Taklid: Pengertian dan Hukumnya dalam Islam Menurut Eksistensi Kontemporer
Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Taklid merupakan istilah yang kerap muncul dalam diskusi keagamaan, terutama saat seseorang mencari pedoman dalam beribadah atau mengikuti pendapat tertentu. Istilah ini sering dikaitkan dengan praktik mengikuti keputusan ulama tanpa meneliti dalil secara langsung. Untuk memahami peran dan hukum taklid di era sekarang, penting menelaah pengertiannya, dasar historisnya, serta pandangan ulama yang berkembang.
Apa yang Dimaksud dengan Taklid?
Taklid menjadi pembahasan utama dalam kajian hukum Islam, khususnya dalam pelaksanaan ibadah sehari-hari. Menurut buku Eksistensi Taqlid dalam Konteks Pengamalan Keagamaan di Era Kontemporer (2022) karya Mubarak, dkk., taklid adalah tindakan mengikuti pendapat ulama atau mujtahid tanpa mengetahui argumentasi secara detail.
Definisi Taklid Menurut Para Ulama
Secara sederhana, taklid berarti menerima keputusan seorang ahli agama dan mengamalkannya tanpa menelusuri dalil secara langsung. Praktik ini lazim dilakukan oleh masyarakat awam yang belum mampu memahami dalil syariat secara mendalam.
Dasar Filosofis dan Historis Taklid
Taklid punya akar panjang dalam sejarah Islam. Sejak masa sahabat, umat biasa sering merujuk kepada mereka yang dianggap lebih memahami agama. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperoleh bimbingan dalam menjalankan ajaran Islam secara benar.
Taklid dalam Konteks Pengalaman Keagamaan Kontemporer
Di masa kini, taklid tetap relevan karena tidak semua orang mampu menelaah dalil secara langsung. Mubarak, dkk., menegaskan bahwa dalam kondisi kompleksitas kehidupan modern, taklid masih menjadi sarana memperoleh kepastian hukum beragama dengan tetap memperhatikan perkembangan zaman.
Bolehkah Taklid dalam Islam?
Perdebatan tentang kebolehan taklid sering muncul di tengah masyarakat. Taklid menjadi topik hangat ketika masyarakat dihadapkan pada pilihan mengikuti pendapat ulama atau berusaha mencari dalil sendiri.
Pandangan Ulama tentang Kebolehan Taklid
Sebagian ulama membolehkan taklid untuk orang awam, selama belum mampu memahami dalil syariat. Namun, bagi yang sudah memiliki pengetahuan mendalam, dianjurkan melakukan penelitian sendiri terhadap dalil.
Syarat dan Batasan Taklid
Taklid tidak dilakukan secara sembarangan. Ulama memberikan syarat, antara lain memilih sumber yang terpercaya dan tidak bertentangan dengan prinsip ajaran Islam. Taklid juga tidak boleh bertentangan dengan ajaran Alquran atau hadis yang jelas.
Relevansi Taklid di Era Kontemporer
Dengan banyaknya informasi agama di era digital, masyarakat tetap membutuhkan panduan dari ulama. Seperti yang dijelaskan dalam sumber yang sama, taklid dapat menjadi jembatan bagi umat dalam memahami ajaran yang kompleks, selama tetap kritis dan selektif.
Kesimpulan
Taklid dalam Islam memiliki posisi penting sebagai cara memperoleh bimbingan agama, terutama bagi masyarakat awam. Selama dilakukan dengan memperhatikan syarat dan memilih sumber yang tepat, taklid masih relevan di era modern.
Sebagaimana dijelaskan dalam karya Mubarak, dkk., taklid bukan sekadar mengikuti tanpa berpikir, namun juga bentuk usaha menjaga kesinambungan pemahaman agama di tengah dinamika zaman.
Revewed by Doel Rohim S.Hum.