Konten dari Pengguna

Tingkatkan Pelayanan, Rutan Ambon Pasang Kotak Saran dan Pengaduan

Rutan Kelas IIA Ambon
Humas pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Maluku Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon, Jalan Laksdya Leo Wattimena Waiheru Kota Ambon, tlp 0911-369119
13 Januari 2023 9:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Kelas IIA Ambon tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ambon, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon Kanwil Kemenkumham Maluku terus berupaya memberikan pelayanan yang baik serta merata kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), salah satunya dengan memasang kotak saran dan pengaduan pada blok hunian. Jumat 13/1.
ADVERTISEMENT
Kepala Pengamanan Rutan, Jefry Persulessy mengatakan Pemasangan kotak saran pada kantor layanan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.76 Tahun 2013 Tentang pengaduan layanan publik. Hal serupa juga tercantum dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik,dalam hal ini disebut sebagai kotak pengaduan.
Pemasangan kotak saran dan pengaduan pada blok hunian dimaksutkan untuk mempermudah WBP dalam hal memberikan masukan serta saran kepada Rutan Ambon dalam hal pelayanan ataupun hal-hal lainnya.
“Kotak pengaduan ini dipasang pada 6 blok hunian, yakni Dapur, Blok A,B,C,D dan E dan nantinya setiap minggu petugas akan melakukan pengecekan pada kotak pengaduan tersebut,” ucap Jefry.
Jefry menuturkan terkadang ada keluhan yang mungkin mereka sungkan atau tidak berani menyampaikan langsung pada petugas, maka dengan adanya kotak saran pengaduan ini, WBP bisa menuliskan saran maupun pengaduan terkait apa saja yang ada di dalam Rutan. Termasuk kinerja pegawai.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap WBP mau memberikan saran atau pengaduannya kepada kami, tujuannya untuk perbaikan ke depannya dan peningkatan kualitas pelayanan tentunya," pungkas Jefry.
pemasangan kotak saran dan pengaduan pada blok hunian WBP