Konten dari Pengguna

Tunangan dalam Islam: Konsep, Hukum, dan Tata Cara

R

Ruang Kajian

Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seorang pasangan melakukan tunangan foto by Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pasangan melakukan tunangan foto by Pexels

Tunangan dalam tradisi Islam dikenal dengan istilah khitbah. Proses ini menjadi tahap penting sebelum pernikahan, karena memberi kesempatan kedua belah pihak untuk saling mengenal dengan tetap menjaga adab dan syariat. Dalam pembahasan kali ini, kita akan mengulas konsep tunangan, dasar hukumnya, serta tata cara yang dianjurkan menurut ajaran Islam.

Pengertian Tunangan (Khitbah) dalam Islam

Menurut Syarifuddin, M. Konsep Khitbah dalam Hukum Islam dan Relevansinya dengan Tradisi Pertunangan Masyarakat Modern. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 14(1), (2021)., khitbah merupakan proses permintaan menikah dari seorang pria kepada wanita, yang masih dalam bentuk janji dan belum menjadi akad nikah. Dalam praktiknya, tunangan diartikan sebagai tahapan pengenalan yang tetap menjaga batasan syariat.

Definisi Khitbah Menurut Hadis Rasulullah SAW

Khitbah dijelaskan dalam beberapa hadis sebagai tahapan meminta wanita untuk dinikahi kepada wali atau keluarganya. Proses ini belum menghalalkan hubungan layaknya suami istri, sehingga belum ada hak dan kewajiban seperti dalam pernikahan.

Tujuan dan Signifikansi Tunangan dalam Perspektif Islam

Tujuan utama tunangan dalam Islam adalah memberikan waktu agar calon pasangan dapat saling mengenal secara wajar, tanpa melanggar aturan agama. Hal ini dianggap sebagai upaya untuk mencegah timbulnya penyesalan setelah menikah.

Hukum Tunangan dalam Islam

Tunangan dalam Islam bukan bagian dari ibadah wajib, namun memiliki aturan yang jelas dalam syariat. Pengaturannya bertujuan menjaga kehormatan dan hak masing-masing calon mempelai.

Dasar Hukum Khitbah Berdasarkan Hadis

Dasar hukum tunangan dapat ditemukan dalam hadis Rasulullah SAW yang membolehkan seorang pria melamar wanita yang belum dipinang orang lain. Dalam hadis disebutkan: لاَ يَخْطُبْ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ (“Janganlah salah seorang di antara kalian meminang di atas pinangan saudaranya…”).

Batasan dan Ketentuan Tunangan dalam Islam

Tunangan tidak membuat kedua pihak otomatis menjadi mahram. Mereka tetap harus menjaga adab, tidak boleh berduaan (khalwat), dan masih terikat aturan pergaulan yang berlaku sebelum akad nikah.

Tata Cara Tunangan yang Dianjurkan dalam Islam

Islam memberikan panduan agar proses tunangan berjalan sesuai syariat. Setiap langkah sebaiknya dilakukan dengan memperhatikan adab dan tata krama yang telah diajarkan.

Proses dan Adab Melakukan Khitbah

Umumnya, proses khitbah diawali dengan niat baik, kemudian pihak pria atau keluarganya menyampaikan lamaran secara resmi kepada wali perempuan. Selama proses ini, menjaga komunikasi yang sopan dan melibatkan keluarga menjadi hal yang diutamakan.

Larangan-Larangan dalam Proses Tunangan

Dalam Islam, ada larangan melamar wanita yang sudah dilamar orang lain dan larangan melakukan hal-hal yang mendekati zina. Oleh karena itu, tunangan harus dijalani tanpa melanggar batas syariat.

Hikmah Tunangan dalam Islam

Tunangan dalam Islam memiliki tujuan mulia, yakni membantu calon pasangan mengenal satu sama lain secara halal dan terhormat. Dengan mengikuti tata cara dan hukum yang berlaku, proses khitbah diharapkan menjadi jalan menuju pernikahan yang diberkahi. Setiap tahapan tunangan perlu dijalani dengan komitmen menjaga adab dan aturan syariat agar tercipta keharmonisan sejak awal.

Revewed by Doel Rohim S.Hum.