Konten dari Pengguna

Sulam Alis dalam Islam: Studi Komparatif Madzhab Syafi’i dan Hambali

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Praktik sulam alis foto by Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Praktik sulam alis foto by Pexels

Sulam alis menjadi salah satu tren kecantikan yang banyak diminati. Namun, praktik ini menimbulkan pertanyaan tentang hukum dan pandangan agama, terutama di kalangan Muslimah. Artikel ini mengulas bagaimana hukum sulam alis dalam Islam menurut dua madzhab, Syafi’i dan Hambali.

Pengertian Sulam Alis dan Praktiknya dalam Kehidupan Modern

Sulam alis dalam Islam sering dibahas seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap prosedur kecantikan ini. Menurut Baqi Rafika Aziz, dalam tulisannya yang berjudul Sulam Alis dalam Pandangan Islam: Studi Komparatif Madzhab Syafi’i dan Hambali (2021)sulam alis merupakan teknik mempertegas bentuk alis dengan menanamkan pigmen warna di bawah permukaan kulit.

Definisi Sulam Alis

Sulam alis adalah metode kecantikan dengan menambahkan warna pada kulit di area alis. Proses ini dilakukan menggunakan alat khusus agar tampak alami dan tahan lama.

Popularitas Sulam Alis di Kalangan Muslimah

Banyak Muslimah memilih sulam alis karena hasilnya yang rapi dan praktis. Mereka menganggapnya sebagai solusi agar tampil lebih percaya diri tanpa perlu menggambar alis setiap hari.

Perbedaan Sulam Alis dengan Tato Alis

Meskipun serupa, sulam alis berbeda dengan tato alis. Sulam alis bersifat semi permanen dan biasanya lebih tipis, sedangkan tato alis cenderung permanen dan lebih tebal.

Pandangan Hukum Islam tentang Sulam Alis

Pembahasan hukum sulam alis dalam Islam tidak lepas dari dalil tentang perubahan ciptaan Allah. Menurut Baqi Rafika Aziz, ada sejumlah landasan syariat yang menjadi rujukan dalam menentukan hukum ini.

Dalil-dalil Umum tentang Merubah Ciptaan Allah

Alquran melarang mengubah ciptaan Allah, seperti tertulis dalam QS. An-Nisa: 119 (وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ). Larangan ini menjadi dasar hukum bagi berbagai praktik modifikasi tubuh.

Sulam Alis dalam Perspektif Madzhab Syafi’i

Syafi’i memandang sulam alis sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah. Praktik ini dinilai mendekati hukum haram, kecuali bila ada alasan medis yang jelas.

Sulam Alis dalam Perspektif Madzhab Hambali

Madzhab Hambali juga cenderung melarang sulam alis. Mereka menekankan bahwa setiap perubahan yang bersifat permanen tanpa ada kebutuhan syar’i tidak dibenarkan.

Perbandingan Hukum Sulam Alis antara Madzhab Syafi’i dan Hambali

Pandangan kedua madzhab terhadap sulam alis dalam Islam memiliki kesamaan dan perbedaan prinsip yang penting dicermati.

Persamaan Pandangan

Baik Syafi’i maupun Hambali sama-sama menilai bahwa mengubah bentuk alis secara permanen tidak dianjurkan dalam Islam.

Perbedaan Pendapat

Perbedaan utamanya terletak pada pengecualian hukum. Syafi’i memberi toleransi jika ada kebutuhan medis, sedangkan Hambali lebih ketat dan cenderung tidak membolehkan kecuali darurat.

Pertimbangan Muslimah dalam Memilih Sulam Alis

Implikasi Hukum bagi Muslimah

Memilih sulam alis dalam Islam sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan hukum kedua madzhab. Muslimah dianjurkan memahami risiko dan konsekuensi syariat sebelum memutuskan.

Rekomendasi Praktis Berdasarkan Studi Komparatif

Berdasarkan kajian Baqi Rafika Aziz, Muslimah sebaiknya menghindari sulam alis kecuali ada alasan kesehatan yang jelas. Konsultasi dengan ahli agama menjadi langkah bijak sebelum menjalani prosedur ini.

Revewed by Doel Rohim S.Hum.