Waktu Shalat Dhuha: Kapan Waktu yang Tepat?
Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Shalat dhuha merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Waktu pelaksanaannya kerap menjadi pertanyaan bagi banyak Muslim, terutama terkait kapan waktu yang paling tepat dan utama untuk melaksanakannya.
Memahami batasan waktu shalat dhuha tidak hanya penting dari sisi fiqih, tetapi juga dari perspektif ilmu falak. Keduanya memberikan penjelasan yang saling melengkapi tentang kapan seorang Muslim boleh dan sebaiknya menunaikan shalat sunnah ini.
Pengertian dan Dasar Hukum Shalat Dhuha
Shalat dhuha adalah shalat sunnah yang dikerjakan pada pagi hari setelah matahari terbit. Rasulullah SAW sangat menganjurkan pelaksanaan shalat ini kepada para sahabatnya sebagai bentuk ibadah yang bernilai tinggi di sisi Allah.
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah bersabda: Kekasihku mewasiatkan kepadaku tiga perkara: puasa tiga hari setiap bulan, dua rakaat dhuha, dan witir sebelum tidur (HR. Bukhari dan Muslim). Hadist ini menunjukkan betapa istimewanya shalat dhuha sehingga menjadi salah satu wasiat Rasulullah kepada sahabatnya.
Keutamaan shalat dhuha juga disebutkan dalam hadist lain yang menjelaskan bahwa setiap persendian tubuh manusia memerlukan shadaqah di pagi hari. Rasulullah menyatakan bahwa melaksanakan shalat dhuha dua rakaat dapat menggantikan shadaqah untuk seluruh persendian tubuh tersebut.
Menurut penelitian Abd. Karim Faiz dalam jurnal Diktum Studi Waktu Dhuha dalam Perspektif Fiqih dan Hisab Ilmu Falak (DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum: 2020), para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai waktu pelaksanaan shalat dhuha. Sebagian ulama menyatakan waktu dhuha dimulai setelah matahari terbit hingga tergelincir, sementara ulama lain membedakan antara awal waktu boleh dengan waktu yang paling utama untuk pelaksanaannya.
Waktu Pelaksanaan Shalat Dhuha Menurut Fiqih dan Ilmu Falak
Dari sisi fiqih, waktu shalat dhuha dimulai setelah matahari terbit sempurna dan naik setinggi tombak. Secara praktis, ini berarti sekitar 15 hingga 20 menit setelah matahari terbit atau ketika matahari mencapai ketinggian 3 hingga 4 derajat dari ufuk. Waktu ini dikenal dengan istilah isyruq.
Waktu akhir shalat dhuha adalah sebelum matahari tergelincir atau zawaal, yaitu sesaat sebelum masuk waktu dzuhur. Dalam ilmu falak, zawaal terjadi ketika matahari tepat berada di meridian atau titik tertinggi di langit. Dengan demikian, durasi waktu pelaksanaan shalat dhuha berkisar antara 4 hingga 5 jam.
Meski waktu pelaksanaan cukup panjang, ada waktu yang dianggap paling utama atau afdhal untuk melaksanakan shalat dhuha. Rasulullah bersabda: Shalat awwabin (dhuha) adalah ketika anak-anak unta merasakan panasnya pasir. Hadist ini menggambarkan waktu ketika matahari sudah naik tinggi dan udara mulai terasa panas.
Dalam perspektif ilmu falak, waktu utama shalat dhuha adalah ketika matahari mencapai sekitar seperempat perjalanannya menuju titik zenith. Kondisi ini biasa disebut dengan istilah dluha kubra atau waktu dhuha besar.
Sebagai contoh penerapan praktis, jika matahari terbit pada pukul 05.45 dan zawaal terjadi pada pukul 11.50, maka waktu shalat dhuha dimulai sekitar pukul 06.00 hingga 11.50. Adapun waktu yang paling utama untuk melaksanakannya adalah sekitar pukul 08.00 hingga 09.00 ketika matahari sudah cukup tinggi dan panas mulai terasa.
Menurut Abd. Karim Faiz, waktu dhuha adalah waktu yang dimulai setelah terbitnya matahari dan berakhir sebelum tergelincirnya matahari atau zawaal. Pemahaman ini penting agar umat Islam dapat melaksanakan shalat dhuha pada waktu yang tepat sesuai tuntunan syariat.
Dengan memahami batasan waktu dari perspektif fiqih dan ilmu falak, setiap Muslim dapat lebih mudah mengatur waktu untuk menunaikan shalat dhuha. Yang terpenting adalah konsistensi dalam melaksanakannya, meski hanya dua rakaat, sebagaimana wasiat Rasulullah kepada para sahabatnya.
Revewed by Doel Rohim S.Hum.