Konten dari Pengguna

Pengawasan Administratif terhadap Keberadaan Pengungsi Mandiri

Rumah Detensi Imigrasi Surabaya
Unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar Undang-Undang Imigrasi
2 Maret 2023 11:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rumah Detensi Imigrasi Surabaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Humas Rudenim Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Humas Rudenim Surabaya
ADVERTISEMENT
Pasuruan - Sebagaimana mandat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, Rumah Detensi Imigrasi Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim memiliki tugas dan fungsi dalam pengawasan secara administratif terhadap keberadaan pengungsi dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
Selama Bulan Februari 2023, Rumah Detensi Imigrasi Surabaya telah melaksanakan pengawasan adminsitratif terhadap pengungsi yang berada di wilayah pamekasan, Sidoarjo, Surabaya, Jember-Banyuwangi, Malang, Blitar-Tulungagung dan Trenggalek. Pengawasan tersebut dilakukan untuk mengetahui keberadaan pengungsi secara real dan membandingkannya dengan data yang dimiliki oleh Rumah Detensi Imigrasi Surabaya.
Dengan adanya kegiatan pengawasan tersebut diharapkan pengungsi utamanya yang tinggal secara mandiri dapat mengetahui dan mentaati segala peraturan yang berlaku. Selanjutnya untuk pengungsi yang belum terdaftar di Rumah Detensi Imigrasi Surabaya dihimbau untuk segera melakukan lapor diri.
(Humas Rumah Detensi Imigrasi Surabaya)