Konten dari Pengguna

Zakat Baik Berdayakan Pemuda Desa Rabak Rumpin Bogor Budidaya Ikan Gurame

Ruang Baik
Ruang Baik Bersama adalah organisasi non profit yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan.
30 September 2021 16:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ruang Baik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rumpin, Bogor - Masih dalam momen peringatan Hari Tani Nasional tahun 2021, Zakat Baik lembaga dibawah Ruang Baik launching program di bidang ekonomi melalui budidaya ikan gurame yang menyasar para pemuda di Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
Seremoni serah terima paket bantuan budidaya ikan gurame di kolam terpal digelar pada 30 September 2021 di Kampung Sampay, Desa Rabak Rumpin Bogor. Hadir Perwakilan Kecamatan, Kepala Desa, pendamping desa hingga aparatur RT dan RW setempat.
Paket Bantuan dengan total 6 kolam ikan terpal dan 1 unit kolam tandon telah diamanahkan pengelolaannya kepada Kelompok Tani Millenial Sampay (KTMS). KTMS sebagai wadah anggota kelompok tani dari kalangan anak-anak milenial Desa Rabak yang terdiri dari 30 anggota dari berbagai kampung yang ada di Desa Rabak. Jumlah telur yang ditebar untuk tahap pertama ini sebanyak 6.000 telur ikan gurame.
"Pemberdayaan ekonomi dalam bentuk budidaya ikan gurame dipilih karena ikan gurame saat ini sangat diminati oleh masyarakat. Dari segi rasanya pun lezat dan harga jualnya lebih tinggi dibandingkan jenis ikan konsumsi lainnya," tutur Hendra Aditya Ketua Zakat Baik dalam sambutannya.
ADVERTISEMENT
Sistem budidaya yang dilakukan adalah sistem konvensional, dengan kolam terpal dengan segmen budidaya pendederan, yaitu dari telur ke benih. Target panen perdana akan dilakukan setelah 2 bulan perawatan dengan hasil panen ukuran kuku jempol orang dewasa.
"Mudah-mudahan seluruh anggota Kelompok Tani Millenial Sampay ini yang telah dibentuk ini dapat menyerap ilmu yang nanti akan diberikan selama masa pendampingan selama 6 bulan, dan ke depan dapat menjadi alternatif wirausaha agar tercapai kemandirian ekonomi," tutup Hendra.
sumber: zakatbaik.org