Konten dari Pengguna

25 Narapidana Rutan Kelas IIA Ambon Dirumahkan Selama Periode Maret 2023

Rutan Kelas IIA Ambon
Humas pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Maluku Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon, Jalan Laksdya Leo Wattimena Waiheru Kota Ambon, tlp 0911-369119
3 April 2023 16:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Kelas IIA Ambon tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ambon, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon telah merumahkan sebanyak 25 Narapidana selama periode Maret 2023 dengan rincian asimilasi di rumah sebanyak 11 orang, cuti bersayarat 2 orang, bebas murni 11 orang, dan bebas demi hukum 1 orang.
ADVERTISEMENT
Kepala Rutan Ambon, Jose Quelo mengatakan pengeluaran ini berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang jangka waktu pemberlakuan Asimilasi, PB,CMB, dan CB bagi narapidana dan anak, yang mana telah memenuhi syarat berkelakuan baik serta syarat administratif dan substantif lainnya. Senin 3/4
“Saya berharap Narapidana yang telah menerima Hak integrasi maupun pembebasan bersyarat lainnya dapat menjaga amanat ini dengan baik, dan jangan pernah lakukan kesalahan di luar, serta kerjakan selalu hal-hal yang positif, kembangkan apa yang telah di dapatkan selama menjalani pembinaan di dalam Rutan Ambon, dan tentunya selalu jaga kesehatan,” harap Jose.
ST salah satu WBP yang menerima integrasi mengucapkan banyak terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Yosana H Laoly, serta seluruh jajaran Rutan Ambon atas pemberian integrasi ini. “saya akan menjaga amanat ini dan akan berbuat baik selama berada di luar,” ucapnya.
Pembebasan Narapidana Rutan Ambon