkan Ibnu Abbas. Beliau menuturkan bahwa Rasulullah SAW mengumpulkan shalat Zuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya di Madinah tanpa ada sebab khawaf atau perang dan tidak pula ada hujan (HR. Muslim). Hadist ini menjadi dalil utama kebolehan jamak sholat dalam kondisi tertentu.

Menurut Muhammad Iqbal dalam penelitiannya tentang Konsep Jamak dan Qasar menurut M. Hasbi Ash-Shiddieqy, M. Hasbi Ash-Shiddieqy menekankan bahwa jamak sholat merupakan bentuk rukhshah atau keringanan dari Allah. Ini menunjukkan fleksibilitas syariat Islam yang tidak bermaksud memberatkan umat, melainkan memberi kemudahan sesuai dengan kondisi yang dihadapi.

M. Hasbi Ash-Shiddieqy berpendapat bahwa prinsip taisir atau kemudahan dalam syariat harus dipahami secara kontekstual. Beliau menyatakan bahwa kesulitan atau masyaqqah yang dialami umat menjadi tolok ukur utama dalam pelaksanaan jamak sholat, bukan hanya terbatas pada kondisi klasik yang disebutkan dalam kitab fikih tradisional.

Sholat yang Boleh Dijamak dan Syarat-Syaratnya

Tidak semua sholat fardhu boleh dijamak. Hanya ada dua pasangan sholat yang diperbolehkan untuk digabungkan menurut kesepakatan ulama.

Pasangan pertama adalah sholat Dzuhur dengan Ashar. Kedua sholat ini bisa dijamak baik taqdim maupun ta'khir tergantung kondisi dan kebutuhan. Pasangan kedua adalah sholat Maghrib dengan Isya yang juga boleh digabungkan dalam satu waktu.

Sholat Subuh tidak boleh dijamak dengan sholat manapun. Hal ini karena waktu Subuh memiliki kekhususan tersendiri dan terpisah dari waktu sholat lainnya, baik secara waktu maupun karakteristiknya.

Adapun syarat dan kondisi yang membolehkan jamak sholat menurut para ulama meliputi beberapa hal berikut:

1. Sedang dalam perjalanan atau safar dengan jarak minimal yang ditentukan oleh ulama, umumnya sekitar 81 kilometer atau dua marhalah

2. Mengalami hujan lebat yang menyulitkan untuk keluar rumah atau menuju masjid

3. Dalam kondisi sakit yang menyebabkan kesulitan menjalankan sholat pada waktunya masing-masing

4. Menghadapi kondisi darurat atau hajat mendesak yang membuat pelaksanaan sholat tepat waktu menjadi sangat sulit

M. Hasbi Ash-Shiddieqy memberikan perspektif yang lebih fleksibel terhadap syarat jamak sholat. Beliau menekankan bahwa aspek maslahat dan kebutuhan riil umat harus menjadi pertimbangan utama. Kesulitan yang dimaksud tidak hanya terbatas pada kondisi-kondisi yang disebutkan dalam kitab fikih klasik, namun bisa diperluas sesuai konteks zaman.

Dalam pelaksanaan jamak sholat, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Niat untuk menjamak harus dilakukan sejak awal sholat pertama. Urutan pelaksanaan sholat tidak boleh dibalik, harus sesuai dengan urutan waktunya.

Untuk jamak taqdim, kedua sholat dikerjakan di waktu sholat pertama sebelum masuk waktu sholat kedua. Sementara untuk jamak ta'khir, kedua sholat dikerjakan di waktu sholat kedua sebelum habis waktunya. Kesalahan yang sering terjadi adalah membalik urutan sholat atau tidak berniat jamak sejak awal sholat pertama.

Revewed by Doel Rohim S.Hum.