Taqlid dalam Islam: Pengertian, Larangan dan Relevansinya
Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Taqlid menjadi salah satu topik penting dalam diskusi agama Islam, terutama saat membahas perkembangan hukum. Banyak umat Islam bertanya-tanya apa sebenarnya yang dimaksud dengan taqlid, alasan di balik larangannya, dan bagaimana sikap yang tepat dalam menjalani hidup halal di tengah tantangan zaman.
Apa yang Dimaksud dengan Taqlid?
Menurut jurnal Redefinisi Ijtihad dan Taqlid: Upaya Reaktualisasi dan Revitalisasi Perspektif Sosio-Historis karya Abdulah Safe’i, taqlid berarti mengikuti pendapat atau ajaran ulama tanpa mengetahui alasan atau dalilnya. Konsep ini sering dijumpai dalam kehidupan umat Islam yang mengandalkan pendapat otoritas agama.
Definisi Taqlid Menurut Para Ulama
Para ulama menjelaskan taqlid sebagai tindakan menerima pendapat orang lain dalam urusan agama tanpa memahami dalil yang mendasarinya. Praktik ini berbeda dengan belajar agama secara aktif dan kritis.
Jenis-jenis Taqlid dalam Praktik Keagamaan
Dalam praktik, ada taqlid murni yang dilakukan tanpa pengetahuan sama sekali, dan ada juga taqlid terbimbing yang tetap disertai usaha mencari pemahaman. Umat Islam sering kali melakukan taqlid murni kepada tokoh agama dalam masalah fiqih.
Perbedaan Taqlid dan Ijtihad
Taqlid cenderung bersifat pasif, sedangkan ijtihad merupakan upaya aktif menggali hukum dari sumber aslinya. Umat yang melakukan ijtihad mencari solusi berdasarkan Al-Qur’an dan hadis, berbeda dengan sikap menerima tanpa penalaran.
Mengapa Islam Melarang Taqlid?
Larangan taqlid dalam Islam tidak lepas dari semangat pembaruan dan ajakan berpikir kritis dalam agama. Dalil-dalilnya dapat ditemukan dalam Al-Qur’an dan hadis.
Dalil-dalil Larangan Taqlid dalam Al-Qur’an dan Hadis
Al-Qur’an menegaskan pentingnya menggunakan akal dan tidak hanya mengikuti nenek moyang secara buta, seperti dalam Surah Al-Baqarah ayat 170:
wa idzâ qîla lahumuttabi‘û mâ anzalallâhu qâlû bal nattabi‘u mâ alfainâ ‘alaihi âbâ'anâ, a walau kâna âbâ'uhum lâ ya‘qilûna syai'aw wa lâ yahtadûn
Artinya: Apabila dikatakan kepada mereka, “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab, “Tidak. Kami tetap mengikuti kebiasaan yang kami dapati pada nenek moyang kami.” Apakah (mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka (itu) tidak mengerti apa pun dan tidak mendapat petunjuk?
Dampak Negatif Taqlid terhadap Pemikiran Umat
Taqlid dapat membuat umat kehilangan daya kritis. Ketergantungan pada otoritas agama tanpa nalar pribadi bisa menghambat kemajuan pemikiran Islam dan membuat hukum terasa kaku di tengah perubahan zaman.
Pandangan Sosio-Historis tentang Taqlid
Menurut jurnal Redefinisi Ijtihad dan Taqlid: Upaya Reaktualisasi dan Revitalisasi Perspektif Sosio-Historis karya Abdulah Safe’i, taqlid dianggap menghambat perkembangan pemikiran kritis dalam Islam. Sikap ini pada akhirnya melemahkan kemampuan umat untuk menyesuaikan ajaran agama dengan konteks sosial yang terus berubah.
Pentingnya Ijtihad dalam Menjawab Tantangan Zaman
Ijtihad dibutuhkan untuk menjawab problematika baru dalam kehidupan halal. Dengan ijtihad, umat dapat menemukan solusi syariah yang sesuai kebutuhan masa kini tanpa terpaku pada pendapat lama.
Sikap Moderat antara Taqlid dan Ijtihad
Memadukan sikap taqlid dan ijtihad membuat umat lebih bijak. Tidak semua orang mampu berijtihad, namun mengandalkan taqlid semata juga berisiko. Oleh karena itu, keseimbangan sangat diperlukan dalam menjalani gaya hidup halal yang dinamis.
Kesimpulan
Taqlid dalam Islam memiliki makna mengikuti ajaran tanpa memahami dalilnya. Islam melarang taqlid secara mutlak agar umat terlatih berpikir kritis dan tidak terjebak dalam stagnasi. Dalam konteks gaya hidup halal masa kini, penting untuk mengedepankan ijtihad tanpa meninggalkan sikap moderat, sehingga ajaran Islam tetap relevan dan solutif.
Reviewed by Ajid Fuad Muzaki S.Th.I