Tawaf Qudum Adalah Apa? Pengertian, Hukum, dan Tata Cara
Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tawaf qudum sering disebut sebagai tawaf penyambutan ketika jamaah pertama kali tiba di Makkah untuk melaksanakan haji. Ibadah ini membantu jamaah “memulai” rangkaian manasik dengan hati yang lebih tenang karena langsung beribadah di sekitar Ka’bah. Agar tidak bingung saat di lapangan, penjelasan tentang pengertian, hukum, dan tata caranya perlu dipahami sejak awal.
Pengertian dan Kedudukan Tawaf Qudum dalam Ibadah Haji
Dalam fikih haji, tawaf qudum adalah salah satu tawaf yang berkaitan erat dengan kedatangan jamaah di Kota Makkah. Menurut tulisan Muhammad Noor dalam karya Haji dan Umrah (Jurnal Humaniora Teknologi (JHT) Politeknik Negeri Tanah Laut Kalimatan Selatan: Vol. 4, No. 1, Desember 2018), tawaf ini diposisikan sebagai tawaf penyambutan bagi orang yang berhaji dengan cara tertentu. Dari sini terlihat bahwa tawaf qudum berada di awal rangkaian manasik dan bersifat melengkapi, bukan sebagai rukun utama.
Definisi Tawaf Qudum Menurut Ulama Fikih
Secara bahasa, tawaf berarti mengelilingi, sedangkan qudum berarti kedatangan. Jadi, tawaf qudum adalah tawaf yang dilakukan ketika baru datang ke Makkah sebagai bentuk penghormatan kepada Baitullah. Dalam fikih, ibadah ini dipahami sebagai tawaf penyambutan bagi jamaah haji ifrad dan qiran yang pertama kali memasuki Masjidil Haram pada musim haji.
Hukum, Syarat, dan Waktu Pelaksanaan Tawaf Qudum
Tawaf qudum berstatus sunnah muakkadah bagi jamaah haji ifrad dan qiran, sedangkan untuk umrah tidak termasuk bagian tersendiri. Syarat sahnya sama dengan tawaf lain: suci dari hadas dan najis, menutup aurat, mengelilingi Ka’bah tujuh putaran dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri, serta dilakukan di dalam Masjidil Haram. Waktu pelaksanaannya dimulai setelah masuk Makkah dan sebelum wukuf di Arafah, sehingga jamaah yang datang terlambat sering kali langsung fokus ke rukun haji tanpa sempat melaksanakannya.
Tata Cara Tawaf Qudum dan Perbedaannya dengan Tawaf Lain
Setelah memahami kedudukannya, jamaah perlu mengetahui bagaimana praktik tawaf qudum yang sesuai tuntunan. Di sinilah detail gerakan, niat, dan adab pelaksanaannya berperan agar ibadah terasa lebih khusyuk. Selain itu, penting juga membedakannya dari tawaf ifadah dan tawaf wada’ yang memiliki fungsi fikih berbeda.
Langkah-Langkah Melakukan Tawaf Qudum
Tawaf dimulai dengan niat dalam hati untuk melakukan tawaf qudum, lalu berdiri sejajar dengan Hajar Aswad. Laki-laki disunnahkan melakukan idhtiba’, yaitu menyelendangkan kain ihram sehingga bahu kanan terbuka, serta raml atau berjalan agak cepat dengan langkah pendek pada tiga putaran pertama. Selama tawaf, jamaah dianjurkan memperbanyak doa, zikir, dan membaca Alquran, sebagaimana dijelaskan ringkas dalam buku “Haji dan Umrah” karya Muhammad Noor yang menekankan pentingnya mengikuti tuntunan Nabi dalam gerakan dan adab tawaf.
Perbedaan Tawaf Qudum dengan Tawaf Ifadah dan Tawaf Wada’
Tawaf qudum berfungsi sebagai tawaf penyambutan bagi jamaah yang baru tiba di Makkah. Berbeda dengan itu, tawaf ifadah adalah rukun haji yang wajib dikerjakan setelah wukuf di Arafah, sedangkan tawaf wada’ menjadi tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Makkah. Jika tawaf qudum ditinggalkan, ibadah haji tetap sah tanpa kewajiban dam, sementara meninggalkan tawaf ifadah dapat membatalkan rangkaian haji. Dalam praktiknya, jamaah yang datang mendekati waktu wukuf sering kali cukup fokus pada tawaf ifadah, sedangkan yang datang lebih awal dianjurkan menambah ibadah dengan tawaf qudum.
Kesimpulan
Tawaf qudum adalah tawaf penyambutan yang mengiringi kedatangan jamaah haji ke Makkah, khususnya bagi yang berhaji dengan cara ifrad dan qiran. Ibadah ini bersifat sunnah muakkadah, memiliki syarat sah yang sama dengan tawaf lain, dan dikerjakan sebelum wukuf di Arafah.
Memahami pengertian, hukum, dan tata cara tawaf qudum membantu jamaah menyusun rencana ibadah dengan lebih terarah. Dengan begitu, setiap rangkaian manasik haji, termasuk tawaf qudum, bisa dijalankan secara tenang, teratur, dan tetap sesuai tuntunan fikih.
Revewed by Doel Rohim S.Hum.