Konten dari Pengguna

Surat Apa yang Dibaca Saat Salat? Panduan Lengkap Bacaan dalam Salat

R

Ruang Kajian

Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seorang sedang shalat foto by Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Seorang sedang shalat foto by Pexels

Salat merupakan ibadah wajib yang memiliki ketentuan dan aturan khusus. Salah satu komponen penting dalam salat adalah bacaan surah dari Al-Quran.

Memahami surah apa saja yang harus dibaca saat salat menjadi hal penting bagi setiap Muslim. Sebab, bacaan tersebut menjadi bagian dari kesempurnaan ibadah salat yang dilakukan setiap hari.

Bacaan Wajib dalam Salat Menurut Hadis Nabi

Surah Al-Fatihah menjadi bacaan wajib dalam setiap rakaat salat. Kedudukan surah ini sangat istimewa karena disebut sebagai Ummul Quran atau induk Al-Quran.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah: Laa shalaata liman lam yaqra bi faatihah al-kitaab. Artinya, tidak sah salat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa Surah Al-Fatihah memiliki posisi yang tidak dapat digantikan dalam salat. Menurut Miftahudin dalam jurnalnya yang berjudul Surah-Surah Al-Qur'an untuk Bacaan Salat dalam Perspektif Hadis (Ikhlas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Islam Tahun: 2024,) Nabi SAW menegaskan pentingnya membaca Al-Fatihah bahkan dalam kondisi apapun.

Dalam riwayat lain, Nabi SAW pernah bertanya kepada seorang sahabat tentang bacaannya dalam salat. Ketika sahabat tersebut menjawab bahwa ia membaca Ummul Quran, Rasulullah menyatakan bahwa bacaan itu sudah mencukupi.

Para ulama mazhab empat sepakat bahwa Al-Fatihah termasuk dalam rukun salat. Oleh karena itu, meninggalkan bacaan ini dapat membatalkan salat yang dilakukan.

Namun ada perbedaan pendapat terkait kewajiban makmum membaca Al-Fatihah dalam salat berjamaah. Sebagian ulama berpendapat bahwa bacaan imam sudah cukup untuk makmum, terutama dalam salat jahriyah atau salat yang dibaca dengan suara keras. Pendapat lain menyatakan bahwa makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah meskipun mengikuti imam.

Surah-Surah yang Dianjurkan Setelah Al-Fatihah

Setelah membaca Al-Fatihah, Nabi SAW mengajarkan untuk menambahkan bacaan surah lain sebagai penyempurna salat. Bacaan tambahan ini bersifat sunnah namun sangat dianjurkan untuk diamalkan.

Dalam salat Subuh dan salat-salat sunnah, Rasulullah sering membaca surah-surah pendek seperti Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas. Ketiga surah ini dikenal dengan sebutan Al-Muawwidzat yang memiliki makna perlindungan.

Untuk salat Jumat, Nabi SAW biasa membaca Surah Al-A'la pada rakaat pertama dan Surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Alternatif lainnya adalah membaca Surah Al-Jumu'ah dan Surah Al-Munafiqun.

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah membaca Surah Ath-Thur dalam salat Maghrib. Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi SAW kadang membaca surah yang cukup panjang dalam salat wajib.

Menariknya, ada fleksibilitas dalam memilih surah yang akan dibaca setelah Al-Fatihah. Seorang Muslim boleh membaca surah panjang atau pendek sesuai dengan kondisi dan kemampuannya.

Namun ada adab yang perlu diperhatikan saat memilih bacaan dalam salat. Pemilihan surah sebaiknya disesuaikan dengan waktu salat dan kondisi jamaah yang mengikuti. Jika menjadi imam, tidak dianjurkan membaca surah yang terlalu panjang sehingga memberatkan makmum.

Yang perlu dihindari adalah membaca surah secara terbalik atau dari belakang ke depan. Hal ini tidak sesuai dengan tuntunan yang diajarkan dalam salat. Urutan ayat dan surah harus dibaca sesuai dengan tertib mushaf Al-Quran.

Memahami ketentuan bacaan dalam salat membantu setiap Muslim untuk menjalankan ibadah dengan lebih baik. Dengan meneladani cara Rasulullah SAW dalam memilih bacaan, salat yang dilakukan akan lebih khusyuk dan bermakna.

Revewed by Doel Rohim S.Hum.